Bab III
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.
Bentuk
Yuridis Perusahaan
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada
masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum.
Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas
sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba
atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Bentuk-bentuk pemilikan perusahaan
·
Perusahaan
Perseoranagan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh
satu orang. Di satu sisi lain juga menanggung semua keuntungan perusahaan, di
sisi lain juga menanggung semua resiko yanng timbul dalam kegiatan perusahaan.
Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara
bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau
een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab
Undang-undang Hukum Dagang.
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik
atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko
makanan dan lain-lain.
§ Tanggung
jawab pemilik perusahaan perseorangan/ perusahaan dagang
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan
antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan, sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik
menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki
tanggung jawab yang tidak terbatas.
§ Kebaikan
perusahaan perseoranagan
Ø Mudah dibentuk dan dibubarkan
Ø Bekerja dengan sederhana
Ø Pengelolaannya sederhana
Ø Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Ø Biaya organisasi rendah
Ø Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
§ Kelemahan
perusahaan perseorangan
Ø Tanggung jawab tidak terbatas
Ø Kemampuan menejemen terbatas
Ø Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
Ø Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
Ø Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Ø Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan
hukum.
·
Firma
Badan usaha
firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant)
ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang
perusahaan.
§ Kelebihan
badan usaha firma
Ø Modalnya
lebih besar karena gabungan beberapa orang
Ø Kelangsungan
hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
Ø Bisa
memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
§ Kelemahan
badan usaha firma
Ø Tanggungjawab
pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
Ø Mudah
terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
Ø Apabila
salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh
seluruh anggota firma.
§ Ciri dan
sifat Firma
Ø Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
Ø Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Ø Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
Ø Keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
Ø Seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
Ø Pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
Ø Mudah
memperoleh kredit usaha
·
Perseroan
Komanditer
Perseroan
Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan
dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat
keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV
mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya
hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis
finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang
hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
§ Macam – macam
perseroan Komanditer
Ø Perseroan
Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada
satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
Ø Perseroan
Komanditer campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena
memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
Ø Perseroan
Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan.
§ Kelebihan
perseroan komanditer
Ø Cara
pendiriannya mudah
Ø Modalnya
relatif besar yang bersumber dari para sekutu
Ø Sistem
pengelolaan lebih baik
Ø Mudah
memperoleh kredit dari bank
§ Kelemahan
perseroan komanditer
Ø Sekutu aktif
memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
Ø Kelangsungan
usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
Ø Kesulitan
untuk menarik modal yang telah disertaka
§ Ciri dan
sifat CV
Ø Sulit untuk
menarik modal yang telah disetor
Ø Modal besar
karena didirikan banyak pihak
Ø Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
Ø Ada anggota
aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal
menunggu keuntungan
Ø Relatif
mudah untuk didirikan
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan CV tidak menentu
Ø Tidak
berbadan hukum
·
Perseroan
Terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang
dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada
perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di
dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena
dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk
mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam
jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya atau dengan cara menjual
saham. Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti
kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/ dipindahtangankan melalui
bursa/ pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran.
Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
§ Mekanisme
Pendirian PT
Untuk
mendirikan PT harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh
notaris ) yang di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas,
modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu
Menteri Kehakiman ). Untuk mendapat izin dari Menteri Kehakiman, harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
-
Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan
ketertiban umum dan kesusilaan
-
Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang
– Undang
-
Paling sedikit modal yang ditempatkan dan di setor
adalah 25% dari modal dasar. ( sesuai dengan UU No.1 tahun 1995 & UU No.40
Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas )
§ Pembagian
Perseroan Terbatas
Ø PT. Terbuka
Perseroan
terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public)
Ø PT. Tertutup
Perseroan
terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan
tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum
Ø PT. Kosong
Perseroan
terbatas Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya
dan hanya tinggal nama saja.
§ Kelebihan
perseroan terbatas
Ø Mudah
memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
Ø Keprofesionalan
pengelola lebih bisa diandalkan
Ø Pemilik
saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
Ø Tanggung
jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
Ø Mudah
memperoleh kredit dari bank
§ Kelemahan
perseroan terbatas
Ø Proses
pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
Ø Spekulasi
saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
Ø Rahasia
badan usaha kurang terjamin
§ Ciri dan
sifat perseroan tebatas
Ø Kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
Ø Modal dan
ukuran perusahaan besar
Ø Kelangsungan
hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
Ø Dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Ø Kepemilikan
mudah berpindah tangan
Ø Mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Ø Keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
Ø Kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Ø Sulit untuk
membubarkan PT
Ø Pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
·
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha
Milik Negara adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut
adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam
yaitu Perjan, Perum dan Persero.
§ Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/ sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ø Ciri-ciri
Persero
-
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada
presiden
-
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan
-
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang-undang
-
Modalnya berbentuk saham
-
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan
-
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
-
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang
saham milik pemerintah
-
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
-
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
-
Dipimpin oleh direksi
-
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
-
Tidak mendapat fasilitas negara
-
Tujuan utama memperoleh keuntungan
-
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain: PT Garuda
Indonesia Airways (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Pertamina (Persero),
PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT PELNI (Persero),
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta
Api Indonesia (Persero) dan PT Telkom (Persero).
§ Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani
kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi
ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan
Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
Ø Ciri – ciri
Perjan
-
Bertujuan untuk melayani masyarakat
-
Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
-
Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah
-
Memperoleh fasilitas negara
-
Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung
jawab lansung kepada atasannya
Ø Contoh
Perjan
-
Perusahaan
jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum
Kereta Api ( PERUMKA )
-
Perusahaan
Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN
§ Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan
tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan
ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik
negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri
maupun luar negeri.
Ø Ciri-ciri
Perum
-
Bertujuan
melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari
keuntungan
-
Modal
berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
-
Pemimpin dan
karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri
-
Perum berada
di bawah pimpinan Dewan Direksi
Ø Contoh Perum
Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani.
·
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU
No. 25 Tahun 1992 pasal 1. Konsep pokok koperasi adalah badan usaha dan anggotanya
terdiri dari orang seorang (koperasi primer), badan hukum-badan hukum koperasi
(koperasi sekunder), kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi dan berdasar
atas asas kekeluargaan.
§ Tujuan
koperasi
a.
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b.
Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat
pada umumnya
c.
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
§ Prinsip
Koperasi
a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa
usaha anggota
d.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
§ Jenis
Koperasi
Koperasi
Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut
lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi
sekolah.
b.
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c.
Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe
Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d.
Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan
usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi,
simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurut
keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang
seorang atau individu.
b.
Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c.
Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d.
Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan
sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
§ Perangkat
Koperasi
Dalam
menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri
dari
-
rapat anggota
-
pengurus
-
pengawas
2. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk
dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta
kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase
tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional
telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak
kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan
tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga
keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah,
namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan
non-islam.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi
modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan
utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat
melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan
secara tunai.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.
Bank
Bank adalah
badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Aktivitas
pokok Bank sebagai Financial Intermediary:
1.
Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun
dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah
kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau
mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2.
Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat
Bahan
3.
Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai
pihak yang membutuhkan
Disamping itu perbankan juga
melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara
lain meliputi:
-
Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
-
Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank
oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan
pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam
atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti
wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
-
Jasa Kliring (Clearing)
-
Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
-
Jasa Safe Deposit Box
-
Travellers Cheque
-
Bank Card
-
Letter Of Kredit
-
Bank Garansi Dan Refrensi Bank
-
Serta Jasa Bank Lainnya
2.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun
jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain
:
·
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan
melakukan transaksi antara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
·
Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan
investasi dana.
·
Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari
anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota
koperasi dan masyarakat umum.
·
Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang
menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·
Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada
pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·
Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak
dalam usaha pertanggungan.
·
Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya
adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil
kredit bermasalah.
·
Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh
perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·
Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya
mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.
3. Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
·
Kerjasama
§ Join Venture
Merupakan
bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara
menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang
lebih padat.
Ciri-ciri
Joint Venture :
1.
Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama
didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
2.
Modalnya berupa saham yang disediakan oleh
perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
3.
Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture
didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan
pendiri.
4.
Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap
memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
5.
Di Indonesia Joint Venture merupaka kerjasama antara
perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal
pemerintah atau modal swasta.
6.
Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing
partner melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan.
7.
Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing , perusahaan perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum
Perseroan Terbatas (PT),terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara
pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.
§ Sindikat
Merupaka
kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu
perjanjian.
Perjanjian
yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
1.
Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan
yang sahamsahamnya akan dibeli oleh
Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual
labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga
tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
2.
Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan
cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi
kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka
mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus
membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa
memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing
anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual
surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang
tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.
§ Kartel
Kertel
adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual
barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel adalah Untuk mengurangi
atau meniadakan persaingan antara mereka.
Atas dasar
isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
1.
Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau
rayonneringskartel). Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk
membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak
diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota
lainnya.
2.
Kartel Produksi. Perusahaan-perusahaan yang membentuk
Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi
masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil
produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga
barang tersebut.
3.
Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel).
Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat
penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai
atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
4.
Kartel Pembagian Laba atau Pool. Adalah suatu
kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian
dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan
mereka.
5.
Kartel Harga (prijskartel). Dalam Kartel Harga,
perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang
yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga diantara para
anggota.
§ Waralaba
(Franchising)
Usaha
waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk
atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan
pembinaan dan komitmen khusus.
Perjanjian
ini melibatkan dua pihak :
1. Franchisor sebagai pemilik merek yang
memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya
seseuai dengan pengalamannya.
2. Franchisee yaitu perusahaan yang
mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer
sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat
imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.
Secara umum
terdapat dua jenis waralaba :
Ø Business
format franchise adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi
franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu
usaha.
Ø Product of
trade franchise adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan
franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo
franchisor.
·
Penggabungan
§ Amalgamation
Amalgamation
adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan
masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau
mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan
sebuah perusahaan yang besar.. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan
ke perusahaan yang baru.
§ Merger
Merger adalah
suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
§ Contoh
perbedaannya :
Ø Amalgamation
:
A + B + C + D = E
A, B, C, D menjadi tidak ada lagi,
sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Ø Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang
ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa karena sudah dilebur ke dalam badan
usaha A Bisnis
·
Ekspansi
Suatu
perusahaan dikatakan melakukan ekspansi atau perluasan usaha apabila perusahaan
tersebut telah mampu menaikan tingkat produksinya dari barang-barang atau jasa
yang diproduksinya untuk dijual. Ekspansi dapat dijalankan apabila pemasaran
untuk barang-barang atau jasa-jasa masih diperluas. Dengan kata lain ekspansi
tidak mungkin dapat dijalankan apabila pemasaran untuk barang-barang atau
ajsa-jasanya sudah jenuh.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://zulidamel.wordpress.com/2010/02/21/lembaga-keuangan/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
hukbis.files.wordpress.com/2009/06/perusahaan-perseoranganfinished.ppt
peni.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7889/bumn.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
http://fensyaaprialdi.blogspot.com/2012/11/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar