Jumat, 07 November 2014

Tugas Softskill ke 2 (Pajak)

Pajak
1.      Pendahuluan
Menurut rochmat sumitro (1988:12) : ”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk membayar pengeluaran umum”.“Dapat di paksakan” mempunyai arti,apabila utang pajak tidak di bayar,utang tersebut di tagih dengan kekerasan, seperti surat paksa, sita, lelang dan sandera. dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai berikut.
·         Pajak di pungut berdasarkan Undang-Undang
1.      Jasa timbal tidak di tunjukkan secara langsung
2.      Pajak dipungut oleh pemerintah,baik pemerintah pusat maupun  pemerintah daerah.
3.      Dapat di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut Brotodiharjo,R (1982:2) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat di paksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah”.
Menurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II) dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah (APBD)”.
Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan daerah”.
·         Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut
Pajak Daerah Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari
a.       Pajak Hotel.
b.      Pajak Restoran
c.       Pajak Hiburan
d.      Pajak Reklame
e.       Pajak Penerangan Jalan
f.       Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g.      Pajak Parkir

2.      Isi
Tidak bisa dipungkiri, kemajuan sebuah daerah sangat bergantung kepada pajak, dan itu berarti sangat bergantung kepada warganya, karena pajak daerah dibayarkan serta dikontribusikan oleh warga. Tidak berlebihan pula bila ditegaskan bahwa kemajuan kota Malang hingga usianya yang ke-100 tahun, bersumber dari energy kebersamaan warganya, yang satu diantaranya bersumber pada pendapatan dari pajak daerah. Maka merupakan sebuah realitas di usianya yang se abad, ditegaskan bahwa kota Malang adalah Kota Sadar Pajak, Pajak Wujudkan Kemandirian Daerah, dan Pajak Untuk Kemakmuran Bhumi Arema. Itu pula yang mendasari serta menguatkan apabila pembiayaan pembangunan terbesar bersumber pada pendapatan dari sektor pajak daerah. Terpotrek dari komposisi APBD kota Malang selama ini yang menempatkan sector pajak daerah sebagai pilar pokok atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembiayaan pembangunan di kota Malang.
Diperlukan langkah inovasi dan kreatifitas untuk mampu menempatkan pajak daerah selaku pilar bagi terwujudnya kemandirian daerah dengan muaranya adalah kemakmuran bagi bhumi Arema. Langkah inovasi dihembuskan Walikota Malang, H. Moch. Anton untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah sekaligus meningkatkan mutu pelayanan pajak daerah, melalui program E-Tax (Pajak Online). Diletakkan pada semangat layanan berbasis IT, dalam rangka mendorong tingkat kebutuhan pelaporan pajak, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan daerah serta optimalisasi pajak daerah. Bekerjasama dengan pihak BRI melalui sarana cash management system, program E-Tax diarahkan pada pajak yang bersifat self assessment yakni Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. Program yang dilaunching Walikota Malang Abah Anton pada tanggal 28 Oktober 2013, akan dikembangkan tidak semata terkait dengan E-SPTPD (pelaporan pajak secara online) dan E-SSPD (pembayaran pajak secara online/auto debet), namun untuk kota Malang juga mulai di desain untuk E-STPD (penagihan tunggakan pajak secara online).
·         Keunggulan Program :
a.       Efektifitas dan efisieni pelayanan perpajakan daerah, karena wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas  Pendapatan Daerah Kota Malang
b.      Meminimalisir potensi kesalahan dalam pelaporan pajak, karena transaksi yang terekam bersifat real time, per hari dan per bill number
c.       Meminimalisir dan menghindari terjadinya transaksional dalam penetapan tariff pajak karena layanan tidak lagi bersifat person by person, namun sudah by system (machine)
d.      Terbangunnya prinsip transparansi, fairness dan akuntabel
e.       Paperless system
Sejalan hal itu, ragam program terobosan terus dilakukan pula oleh Dispenda Kota Malang, meliputi :
1.      Pembentukan Satuan Tugas Peningkatan Pajak Daerah
2.      Implementasi Pajak on Line (E-Tax)
3.      Pembentukan Unit Pelaksanaan Lapangan (UPL) Perpajakan Daerah
4.      Penyederhanaan Proses Pengurusan BPHTB
5.      Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Reklame
6.      Ektensifikasi Pajak Hotel melalui Penjaringan Usaha Kost
7.      Menaikkan nilai jual Objek PBB
8.      Pelaksanaa Jalan Sehat Sadar Pajak
9.      Rencana pembentukan UPTD
10.  Pembentukan Operasi Gabungan Sadar Pajak
11.  Operasi simpatik panutuan pajak bekerjasama dengan Bank Jatim ke wilayah kelurahan (blusukan), dengan pola jeput bola / pro aktif pelayanan pembayaran PBB serta pembertian paket sembako untuk warga yang membayar PBB.
Pajak Daerah
Tahun
Target
Realisasi
%
Hasil Pajak Daerah
2009
Rp.   49.144.638.669,90
Rp.   49.467.066.282,96
100,66

2010
Rp.   56.142.003.282,90
Rp.   60.151.082.871,20
107,14

2011
Rp. 104.644.701.180,71
Rp. 125.332.979.877,83
119,77

2012
Rp. 125.828.676.756,77
Rp. 140.684.773.512,31
111,81

2013
Rp. 210.287.899.778,18
Rp. 283.499.748.162,57
113,42
3.      Kesimpulan
Kemajuan sebuah daerah sangat bergantung kepada pajak, dan itu berarti sangat bergantung kepada warganya, karena pajak daerah dibayarkan serta dikontribusikan oleh warga. Untuk memajukan suatu Daerah salah satunya dengan tertib dalam pembayaran pajak. Salah satu contohnya adalah Kota Malang yang maju karena warganya yang tertib membayar pajak.
Pemerintah Daerahnya pun juga terus memberikan inovasi-inovasi agar memberika efek menarik untuk warganya tertib membayar pajak























Daftar Pustaka
Media Cetak : Koran Bisnis Indonesia terbit Selasa, 1 April 2014 pada halaman 9

http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/pengertian-dan-macam-macam-pajak-daerah/