Kamis, 17 Januari 2013

BAB 3 Bentuk-bentuk Badan Usaha


Bab III
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1.      Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Bentuk-bentuk pemilikan perusahaan
·         Perusahaan Perseoranagan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi lain juga menanggung semua keuntungan perusahaan, di sisi lain juga menanggung semua resiko yanng timbul dalam kegiatan perusahaan.
Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan bentuk peralihan antara bentuk partnership dan dapat pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Sumber modal Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah dari pemilik atau dapat pula menggunakan modal pinjaman. Contoh Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah toko pakaian, toko makanan dan lain-lain.
§  Tanggung jawab pemilik perusahaan perseorangan/ perusahaan dagang
Pada Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik dengan kekayaan perusahaan, sehingga utang perusahaan berarti pula utang pemiliknya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seluruh harta kekayaan pemilik menjadi jaminan bagi semua utang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
§  Kebaikan perusahaan perseoranagan
Ø  Mudah dibentuk dan dibubarkan
Ø  Bekerja dengan sederhana
Ø  Pengelolaannya sederhana
Ø  Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Ø  Biaya organisasi rendah
Ø  Seluruh keuntungan yang diperoleh menjadi hak pemilik.
§  Kelemahan perusahaan perseorangan
Ø  Tanggung jawab tidak terbatas
Ø  Kemampuan menejemen terbatas
Ø  Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusahaan
Ø  Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
Ø  Resiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
Ø  Status hukum Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang adalah bukan badan hukum.

·         Firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.
§  Kelebihan badan usaha firma
Ø  Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
Ø  Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
Ø  Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu
§  Kelemahan badan usaha firma
Ø  Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
Ø  Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
Ø  Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.
§  Ciri dan sifat Firma
Ø  Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Ø  Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Ø  Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
Ø  Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
Ø  Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
Ø  Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
Ø  Mudah memperoleh kredit usaha

·         Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan CV disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
§  Macam – macam perseroan Komanditer
Ø  Perseroan Komanditer Murni, yaitu bentuk perseroan komanditer yang di dalamnya hanya ada satu persero aktif dan yang lainnya merupakan persero komanditer.
Ø  Perseroan Komanditer campuran, yaitu perusahaan yang asalnya berbentuk firma karena memerlukan modal tambahan, kemudian membentuk persekutuan komanditer campuran.
Ø  Perseroan Komanditer Bersaham, yaitu persekutuan komanditer yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan.
§  Kelebihan perseroan komanditer
Ø  Cara pendiriannya mudah
Ø  Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
Ø  Sistem pengelolaan lebih baik
Ø  Mudah memperoleh kredit dari bank
§  Kelemahan perseroan komanditer
Ø  Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
Ø  Kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
Ø  Kesulitan untuk menarik modal yang telah disertaka
§  Ciri dan sifat CV
Ø  Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
Ø  Modal besar karena didirikan banyak pihak
Ø  Mudah mendapatkan kridit pinjaman
Ø  Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
Ø  Relatif mudah untuk didirikan
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu
Ø  Tidak berbadan hukum

·         Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya atau dengan cara menjual saham. Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/ dipindahtangankan melalui bursa/ pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
§  Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya di cantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain – lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( dahulu Menteri Kehakiman ). Untuk mendapat izin dari Menteri Kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
-          Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
-          Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang – Undang
-          Paling sedikit modal yang ditempatkan dan di setor adalah 25% dari modal dasar. ( sesuai dengan UU No.1 tahun 1995 & UU No.40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas )
§  Pembagian Perseroan Terbatas
Ø  PT. Terbuka
Perseroan terbuka adalah yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public)
Ø  PT. Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum
Ø  PT. Kosong
Perseroan terbatas Kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
§  Kelebihan perseroan terbatas
Ø  Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
Ø  Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
Ø  Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya kepada orang lain
Ø  Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
Ø  Mudah memperoleh kredit dari bank
§  Kelemahan perseroan terbatas
Ø  Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
Ø  Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
Ø  Rahasia badan usaha kurang terjamin
§  Ciri dan sifat perseroan tebatas
Ø  Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
Ø  Modal dan ukuran perusahaan besar
Ø  Kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
Ø  Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Ø  Kepemilikan mudah berpindah tangan
Ø  Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
Ø  Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
Ø  Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
Ø  Sulit untuk membubarkan PT
Ø  Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
§  Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/ sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ø  Ciri-ciri Persero
-          Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
-          Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
-          Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
-          Modalnya berbentuk saham
-          Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
-          Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
-          Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
-          Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
-          RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
-          Dipimpin oleh direksi
-          Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
-          Tidak mendapat fasilitas negara
-          Tujuan utama memperoleh keuntungan
-          Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain: PT Garuda Indonesia Airways (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Tambang Bukit Asam (Persero), PT Aneka Tambang (Persero), PT PELNI (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pos Indonesia (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Telkom (Persero).

§  Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan adalah Perusahaan Negara yang didirikan dengan tujuan utama untuk melayani kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi efektifitas dan segi ekonomis. Perusahaan Jawatan berada di bawah pembinaan dan Pengawasan Departemen tertentu yang mendirikan dan membawahinya.
Ø  Ciri – ciri Perjan
-          Bertujuan untuk melayani masyarakat
-          Pimpinan dan karyawan berstatus sipil
-          Merupakan bagian dari Departemen Pemerintah
-          Memperoleh fasilitas negara
-          Dipimpin oleh seorang kepala negara yang bertanggung jawab lansung kepada atasannya
Ø  Contoh Perjan
-          Perusahaan jawatan Kereta Api ( PJKA ) yang sekatang telah berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api ( PERUMKA )
-          Perusahaan Jawatan Pegadaian sekarang menjadi PERUM PEGADAIAN

§  Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang didirikan dengan tujuan untuk melayani kepentingan umum dan memperoleh keuntungan. Perusahaan ini berstatus badan hukum dan modal usaha yang digunakan seluruhnya milik negara. Dana penunjang usahanya dapat diperoleh dari pinjaman dalam negeri maupun luar negeri.
Ø  Ciri-ciri Perum
-          Bertujuan melayani kepentingan umum yang vital tetapi diperbolehkan untuk mencari keuntungan
-          Modal berasal dari kekayaan negara yang telah dipisahkan
-          Pemimpin dan karyawan berstatus sebagai perusahaan negara atau pegawai negeri
-          Perum berada di bawah pimpinan Dewan Direksi
Ø  Contoh Perum
Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri, Perum Perhutani.


·         Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1. Konsep pokok koperasi adalah badan usaha dan anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer), badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi sekunder), kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi dan berdasar atas asas kekeluargaan.
§  Tujuan koperasi
a.       Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
b.      Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya
c.       Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
§  Prinsip Koperasi
a.       Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
§  Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a.       Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b.      Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c.       Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d.      Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a.       Koperasi primer, yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b.      Koperasi pusat, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi primer.
c.       Koperasi Gabungan, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi pusat.
d.      Koperasi Induk, yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi gabungan.
§  Perangkat Koperasi
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi membutuhkan perangkat organisasi yang terdiri dari
-          rapat anggota
-          pengurus
-          pengawas

2.      Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Sekalipun perbankan kovensional telah menjadi bagian utama dalam menjalankan roda ekonomi namun masih banyak kalangan ulama menyatakan bahwa bunga yang diperoleh dari aktivitas perbankan tidak sesuai dengan ajaran islam. Sejalan dengan itu terakhir muncul lembaga keuangan dalam konsep ekonomi islam yang dikenal dengan perbankan syari’ah, namun faktanya pemakai jasanya perbankan syari’ah juga banyak dari kalangan non-islam.
Lembaga keuangan merupakan bagian utama dari sistem keuangan dalam ekonomi modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Lembaga keuangan utama adalah Bank. Dengan bantuan lembaga keuangan para pelaku usaha dapat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yang tidak mungkin dilakukan secara tunai.
Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi :
1.      Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Aktivitas pokok Bank sebagai Financial Intermediary:
1.      Aktivitas perbankan yang pertama adalah menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal dengan istilah di dunia perbankan adalah kegiatan funding. Pengertian menghimpun dana maksudnya adalah mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas.
2.      Berbagai aktivitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat Bahan
3.      Berbagai aktivitas untuk menyalurkan dana ke berbagai pihak yang membutuhkan
Disamping itu perbankan juga melakukan kegiatan jasa-jasa pendukung lainnya. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
-          Jasa Pemindahan Uang (Transfer)
-          Jasa Penagihan (Inkaso), Pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, meminta persetujuan pembayaran atau menyerahkan kepada pihak yang bersangkutan ditempat lain (dalam atau luar negeri) atau surat-surat berharga dalam Rupiah, Valuta Asing seperti wesel, cek, kwitansi, surat aksep dan lain-lain
-          Jasa Kliring (Clearing)
-          Jasa Penjualan Mata Uang Asing (Valas)
-          Jasa Safe Deposit Box
-          Travellers Cheque
-          Bank Card
-          Letter Of Kredit
-          Bank Garansi Dan Refrensi Bank
-          Serta Jasa Bank Lainnya

2.      Lembaga Keuangan Non-Bank
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
·         Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi
·         Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·         Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
·         Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
·         Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·         Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
·         Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·         Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·         Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension suatu perusahaan pemberi kerja.




3.      Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
·         Kerjasama
§  Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture :
1.      Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh beberapa perusahaan lain.
2.      Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri dengan perbandingan tertentu.
3.      Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
4.      Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing-masing.
5.      Di Indonesia Joint Venture merupaka kerjasama antara perusahaan domestik dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal swasta.
6.      Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner melalui perusahaan-perusahaan yang berlainan.
7.      Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing , perusahaan perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT),terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.

§  Sindikat
Merupaka kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
1.               Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan  dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
2.               Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.

§  Kartel
Kertel adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel adalah Untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka.
Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
1.      Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel). Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
2.      Kartel Produksi. Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut.
3.      Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel). Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
4.      Kartel Pembagian Laba atau Pool. Adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
5.      Kartel Harga (prijskartel). Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.

§  Waralaba (Franchising)
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus.
Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
1.          Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya.
2.          Franchisee yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman. Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.
Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
Ø  Business format franchise adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu usaha.
Ø  Product of trade franchise adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo franchisor.


·         Penggabungan
§  Amalgamation
Amalgamation adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar.. Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.

§  Merger
Merger adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.

§  Contoh perbedaannya :
Ø  Amalgamation :
A + B + C + D = E
A, B, C, D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Ø  Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa karena sudah dilebur ke dalam badan usaha A Bisnis

·         Ekspansi
Suatu perusahaan dikatakan melakukan ekspansi atau perluasan usaha apabila perusahaan tersebut telah mampu menaikan tingkat produksinya dari barang-barang atau jasa yang diproduksinya untuk dijual. Ekspansi dapat dijalankan apabila pemasaran untuk barang-barang atau jasa-jasa masih diperluas. Dengan kata lain ekspansi tidak mungkin dapat dijalankan apabila pemasaran untuk barang-barang atau ajsa-jasanya sudah jenuh.


Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
http://zulidamel.wordpress.com/2010/02/21/lembaga-keuangan/
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf
hukbis.files.wordpress.com/2009/06/perusahaan-perseoranganfinished.ppt
peni.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7889/bumn.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_keuangan
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id
http://fensyaaprialdi.blogspot.com/2012/11/bentuk-bentuk-badan-usaha.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar