Bab X
Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen
sumber daya manusia (MSDM) adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur
hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki oleh individu
secara efisien dan efektif serta dapat digunakan secara maksimal sehingga
tercapai tujuan bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal.
Manajemen sumber daya manusia didasari pada suatu konsep bahwa setiap karyawan
adalah manusia - bukan mesin - dan bukan semata menjadi sumber daya bisnis.
Kajian manajemen sumber daya manusia menggabungkan beberapa bidang ilmu seperti
psikologi, sosiologi, dll. Unsur manajemen sumber daya manusia adalah manusia.
Manajemen
sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan,
penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi
kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik. Manajemen
sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang
memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya.
Sumber
daya manusia adalah manajemen istilah modern relatif, diciptakan pada awal
tahun 1960-an – kemanusiaan terjadi pergeseran sebagai manusia datang hak atas
cahaya terang selama Vietnam. Era ketika Asal-usul fungsi muncul dalam
organisasi yang memperkenalkan kesejahteraan manajemen praktik dan juga yang
mengadopsi prinsip-prinsip ‘manajemen ilmiah’. Dari istilah-istilah ini muncul
sebagian besar kegiatan manajemen administrasi, koordinasi berbagai proses
pekerja terkait dan mulai dikenal, dalam waktu sebagai ‘personil fungsi’
tersebut. Sumber daya manusia semakin menjadi nama yang lebih biasa untuk
fungsi ini, dalam contoh pertama di Amerika Serikat serta perusahaan-perusahaan
multinasional atau internasional, mencerminkan adopsi yang lebih kuantitatif
serta pendekatan strategis untuk manajemen tenaga kerja, dituntut oleh
manajemen perusahaan untuk mendapatkan keunggulan kompetitif, memanfaatkan
pekerja terampil dan sangat terampil terbatas.
1.
Macam-macam
Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi dan
dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
Ø Manusia
sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
Ø Manusia
sebagai sumber daya mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
Dalam
melakukan perencanaan tenaga kerja kita perlu memperhatikan berbagai aspek,
yaitu :
1. Macam-macam
kegiatan yang akan dilakukan pada masa mendatang.
2. Jumlah
dan mutu karyawan yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan itu.
3. Rencana,
mutasi, promosi dan pension karyawan.
Setelah
memiliki rencana jumlah dan mutu tenaga kerja perlu dipikirkan cara
pengadaannya. Pada dasarnya ada dua alternatif utama dalam pengadaan tenaga
kerja. Alternatif pertama adalah mencarinya di pasar tenaga kerja, dan
alternatif kedua adalah mempromosikan orang-orang tertentu.
·
Perekrutan
Rekrutmen merupakan suatu kegiatan untuk mencari sebanyak-banyaknya calon
tenaga kerja yang sesuai dengan lowongan yang tersedia. Sumber-sumber dimana
terdapatnya calon karyawan tersebut dapat diperoleh melalui macam-macam sumber,
misalnya lembaga pendidikan, Departemen Tenaga Kerja, biro-biro konsultan,
iklan di media massa dan tenaga kerja dari dalam organisasi sendiri.
Prinsip-prinsip rekrutmen:
a. Mutu
karyawan yang akan direkrut harus sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
mendapatkan mutu yang sesuai. Untuk itu sebelumnya perlu dibuat :
1. Analisis
pekerjaan,
2. Deskripsi
pekerjaan, dan
3. Spesifikasi
pekerjaan.
b. Jumlah
karyawan yang diperlukan harus sesuai dengan job yang tersedia untuk mendapatkan
hal tersebut perlu dilakukan :
1.
Peramalan kebutuhan tenaga kerja, dan
2.
Analisis terhadap kebutuhan tenaga kerja (work force
analysis)
c. Biaya
yang diperlukan diminimalkan.
d. Perencanaan
dan keputusan-keputusan strategis tentang perekrutan.
e. Fleksibility
f. Pertimbangan-pertimbangan
hukum.
·
Penyeleksian
Seleksi adalah kegiatan dalam manajemen SDM yang dilakukan setelah proses
rekrutmen selesai dilaksanakan. Hal ini berarti telah terkumpul sejumlah
pelamar yang memenuhi syarat untuk kemudian dipilih mana yang dapat ditetapkan
sebagai karyawan dalam suatu perusahaan.
Proses seleksi adalah langkah-langkah yang harus dilalui oleh para
pelamar sampai akhirnya memperoleh keputusan ia diterima atau ditolak sebagai
karyawan baru. Proses tersebut pada umumnya meliputi evaluasi persyaratan,
testing, wawancara, ujian fisik. Dalam proses seleksi itu dipakai berbagai
macam jenis dalam mengevaluasi persyaratan dan terutama untuk testing.
Proses seleksi pada dasarnya merupakan usaha yang sistematis yang
dilakukan guna lebih menjamin bahwa mereka yang diterima adalah yang dianggap
paling cepat, baik dengan kriteria yang telah ditetapkan ataupun jumlah yang
dibutuhkan
§
Tes bakat dan kemampuan
§
Tes kesehatan, dan
§
Wawancara
Setelah proses seleksi selesai, para pelamar yang diterima
diangkat menjadi pegawai. Selanjutnya diperlukan proses orientasi. Proses
orientasi ini dimaksudkan untuk memperkenalkan pegawai baru kepada situasi
kerja dan kelompok kerjanya yang baru. Jadi kegiatan ini merupakan bagian dari
sosialisasi, yaitu proses pemahaman sikap, standar, nilai, dan pola perilaku
yang baru.
Dale Timpe (1989), menegaskan bahwasannya cirri-cir pegawai
yang produktif adalah :
1. Cerdas
dan dapat belajar dengan relatif lebih cepat.
2. Kompeten
secara professional.
3. Kreatif
dan inovatif.
4. Memahami
pekerjaan.
5. Belajar
dengan ‘cerdik’, menggunakan logika, efisien, tidak mudah macet dalam
pekerjaan.
6. Selalu
mencari perbaikan-perbaikan.
7. Dianggap
bernilai oleh atasannya.
8. Selalu
meningkatkan diri.
Hasil test seorang calon karyawan dikatakan valid, bila skornya tinggi
dan kenyataan dilapangan memang sesuai. Metode seleksi mungkin saja dapat
dipercaya tetapi tidak valid, namun metode seleksi yang tidak dapat dipercaya
tentu saja tidak akan valid.
Beberapa instrument yang dapat digunakan dalam seleksi, yaitu :
-
Surat-surat rekomendasi
-
Surat lamaran
-
Tes kemampuan (Test Potensi Akademik : TPA)
-
Tes kepribadian
-
Tes psikologi
-
Wawancara
-
Assessment center
-
Drug test
-
Honesty test
-
Handwriting analysis
·
Orientasi
Program pelatihan (training) bertujuan untuk memperbaiki penguasaan
berbagai keterampilan dan teknik pelaksanaan kerja tertentu untuk kebutuhan
sekarang, sedangkan pengembangan bertujuan untuk menyiapkan pegawainya siap
memangku jabatan tertentu di masa yang akan datang. Pengembangan bersifat lebih
luas karena menyangkut banyak aspek, seperti peningkatan dalam keilmuan,
pengetahuan, kemampuan, sikap, dan kepribadian. Program latihan dan
pengembangan bertujuan antara lain untuk menutupi ‘gap’ antara kecakapan
karyawan dengan permintaan jabatan, selain itu juga untuk meningkatkan
efesiensi dan efektivitas kerja karyawan dalam mencapai sasaran kerja.
Untuk melaksanakan program pelatihan dan pengembangan, manajemen
hendaknya melakukan analisis tentang kebutuhan, tujuan, sasaran, serta isi dan
prinsip belajar terlebih dahulu agar pelaksanaan program pelatihan tidaklah
sia-sia. Agar prinsip belajar menjadi pedoman cara belajar, program hendaknya
bersifat partisipatif, relevan, memungkinkan terjadinya pemindahan keahlian
serta memberikan feedback tentang kemajuan peserta pelatihan.
Menurut Barry (1994) Pelatihan dapat terlaksana disebabkan karena:
-
Perubahan staf
-
Perubahan teknologi
-
Perubahan pekerjaan
-
Perubahan peraturan hukum
-
Perkembangan ekonomi
-
Pola baru pekerjaan
-
Tekanan pasar
-
Kebijakan sosial
-
Aspirasi pegawai
-
Variasi kinerja
-
Kesamaan dalam kesempatan
Rekrutmen dan seleksi termasuk fungsi-fungsi MSDM yang mempunyai peranan
strategis dalam mempersiapkan dan menyediakan sumber daya manusia yang sesuai
dengan kebutuhan pekerjaan sebagaimana ditetapkan dalam analisis pekerjaan
khususnya deskripsi dan spesifikasi. Kedua kegiatan tersebut didahului oleh
kegiatan analisis pekerjaan dan perencanaan sumber daya manusia. Hal ini
berarti bahwa kegiatan rekrutmen dan seleksi harus didasarkan pada suatu
kebutuhan yang dialami organisasi, baik dalam fisik maupun dari segi kemampuan
dan keterampilan. Pelaksanaan kedua kegiatan tersebut secara wajar dan
dikerjakan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen yang baik, akan dapat
mencegah suatu organisasi akan mengalami surplus pegawai.
Penataan seleksi dan rekrutmen yang lebih baik juga mempunyai dampak yang
besar terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi SDM lainnya, seperti orientasi dan
penempatan, latihan dan pengembangan, perencanaan dan pengembangan karier,
evaluasi kinerja, kompensasi.
2.
Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah
kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi
dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes
such opportunities as employee training, employee career development,
performance management and development, coaching , mentoring , succession
planning , key employee identification, tuition assistance , and organization
development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti
pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi
karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry
abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu
sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.
Akibat revolusi industry dan teknologi terhadap
tenaga kerja adalah :
§ Berkembangnya
spesialisasi, secara ekonomis menguntungkan, hasil kerjanya lebih banyak dan
orang akan ahli dalam bidangnya.
§ Hambatan
pengembangan diri, bagi kelompok tertentu secara sosiologis disebut block of
mobility (sekat-sekat mobilitas masyarakat)
§ Perubahan
yang terus menerus, merugikan tenaga kerja dengan perubahan bidang industry dan
teknologi
3.
Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja dan Kompetensasi
Program kompensasi karyawan dirancang :
1.
Menarik karyawan yang berpenampilan
menarik kedalam organisasi.
2.
Memotifasi karyawan mencapai prestasi
unggul.
3.
Mencapai masa dinas yang panjang
Sesuai
fungsinya, didalam perusahaan ada dua macem tenaga kerja :
1. Tenaga
kerja Eksekutif, mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organic manajemen.
2. Tenaga
Operatif, tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat
dilaksanakan dengan baik.
Ada tiga tenaga
terampil :
-
Tenaga terampil (skilled labor)
-
Tenaga setengah terampil (semi skilled
labor)
-
Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Penentuan jumlah tenaga
kerja meliputi dua hal pokok :
1. Analisis
beban kerja , meliputi : peramalan penjualan (sales forecast) , penyusunan
jadwal waktu kerja dan penentuan jumlah tenaga kerja untuk membuat satu unit
barang.
2. Analisis
tenaga kerja, menghitung jumlah tenaga kerja yang sesungguhnya dapat tersedia
pada satu periode
4.
Hubungan
Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur -
unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan
pada nilai - nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan
perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi
harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila, agar setiap persoalan
antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata
yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c. Penghasutan
d. Memperlambat
kerja
Untuk mencapai tujuan
tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1. Asas
Partner in Production
Dimana
buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin
dalam system ci-determination.
2. Asas
Partner in Profit
Hasil
yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha
saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil
produksi tersebut.
3. Asas
Partner in Responsibility
Dimana
buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama - sama meningkatakan
hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil
produksi yang meningkat lagi.
Untuk mengeoperasikan Hubungan Perburuhan Pancasila
tersebut, telah ditetapkan berbagai sarana yaitu :
§ Lembaga
Bipartite / Tripartite
Melalui
Lembaga Bipartite/Tripartite, setiap perselisihan yang terjadi dapat
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Penyelesaian perselisihan melalui
Lembaga Bipartite berarti penyelesaian yang dilaksanakan melalui dua
pihak,yaitu Buruh dan Pengusaha (secara intern). Penyelesaian melalui lembaga
Tripartite berarti mengundang pihak pemerintah untuk ikut serta menyelesaikan
perselisihan yang terjadi secara musyawarah untuk mufakat.
§ Kesepakatan
Kerja Bersama (Perjanjian Perburuhan)
Melalui
perjanjian perburuhan para pihak yang terkait dalam phubungan kerja mengetahui
secara jelas apa yang menjadi hak dan kewajibannya sehingga dengan demikian
dapat diharapkan mencegah timbulnya perselisihan.
§ Peradilan
Perburuhan
Melalui
peradilan perburuhan, setiap perselisihan yang timbul dapat diselesaikan secara
damai, sehingga kemungkinan untuk mogok/ lock-out dapat dicegah sedini mungkin.
§ Peraturan
Perundang - undangan Perburuhan
Peraturan
perundang - undangan perburuhan mutlakdiperlukan dan harus dapat mengakomodasi
semua kepentingan pekerja maupun pengusaha, sehingga dengan demikian kepastian
hokum dapat tercipta dan dapat mengurangi terjadinya perselisihan perburuhan
yang dapat menimbulkan tindakan mogok/lock-out.
§ Masalah
khusus yang harus diperhatikan yaitu masalah upah dan masalah pemogokan.
Melalui
penanganan/ pengaturan masalah pengupahan secara memadai, akan mengurangi
timbulnya perselisihan peruruhan yang berkaitan dengan masalah upah. Demikian
pula masalaah pemogokan yang pada hakekatnya merupakan penyelesaian
perselisihan pekerja secara tidak damai, sedapat mungkin dihindari dengan
mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
5.
Mengapa
Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerjaan?
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang
berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk
pekerja sebagai maksud untuk mrlindungi dan membela apa yang menjadi hak dari
para pekerja, memperbaiki kondisi - kondisi dan syarat - syarat kerja melalui
perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, melindungi dan membela
pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi
sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), mengupayakan agar manajemen/pengusaha
mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum
membuat keputusan.
Cara
membentuk serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat
pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan.
Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini
tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai
politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran
dasar yang meliputi :
-
nama dan lambang
-
dasar negara, asas, dan tujuan
-
tanggal pendirian
-
tempat kedudukan
-
keanggotaan dan kepengurusan
-
sumber dan pertanggungjawaban keuangan
-
ketentuan perubahan anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga
6.
Perserikataan
Saat Ini
Tipe-tipe karyawan saat ini :
§ Craft
Unions
Anggotanya
karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
§ Industrial
Unions
Dibentuk
berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak
berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
§ Mixed
Unions
Mencakup
pekerja terampil, tidak terampil dan setengah terampil dari suatu lokal
tertentu tidak memandang dari industri mana
7.
Hukum-hukum
yang Mengatur Hubungan Antar Tenaga Kerja dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed
Shop Agreement
Hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
b. Union
Shop Ageement
Mengharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
c. Open
Shop Agreement
Memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
8.
Bagaimana
Serikat Pekerjaan Diorganisasi dan Disahkan?
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan
dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi
Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak
untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi
anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Serta masih banyaklagi ketentuan yang mengatur
mengenai hal ini, diantaranya:
§ Pasal
23 ayat (4) Declaration of Human Rights.
§ Pasal
8 International Convenants on Economic, social and Cultural
§ Pasal
104 dan 137 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Sebagai Negara hukum, salah satu ciri yang harus
dipenuhi Negara, adalah perlindungan dan jaminan hak asasi manusia atas seluruh
warga negaranya. Seperti halnya Indonesia yang bercita-cita menjadi Negara
berlandaskan hukum, maka pemerintah Indonesia harus dapat mewujudkan dan
menjamin hak atas kesejahteraan sosial bagi warga negaranya. Oleh karena itu,
dengan adanya ketentuan yang menjamin hak atas kesejahteraan tersebut diatas,
maka dalam hal ini pemerintah juga harus turut serta dalam pemenuhan akan
hak-hak itu.
Sumber:
ocw.gunadarma.ac.id/course/…/manajemen-sumber-daya-manusia
http://id.wikipedia.org/wiki/Manajemen_sumber_daya_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar