Senin, 28 Desember 2015

Tugas Etika Profesi Akuntansi



REVIEW KASUS PETRAL

Petral berdiri pada 1969 dengan nama PT Petral Group dengan dua pemegang sahamnya dari Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di California, Amerika Serikat (AS). Pada 1978, kedua perusahaan pemegang saham Petral tersebut melakukan marger dengan mengubah nama perusahaanya menjadi Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong. Kemudian pada 1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura. Pada 1998, perusahaan tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain Pertamina, sahamnya juga dimiliko Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte Limited. Tugas Petral adalah melakukan jual-beli minyak. Lebih tepatnya membeli minyak dari mana saja untuk dijual ke Pertamina. Semua aktivitas itu dilakukan di Singapura.
Finance.Detik.com Jakarta -Niat pemerintah mengungkap carut marut bisnis bahan bakar minyak (BBM) oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak usaha Pertamina, membuahkan hasil. Persoalan bisnis Petral itu terungkap dalam hasil audit forensik yang dikeluarkan pemerintah pekan lalu.
"Pada hari Kamis malam kemarin saya mendapat laporan dari Pertamina, Jumat saya berdiskusi dengan menteri BUMN dalam perjalanan ke Lampung kemarin. Dari diskusi itu ada 3 poin penting yang perlu menjadi catatan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Sudirman Said, dalam konferensi pers 'Membangun Lanskap Baru Sektor ESDM 1 Tahun Capaian Kinerja Kementerian ESDM di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Menurut Sudirman, tiga poin penting dari hasil audit forensik tersebut berkaitan dengan keterlibatan pihak ketiga dalam mengatur bisnis BBM yang dijalankan Petral. Pertama, terbukti, tercatat dalam berbagai dokumentasi Petral bahwa ada pihak ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES), yang merupakan anak usaha Petral yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kedua, pihak ketiga berhasil mempengaruhi personal-personal di PES untuk memuluskan mengatur tender dan harga. Ketiga, akibat dari ikut campurnya pihak ketiga, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik ketika melakukan pengadan minyak maupun jual beli produk BBM.
"Ikut campurnya dari mulai mengatur tender, memunculkan harga hasil perhitungan sendiri. Pihak ketiga ini bukanlah pemerintah, bukan manajemen Petral, bukan juga manajemen Pertamina," ungkap Sudirman Said.
Sudirman menambahkan, keputusan pemerintah melikuidasi atau membubarkan Petral, sangat bermanfaat. Pasalnya, PT Pertamina selaku induk usaha Petral diuntungkan pasca pembubaran Petral.
"Berkat pembubaran ini, diskon-diskon yang diberikan produsen minyak yang selama ini dinikmati pihak ketiga tersebut bisa langsung dinikmati oleh Pertamina, bisa langsung dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lain," kata Sudirman.
Sebelumnya, pada 13 Mei 2015, pemerintah melalui Kementerian BUMN bersama Kementerian BUMN, memutuskan untuk membubarkan Petral. Anak usaha Pertamina yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak mentah dan BBM dan berbasis di Singapura ini, dianggap memberikan citra negatif di mata masyarakat.
Sebelumnya, Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengungkapkan, bila audit telah selesai, mafia minyak dan BBM selama ini bermain di Petral akan terungkap.
Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014. Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas (migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, ada beberapa perusahaan yang memasok minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui Petral pada periode tersebut. Namun, setelah diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut berafiliasi pada satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar. “Ini nilai kontrak yang mereka kuasai, bukan keuntungan,” kata Sudirman kepada Tempo, Selasa 10 November 2015.
Batasan :
1.      Auditor :
Yang dipilih oleh PT. Pertamina (Persero) dalam mengaudit adalah auditor berasal dari Australia (KAP Kordamentha).
2.      Jenis Audit :
Audit yang digunakan adalah Audit Forensik. Audit Forensik adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
3.      Prosedur Audit Forensik yang dilakukan :
Ø  Identifikasi masalah : Tahap awal yang dilakukan adalah auditor melakukan pemahaman terhadap kasus yang akan dibahas. Dilakukan pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup agar audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Ø  Pembicaraan dengan klien : Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu. 
Ø  Pemeriksaan pendahuluan : Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi yang dilakukan apabila sudah terpenuhi menggunakan 4 W + 1H.
Ø  Pengembangan rencana dan pemeriksaan : Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
Ø  Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
Ø  Penyusunan laporan : Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : kondisi yang terjadi sebenarnya. Kriteria : standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ø  Simpulan : Kesimpulan ini mencakup sebab fraud dan penjelasan kondisi fraud.
4.      Kesimpulan : 
Ø  Bahwa KAP Kordamentha telah melakukan audit dengan baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan proses audit tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no. 100 (Independensi, Integritas, Objektivitas) dan 201 (Standar umum).
Ø  Seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan pabrik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya. Peraturan 101 – Independensi.
5.      Temuan Audit  :
Ø  Pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM  yang dibeli menjadi lebih mahal.
Ø  Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan.
Ø  Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.






Sumber :