Rabu, 24 Oktober 2012

Pasar Oligopoli


BAB I
PENDAHULUAN
                                                                                                  
1. Latar Belakang                                              

Pasar merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat, baik masyarakat yang berada dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat kalangan kelas atas. Pasar juga merupakan proses hubungan timbale balik antara penjual dan pembeli untuk mencapai kesepakatan harga dan jumlah suatu barang/jasa yang diperjualbelikan. Semua unsur yang berkaitan dengan hal ekonomi berada di pasar oligopoly mulai dari unsur produksi, distribusi, ataupun unsur konsumsi.
Dalam pasar oligopoly, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan-permainan pasar, dimana keuntungan yang mereka dapatkan  tergantung dari tindak tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek ologopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoly sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal dibawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoly menjadi tidah ada.
Dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoly terjadi melalui ketertarikan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel ( kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga untuk membatasi suplai dan kompetisi), sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoly  mengatur mengenai kartel.

2. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.       Untuk mengetahui apa pengertian/definisi dari pasar oligopoli,2.
2.      Dapat mengenal karakteristik dari pasar oligopoly,
3.      Mengetahui apa-apa saja faktor-faktor yang menyebabkan terbentuknya pasar oligopoli,
4.      Mengetahui hubungan antara perusahaan-perusahaan dalam pasar oligopoli,
5.      Mengenal model-model oligopoli,
6.      Mengetahui jenis-jenis pasar oligopoli,
7.      Dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan pasar oligopoli,
8.      Mengetahui hambatan-hambatan dalam persaingan oligopoli,
9.      Mengetahui contoh-contoh yang berhubungan dengan pasar oligopoli.


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Pasar Oligopoly
Istilah oligopoly berarti beberapa penjual. Beberapa penjual di dalam konteks ini maksudnya dimana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Beberapa dapat berarti paling sedikit dua dan paling banyak sepuluh sampai limabelas perusahaan. Pasar oligopoly merupakan suatu struktur pasar dimana hanya terdapat beberapa produsen yang menghasilkan barang-barang yang bersaing. Jika pasar oligopoly hanya terdiri dari dua perusahaan saja maka disebut duopoly.

2.      Karakteristik Pasar Oligopoli
Dari pengertian yang dikemukakan sebelumnya dapat dilihat beberapa karakter dari pasar oligopoly yaitu sebagai berikut:
a.       Hanya Sedikit Perusahaan Dalam Industri ( Few Number of Firms)
Secara teoristik sulit sekali unruk menetepkan berapa jumlah perusahaan didalam pasar, agar dapat dikatakan oligopoly. Namun untuk dasar analisis biasanya jumlah perusahaan diasumsikan kurang dari sepuluh. Dalam kasusu tersebut hanya dua perusahaan ( duopoly). Kekuatan perusahaan-perusahaan dalam industry dapat diukur dengan menghitung rasio konsentrasi (concentration ration). Rasio konsentrasi menghitung berapa persen output dalam pasar oligopoly dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang dominan (empat sampai dengan delapan perusahaan). Jika rasio konsentrasi empat perusahaan (four firms concentration ratio atau CR4) adalah 60%, berarti 60% output dalam industry dikuasai oleh empat perusahaan besar. CR4 yang semakin kecil mencerminkan struktur pasar yang semakin bersaing sempurna. Pasar suatu industry dinyatakan brstruktur oligopolistik apabila CR4 melebihi 40%. Dapat juga diukur delapan perusahaan (CR8) atau jumlah lainnya. Jika CR8 80%, berarti 80% penjualan output dalam industry dikuasai oleh delapan perusahaan terbesar.
b.      Produk Homogen atau Terdiferensiasi (Homogen or Diferentiated Product)
Dilihat dari sifat output yang dihasilkan, pasar oligopoli merupakan peralihan antara persaingan sempurna dengan monopoli. Perbedaan sifat output yang dihasilkan akan mempengaruhi perilaku perusahaan dalam mencapai kondisi optimal (laba maksimum). Jika dalam pasar persaingan sempurna perusahaan mengatur jumlah output (output strategy) untuk meningkatkan laba, dalam pasar monopoli hanya satu perusahaan yang mampu mengendalikan harga dan output, maka dalam pasar oligopoli bentuk persaingan antar perusahaan adalah persaingan harga (pricing strategy) dan non harga (non pricing strategy). Contoh pasar oligopoli yang menghasilkan produk diferensiasi adalah industri mobil, rokok, film kamera. Sedangkan yang menghasilkan produk homogen adalah industri baja, pipa, paralon, seng dan kertas. Penggolongan ini mempunyai arti penting dalam menganalisis pasar yang oligopolistik. Semakin besar tingkat diferensinya, perusahaan makin tidak tergantung pada kegiatan perusahaan-perusahaan lainnya. Berarti oligopoli dengan produk diferensiasi dapat lebih mudah memprediksi reaksi-reaksi dari perusahaan-perusahaan lawan. Di luar unsur modal, rintangan untuk masuk ke dalam industri oligopoli yang menghasilkan produk homogen lebih sedikit, karena pada industri oligopoli dengan produk diferensiasi sangat berkaitan dengan loyalitas konsumen terhadap produk (merek) tertentu.
c.       Pengembalian Keputusan yang Saling Mempengaruhi (Interdependence Decisions)
Keputusan perusahaan dalam menentukan harga dan jumlah output akan mempengaruhi perusahaan lainnya, baik yang sudah ada (existing firms) maupun yang masih di luar industri (potensial firms). Karenanya guna menahan perusahaan potensial untuk masuk industri, perusahaan yang sudah ada menempuh strategi menetapkan harga jual terbatas (limiting prices) yang membuat perusahaan menikmati laba super normal di bawah tingkat maksimum.
d.      Kompetensi Non Harga ( Non Pricing Competition)
Dalam upayanya mencapai kondisi optimal, perushaan tidak hanya bersaing dalam harga, namun juga non harga. Adapun bentuk-bentuk kompetisi non harga antara lain dapat berupa sebagai berikut:
·         Pelayanan purna jual serta iklan untuk memberikan informasi
·          Membentuk citra yang baik terhadap perusahaan dan merek
·         Mempengaruhi perilaku konsumen
Keputusan investi yang akurat diperlukan agar perusahaan dapat berjalan dengan tingkat efisiensi yang sangat tinggi. Tidak tertutup kemungkinan perusahaan melakukan kegiatan intelijen industry untuk memperoleh informasi (mengetahui) keadaam, kekuatan dan kelemahan pesaing nyata maupun potensial. Informasi-informasi ini sangat penting agar perusahaan dapat memprediksi reaksi pasaing terhadap setiap keputusan yang diambil.

3.      Faktor-Faktor Penyebab Terbentuknya Pasar Oligopoli
Ada dua factor penting yang menyebabkan terbentuknya pasar oligopoly yaitu sebagai berikut:
a.       Efisien Skala Besar
Dalam dunia nyata, perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam industri mobil, semen, kertas, pupuk dan peralatan mesin umumnya berstruktur oligopoli. Teknologi padat modal (capital intensive) yang dibutuhkan dalam proses produksi menyebabkan efisiensi (biaya rata-rata minimum) baru tercapai bila output diproduksi dalam skala sangat besar. Dalam industri mobil, untuk satu jenis, skala efisiensi baru tercapai jika produksi mobil minimal 50.000 sampai 100.000 unit per tahun. Bila perusahaan memproduksi tiga jenis mobil saja, output minimal seluruhnya antara 200.000 – 300.000 unit per tahun. Selanjutnya bila biaya produksi per mobil puluhan juta rupiah, maka dana yang dibutuhkan untuk memproduksi sebanyak ratusan miliyar rupiah per tahun. Jika dihitung dengan biaya investasi awal, maka perusahaan yang ingin memasuki industri mobil harus menyiapkan dana triliunan rupiah.
Keadaan tersebut merupakan hambatan untuk masuk (barries to entry) bagi perusahaan-perusahaan pesaing. Tidak mengherankan jika dalam pasar oligopoli hanya terdapat sedikit produsen.


b.      Kompleksitas Manajemen
Berbeda dengan tiga struktur pasar lainnya (persaingan sempurna, monopoli, dan persaingan monopolistik), struktur pasar oligopoli ditandai dengan kompetisi harga dan non harga. Perusahaan juga harus cermat memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan pesaing. Karena itu dalam industri oligopoli, kemampuan keuangan yang besar saja tidak cukup sebagai modal untuk bertahan dalam industri. Perusahaan juga harus memiliki kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam struktur industri yang persaingannya begitu kompleks. Tidak banyak perusahaan yang memiliki kemampuan tersebut, sehingga dalam pasar oligopoli akhirnya hanya terdapat sedikit produsen.

4.      Penilaian Terhadap Pasar Oligopoli
Penilaian terhadap pasar oligopoly didasarkan kepada:
a.       Efisiensi  dalam Menggunakan Sumber-sumber Daya
Efisiensi penggunaan factor-faktor produksi akan tercapai saat marginal cost sama dengan marginal revenue. Kedaan ini hanya mungkin tercapai apabila tingkat harga adalah sama dengan biaya rata-rata yang paling rendah ( ditunjukan oleh titik paling rendah dalam kurva AC). Pada umumnya keadaan ini tidak dicapai oleh perusahaan oligopoly. Dengan demikian dipandang dari sudut efisiensi ini perusahaan oligopoly tidak menggunakan sumber-sumber daya secara efisien, meskipun demikian dipandang dari sudut skala ekonomis yang mungkin diperoleh, terdapat kemungkinan bahwa perusahaan oligopoly akan memproduksi komoditas dengan biaya yang lebih rendah dari perusahaan dalam persaingan sempurna. Dalam industry dimana skala ekonomis akan terus menerus dinikmati sehingga tingkat produksi adalah sangat tinggi, lebih efisien apabila industry itu teridi dari beberapa perusahaan, apabila industry terdiri dari banyak perusahaan seperti yang didapati dalam pasar persaingan sempurna. Apabila industry tersebut terdiri dari banyak perusahaan, setiap perusahaan hanya akan menghasilkan memproduksi pada tingkat produksi yang sangat rendah dan tidak menikmati skala ekonomis. Dengan demikian biaya produksi perunit adalah lebih tinggi daripada bila skala ekonomis tersebut dapat dinikmati.
b.      Pengembangan Teknologi dan Inovasi
Seperti halnya dalam pasar monopoli, perusahaan-perusahaan dalam pasar oligopoly juga memperoleh keuntungan melebihi normal. Keuntungan lebih dari normal dalam jangka pendek ini dapat terus dipertahankan dalam jangka panjang. Dengan demikian dalam perusahaan oligopoli terdapat dana yang cukup untuk membiayai penyelidikan yang diperlukan untuk mengembangkan terknologi dan melakuakn inovasi.
Dorongan untuk mengembangkan teknologi dapat terus berlanjut karena perusahaan dalam oligopoly tidak dapat mengandalkan upaya menarik konsumen melallui persaingan harga yang pada akhirnya akan menimbulkan perang harga yang akan merugika perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu upaya menarik lebih banyak pelanggan dilakukan dengan persaingan bukan harga. Salah satu diantaranya adalah dengan terus menerun mengembangkan keunggulan komoditas yang diproduksinya agar tetap memiliki keistimewaan-keistimewaan tertentu. Untuk mencapai tujuan ini perusahaan harus terus berusaha mengembangkan teknologi dan membuat inovasi yang diperlukan.

5.      Memaksimumkan Keuntungan Pasar Oligopoly
Penjualan sering menambah biaya produksi dengan suatu aturan yang sederhana, yaitu menigkatkan mempertahan kan pangsa pasar. Pegangan ini dapat membantu perusahaan oligopoli dalam menetapkan volume penjualan, dengan mengabaikan interdependensi dan reaksi pesaing. Perusahaan hanya melihat peranan skala ekonomi, pertumbuhan, pangsa pasardan sebagainya.
Aturan-aturan seperti ini dapat meningkatkan output penjualan di mana keuntungan perusahaan maksimum. Memaksimumkan penjualan dapat menurunkan harga penjualan tetapi menaikkan volume output yang dijual lebih.
Tetapi sekali lagi, hasilnya mungkin agak konvensional. Memaksimumkan penjualan dapat menjadi konsisten dengan maksimisasi keuntungan jangka panjang. Inilah yang diharapkan manajer-manajer pada akhir orientasi pertumbuhan perusahaan mereka.

6.      Keseimbangan Jangka Panjang dan Pendek
·         Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, oligopoly dapat menyebabkan efek yang merugikan seperti ini:
v  P > MC, karenanya terdapat inefiensi alokasi sumber daya ekonomi ke perusahaan-perusahaan dalam industry oligopolisuic.
v  Perusahaan-perusahaan oligopoly biasanya tidak berproduksi pada titik terendah kurva LAC-nya.
v  Ketika oligopoly memproduksi produk yang terdiferensiasi terlalu banyak biaya yang dibuang untuk iklan dan perubahan model.
Namun dalam jangka panjang oligopoly juga dapat memperoleh laba.
·         Jangka Pendek
Ekuilibrium pasar tercapai bila volume output yang ditawarkan seluruh produsen di pasar sama dengan volume output yang dibutuhkan oleh seluruh konsumen.


7.      Kebaikan dan Keburukan Pasar Oligopoli
·         Kebaikan pasar Oligopoli:
                                                        i.            Efisiensi. Terkadang dipasar hanya dibutuhkan sedikit perusahaan saja sehingga perusahaan lain hanya akan mempersengit persainagn sehingga menaikan biaya produksi.
                                                      ii.            Karena yang terlibat dipasar hanya sedikit perusahaan, maka jika mereka bersaing akan lebih menguntungkan konsumen dari segi harga dan mutu produk karena jika salah satu perusahaan tersebut menaikan harga, pelanggannya langsung berpindah ke perusahaan bersaing.
·         Keburukan pasar Oligopoli:
                                                          i.            Dibutuhakan investasi dan modal yang besar untuk memasuki pasar karena adanya skala ekonomis yang telah diciptakan oleh perusahaan yang berada di pasar sehingga sangat sulit untuk memasuki pasar.
                                                        ii.            Dalam pasar mungkin saja terdapat perusahaan yang memegang hak paten atas sebuah produk sehingga tidak mungkin lagi bagi perusahaan lain untuk memproduksi produk yang sama.
                                                      iii.            Beberapa perusahaan dalam pasar mungkin telah memiliki pelanggan/konsumen yang setia sehingga perusahaan yang lain sulit untuk menyaingi perusahaan tersebut.
                                                      iv.            Adanya hambatan jangka panjang seperti pemberian hak waralaba oleh pemerintah sehingga perusahaan lain tidak bisa memasuki pasar.
                                                        v.            Kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan di pasar sehingga membentuk monopoli dan merugikan masyarakat.
8.      Model Oligopoli
Begitu kompleksnya situasi dalam pasar oligopoly, sehingga para ekonom mengembangkan berbagai modal untuk menganalisis perilaku oligopolies. Sayangnya, tidak ada satupun model yang dapat diterima secara umum sebagai model terbaik. Berikut ini akan disampaikan beberapa model oligopoly yang dikembangkan oleh para ekonom:
a.       Model Permintaan Yang Patah ( Kinked Demand Model )
Model ini dikembangkan oleh P.M. Sweezy (1939). Sweezy beranggapan bahwa kalau ada produsen dalam pasar oligopoli yang berusaha menaikkan harga maka ia akan kehilangan langganan karena tak ada produsen lainnya yang bersedia menaikkan harga. Namun sebaliknya, produsen dalam pasar oligopoli tidak dapat memperluas pasar dengan menurunkan harga sebab para pesaing akan menurunkan harga dengan tingkat yang lebih rendah lagi. Akibatnya terjadilah perang harga. Dalam hal ini para produsen dalam pasar oligopoli saling mempengaruhi pasar oligopoli tidak dapat memperluas pasar dengan menurunkan harga sebab para pesaing akan menurunkan harga dengan tingkat yang lebih rendah lagi. Akibatnya terjadilah perang harga. Dalam hal ini para produsen dalam pasar oligopoli saling mempengaruhi, tetapi tidak melakukan kolusi (kesepakatan).

b.      Model Cournot ( Cournot Modal )
Model Cournot yang disebut juga duopoli dikembangkan oleh Augustin Cournot seorang ahli ekonomi berkebangsaan Perancis pada tahun 1838. Asumsi utama dari model ini adalah bahwa jika perusahaan telah menentukan tingkat produksinya, ,aka perusahaan tersebut tidak akan mengubahnya. Atas dasar asumsi inilah perusahaan pesaingnya akan menentukan tingkat produksinya. Dalam pasar duopoli hanya terdapat dua perusahaan yang menjual produk yang homogen, dengan demikian hanya terdapat satu harga pasar. Harga pasar ditentukan oleh keseimbangan antara jumlah total output yang dihasilkan oleh dua perusahaan dengan permintaan pasar.
c.       Model Stackelberg ( Stackelberg Model )
Dalam model Stackelberg diasumsikan bahwa di pasar terdapat dua perusahaan, satu bertindak sebagai pemimpin (leader firm) dan satu perusahaan berlaku sebagai pengikut (follower). Perusahaan yang bertindak sebagai pemimpin mempunyai kewenangan untuk menentukan jumlah output yang akan dihasilkan untuk memperoleh keuntungan maksimum. Atas dasar jumlah output yang telah ditentukan oleh perusahaan pemimpin ini, perusahaan pengikut akan bereaksi sesuai dengan ketentuan pada model Cournot, yaitu menganggap bahwa perusahaan pemimpin tidak akan mengubah tingkat outputnya.
d.      Modal Perusahaan Dominan ( The Dominan Firm Model )
Model perusahaan dominan adalah pengembangan lebih lanjut darimodel Stackelberg. Dalam model ini juga terdapat perusahaan dominan yang bertindak selaku pemimpin dasar serta perusahaan-perusahaan lain sebagai pengikut. Perbedaannya adalah bahwa perusahaan-perusahaan pengikut tidak bereaksi mengikuti model Cournot, melaikan mereka bereaksi seolah-olah meraka berada dalam pasar yang bersaing sempurna. Dengan demikian perusahaan-perusahaan pengikut bertindak sebagai penerima harga ( price taker ), yaitu akan menerima berapapun harga yang ditetapkan oleh perusahaan pemimpin dan akan menghasilkan output pada kondisi dimana marginal costnya sama dengan tingkat harga.

9.      Jenis-jenis Pasar Oligopoli
Berdasarkan produk yang diperdagangkan, pasar oligopoly dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
a.       Pasar Oligopoli Murni ( Pure Oligopoly )
Jenis ini merupakan praktek oligopoly dimanabarang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik, misalnya praktek oligopoly pada produk air mineral.
b.      Pasar Oligopoli dengan Pembedaan ( Differentiated Oligopoli )
Pasar ini merupakan suatu bentuk praktek oligopoly dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan, misalnya pasar sepeda motor di Indonesia yang dikuasai oleh beberapa merek terkenal seperti Honda, Yamaha an Suzuki.

                                                                                               



10.  Hambatan dalam Persaingan Oligopoli
Biasanya perusahaan yang bermain dalam persaingan oligopoly adalah perusahaan yang telah mapan, baik dalam segi pengalaman, mosal, sumber daya (manusia dan bahan baku) serta teknologi. Oleh karena itu, untuk persaingan oligopoly agaknya sukar bagi perusahaan baru untuk memasukinya, terutama pada persaingan yang didalamya terdapat kesepakatan/kartel.
Adapun hambatan-hambatan itu diantaranya adalah sebagai berikut:
*      Skala Ekonomi
Perusahaan yang telah lama berproduksi dan beroperasi relative lebih memiliki kesempatan untuk menikmati skala ekonomis, karena untuk memperbesar produksinya perusahaan tersebut cukup menambah dari produksi yang sudah ada, sehingga sangat memungkinkan untuk menurunkan biaya produksi dan relative akan mampu menjual produksinya dengan harga yang relative lebih murah bila dibandingkan para pendatang baru
*      Ongkos Produksi yang Berbeda
Perusahaan bisa menurukan biaya produksi dengan membuka kapasitas produksi baru daripada tetap menggunakan kapasitas yang lama dan seterusnya, sementara bagi perusahaan baru hal itu dilakukan karena harus mengeluarkan segala macam biaya yang tidak disertai dengan produksi langsung (misalnya biaya pendidikan karyawan agar menjadi terampil).
*      Keistimewaan Hasil Produksi
Bagi perusahaan yang telah lama berdiri dan sama lamanya dengan produk yang dihasilkan menyebabkan produk tersebut menjadi terkenal oleh masyarakat dan menciptakan konsumen yang loyal pada produknya. Selain itu, berhubung dengan tingkat kerumitan produk yang dihasilkan membuat perusahaan baru haruslah dengan cermat dan hati-hati mempelajarinya, sehingga membutuhkan waktu yang lama, sementara bagi perusahaan lama hal tersebut adalah hal biasa. 
Selanjutnya, keistimewaan lain adalah bahwa perusahaan lama menghasilkan produk yang berfungsi sama akan tetapi disesuaikan dengan tingkatan pemakaiannya. Misalkan, INTEL, perusahaan penghasil processor terkenal, sebelumnya bersaing dengan Cyrix dan AMD dengan mengandalkan produknya, yaitu Intel Pentium (1-4). Akan tetapi, berhubung banyak pemakai komputer (PC) hanya untuk menjalankan operasi-operasi/program biasa seperti pengolah data, spreadsheet dan tampilan slide yang hanya membutuhkan procesor biasa yang umumnya diisi oleh Cyrix dan AMD, maka INTEL pun membuat Celeron dengan harga relatif sama dengan pesaingnya, namun dengan kemampuan sama dengan pendahulunya (Pentium 1-4).



11.  Contoh yang Berhubungan dengan Pasar Oligopoli
Industrusi transportasi udara dan TELKOM mewarisi struktur pasar monopoli-oligopoli. Kedua industri ini sangat padat moral, sehingga di masa lalu negara mengambil inisiatif dengan memprakarsai lebih dulu melalui pembentukan BUMN. Tetapi lambat laun swasta mulai masuk ke dalam pasar tersebut sehingga semakin banyak pesaing-pesaing baru yang terlibat. Industri transportasi udara telah berhasil melakukan transformasi dari pasar monopoli menjadi pasar yang bersaing dengan tekanan pasar yang memaksa terjadinya efisiensi. Akhirnya konsumen memperoleh manfaat yang besar karena biaya transportasi udara semakin murah. Tetapi industri telekomunikasi belum berhasil melakukan transformasi seperti itu.
Telkom di dalam pasar telekomuniasi masih sangat dominan sehingga mekanisme persaingan yang sehat masih belum sepenuhnya terwujud dengan baik.
Struktur pasar seperti ini masih menjadi kendala bagi efisiensi pelaku didalamnya dan masih belum berhasil menurunkan tarif telepon sampai setara dengan negara-negara lainnya. Sebagai contoh, ketika kita berada di negara AS, Australia, atau Eropa dan iseng menelepon ke Jakarta, maka carilah kartu telepon internasional. Kita dapat menelepon ke Jakarta sampai kuping panas dengan tarif sangat murah, hanya beberapa dolar saja. Ini terjadi karena pasar dibuka dan ditransformasikan menjadi pasar yang lebih bersaing dengan banyak pelaku-pelaku pasar di dalamnya.
Telkom dalam waktu cepat atau lambat akan mengalami tekanan dari publik, konsumen, media dan parlemen untuk masuk ke dalam pasar yang lebih bersaing secara sehat. Pasar telekomunikasi seluler masih bersifat oligopolis dengan tarif yang sangat mahal. Lambat laun produk-produk teknologi baru dalam bidang komunikasi ternyata memberi tekanan pada persaingan yang lebih dan semakin terbuka luas. Produk Flexi, Esia dan sejenisnya mulai memberi tekanan pada pasar seluler sehingga membuat banyak item biaya yang dikurangi.
Pulsa untuk internet yang mahal mulai mendapat tekanan yang kuat dari produk-produk GPRS, yang memberikan tarif cukup murah untuk pemakai layanan internet. Jadi, dengan teknologi dan informasi yang semakin terbuka, konsumen dan masyarakat luas akan semakin mendapat akses yang lebih banyak pada pasar telekomunikasi. Pada gilirannya, harga pulsa telepon akan lebih murah. Contoh lainnya adalah masuknya Petronas dan Shell membuat praktek monopoli penjualan BBM di Indonesia berakhir. Pertamina kini memiliki pesaing. Untuk mempertahankan pasarnya Pertaminan harus dapat meningkatkan daya saing dengan melakukan inovasi, efisiensi dan efektivitas dalam kegiatan usahanya.

Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan  makalah “Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidkan Agama Islam di Universitas Gunadarma.
Dalam penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sendiri maupun kepada pembaca umumnya. Kami mohon maaf apabila ada kekurangan maupun kesalahan pada penulisan makalah ini untuk itu kami berterimakasih apabila pembaca memberi saran atau kritikan kepada kami.

Bekasi,   Oktober 2012



Penyusun








        BAB I
Pendahuluan

1.1. Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
      
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Apa saja sumber ajaran agama Islam?
1.2.2. Bagaimana penjelasan isi dan sistematika Al-Qur’an?
1.2.3. Bagaimana penjelesan fungsi hadits?
1.2.4. Bagaimana fungsi Ra’yu?

1.3.   Maksud dan Tujuan    
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan Agama Islam
2.       Menjelaskan secara jelas agama dan ajaran Agama Islam
3.      Mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui secara mendalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadist)
4.   Mahasiswa/i dapat memahami tentang Ra’yu yang dilaksanakan dengan Ijtihad    
                  
1.4.  Metode Pengumpulan Data
            Makalah ini dibuat dengan metode pengumpulan data dari referensi studi kepustakaan yang bersumber dari web, blog dan media massa yang lain yang ada pada internet.

1.5.  Sistematika
      Bab I: Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Metode Pengumpulan Data
1.5. Sistematika
Bab II: Pembahasan
2.1. Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam
2.2. Al-Qur’an: isi dan sistematiknya
2.3. As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya
2.4. Ra’yu yang dilaksankan dengan ijtihad
Bab III: Penutup
3.1. Kesimpulan


                                                                          
                    









BAB II
Pembahasan

2.1. Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam     

            Agama Islam bersumber dari Al-Qur’an yang memuat Wahyu Allah dan al-hadist yang memuat sunnah Rasulullah. komponen agama Islam dan unsur utama ajaran Islam ( akidah, syariah , dan akhlak ) di kembangkan dengan Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Yang dikembangkan adalah ajaran agama dan yang terdapat dalam Al-Qur;an dan Al-hadist. Dengan kata lain,yang dikembangkan lebih lanjut supaya dapat dipahami manusia adalah wahyu Allah dan sunnah Rasul yang merupakan agama Islam.
 Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Quran dan Hadis (sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.

2.2. Al-Qur’an: isi dan sistematiknya
Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, sesuai dengan firmannya sebagai berikut:
إِنَّانَحْنُنَزَّلْنَاالذِّكْرَوَإِنَّالَهُلَحَافِظُونَ
Artinya:
”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Artinya:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (QS. An-Nisa:82)
Al-Qur’an merupakan sumber agama juga ajaran Islam pertama dan utama. Pengertian secara harafiah berarti sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Sedangkan secara istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW dan sebagai salah satu mukzijat Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Medinah. Tujuannya untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
  Al-Qur’an yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz, 114 surah, 6666 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (lebih tepat dikatakan 325.345 suku kata jika dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-Qur’an tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum hijriah atau pada malam Nuzulul Qur’an ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96) : 1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijah tahun ke-10 Hijrah, kini terletak di surat Al-Madinah (50) : 3.
Ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah disebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun setelah Nabi Muhammad pindah ke Madinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah. Cirri-cirinya adalah :
1.   Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek. Merupakan  19/30 dari seluruh isi Al-Qur’an, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang merupakan 11/30 dari seluruh isi Al-Qur’an, terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.
2.   Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhannas (hai manusia). Sedangkan ayat-ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhallazina amanu (hai orang-orang yang beriman).
3.   Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya mengenai tauhid yakni keyakinan pada kemaha Esaan Allah, hari kiamat, akhlak, dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedangkan ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4.   Ayat-ayat Makkiyah diturunkan selama 12 tahun 13 hari, sedangkan ayat-ayat Madaniyah selama 10 tahun, 2 bulan 9 hari. Allah telah menjamin kemurnian dan kesucian Al-Qur’an, dalam surat Al-Hijr ayat 9 :
Kandungan Al-Qur’an, antara lain adalah:
  1. Pokok-pokok keimanan (tauhid) kepada Allah, keimanan kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, hari akhir, qado-qodar, dan sebagainya.
  2. Prinsip-prinsip syari’ah sebagai dasar pijakan manusia dalam hidup agar tidak salah jalan dan tetap dalam koridor yang benar bagaimana menjalin hubungan kepada Allah (hablum minallah, ibadah) dan (hablum minannas, mu’amalah).
  3. Janji atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman siksa bagi yang berbuat dosa (nadzir).
  4. Kisah-kisah sejarah, seperti kisah para nabi, para kaum masyarakat terdahulu, baik yang berbuat benar maupun yang durhaka kepada Tuhan.
  5. Dasar-dasar dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan: astronomi, fisika, kimia, ilmu hukum, ilmu bumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra, budaya, sosiologi, psikologi, dan sebagainya.

Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
  1. Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
  2. Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
  3. Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
  4. Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
  5. Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Keutamaan membaca Al-Qur’an, yaitu membacanya adalah ibadah. Bagi orang yang membaca Al-Qur’an akan mendapat pahala yang telah dijanjikan Allah SWT. Menurut Ali Bin Abi Thalib, membaca Al-Qur’an adalah 50 kebajikan untuk tiap-tiap hurufnya apabila dibaca waktu melaksanakan sholat, 25 kebajikan apabila di luar sholat (dalam keadaan berwudhu), dan 10 kebajikan apabila tidak berwudhu. Bukan hanya membaca, mendengarkan orang yang membaca Al-Qur’an pun akan mendapat kan pahala. Selain membaca dan mendengar, belajar dan mengajarkan membaca Al-Qur’an pun adalah suatu kebaikan.


2.3. As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya

Al-Hadits menurut pengertian bahasa ialah berita atau sesuatu yang baru. Dalam ilmu hadis istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tanda setuju (taqrir). Para ahli hadis, umumnya menyamakan istilah hadis dengan istilah sunnah. Namun, ada sementara ahli hadits mengatakan bahwa istilah dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi) dan sunnah taqririyah tidak disebutkan dalam hadits. Al-Hadist adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam setelah Al-Qur’an.

 Peranan Al-Hadits
Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, Al-Hadits mempunyai peranan yang penting setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan. Sebagai utusan Allah Nabi Muhammad SAW mempunyai wewenang menjelaskan dan merinci wahyu Allah yang bersifat umum. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nahl (16) ayat 44:
Artinya:
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

Ada tiga peranan al-Hadits disamping al-Qur’an sebagai sumber agama dan ajaran Islam. Adapun peranan al-Hadits adalah :
1.      Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2.      Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasulullah mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44)
3.      Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
  1. Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
  2. Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
  3. Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
  4. Isyarat Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
  5. menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.

2.4.   Ra’yu yang dilaksankan dengan ijtihad

Sumber ajaran Islam yang ketiga adalah ar-ra’yu atau sering disebut dengan kata ijtihad. Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan, dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam al-Quran dan al-Hadits. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid

Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist
Ijtihad hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mujtahid. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Menguasai bahasa Arab untuk dapat memahami al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang tertulis dalam bahasa Arab.
2.      Mengetahui isi dan sistem hokum al-Qur’an serta ilmu-ilmu untuk memahami al-Qur’an.
3.      Mengetahui hadits-hadits hokum dan ilmu-ilmu hadits yang berkenaan dengan pembentukan hokum.
4.      Menguasai sumber-sumber hokum islam dan cara-cara (metode) menarik garis-garis hokum dari sumber-sumber hokum islam.
5.      Menguasai dan mengetahui kaidah-kaidah fiqih.
6.      Mengetahui rahasia dan tujuan-tujuan hokum islam.
7.      Jujur dan iklas.
8.      Menguasai ilmu-ilmu sosial (Antropologi, Sosiologi).
9.      Dilakukan secara kolektif (jama’i) bersama para ahli disiplin ilmu lain.

Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:
1.            Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2.            Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
3.            Istihsan yang berarti suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian. 
4.            Mushalat Murshalah, menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5.            Sududz Dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak  hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6.            Istishab yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan  sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7.            Urf. berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
           Ijtihad mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist. Dengan ijtihad itu umat Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak ada dalam Al Quran maupun Hadist. Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok yang dapat ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam. Oleh karena itu, ijtihad dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap mengacu pada Al Quran dan Hadist.


























BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekkah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan didunia ini dan kebahagiaan diakhirat kelak. Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Al-Hadist mempunyai fungsi menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-Qur’an, sebagai Musyar’I (pembuat syariat). Dan Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam yang ketiga yang memuat tambahan atau sumber pengembangan.














DAFTAR PUSTAKA