Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 3 Suku Bunga Perbankan dengan Pemberian Kredit Khususnya Usaha Kecil dan Menengah


Pemberian Suku Bunga Kredit pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Abstrak: Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
I.         Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib dan dinamis dalam lingkungan yang merdeka, bersahabat dan damai. Pembangunan nasionala yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Peran UMKM selama ini diakui sebagai pihak cukup besar dalam perekonomian nasional. Beberapa peran UMKM menerut Bank Indonesia antara lain: (a) jumlahnya yang besar dan terdapat dalam setiap sector ekonomi; (b) menyerap banyak tenaga kerja dan setiap investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja; (c) memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku local dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga yang terjangkau. Dalam posisi startegis tersbut, pada posisi lain UMKM masih menghadapi banyak masalah dan hambatan dalam melaksanakan dan mengembangkan aktivitas usahanya. Sebenarnya masalah dan kendala yang dihadapi masih bersifat klasik yang selama ini sering diungkapkan, antara lain: 1) manajemen, 2) permodalan, 3) teknologi, 4) bahan baku, 5) informasi dan pemasaran, 6) infrastruktur, 7) birokrasi dan pungutan serta 8) kemitraan.
Dari jumlah unit UMKM yang mencapai angka 49,8 juta yang tersebar diseluruh wilayah di semua sector usaha (BPS, 2008) hanya sekitar 39% atau 19,4 juta yang telah memperoleh kredit perbankan, sedangkan sisanya belum sama sekali tersentuh lembaga perbankan. Sehubung dengan upaya mengatasi masalah permodalan UMKM tersebut, pada tanggal 5 November 2007, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi yang layak (feasible) namun mengalami kesulitan dalam menyediakan agunan dalam mengakses kredit/pembiayaan perbankan.

B.     Landasan Teori
Pengertian Kredit
Secara umum kredit didefinisikan sebagai kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara pinjam meminjam. Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, dimana pihak peminjam wajib melunasi kredit/hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Menurut Eric L.Kohler (1964;154), kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati. Menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45), kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain, atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh sesuatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu  berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan.
Definisi kredit menurut Undang–Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibbkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumla bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Jenis-jenis kredit dapat digolongkan sebagai berikut :
1.      Berdasarkan penggunaan (Dendawijaya, 2005), dibedakan menjadi:
Kredit Investasi     : Kredit untuk membiayai kepentingan  barang modal (investasi).
Kredit Modal Kerja : Kredit untuk membiayai modal kerja usaha/perusahaan.
Kredit Konsumsi   : Kredit untuk keperluan barang-barang konsumsi yang diperlukan debitur.
2.      Berdasarkan segmentasi (Bank Indonesia, 2008), dibedakan menjadi:
Kredit Mikro         : Kredit yang diberikah maksimal Rp 50 juta.
Kredit Kecil          : Kredit yang diberikah > Rp 50 juta, < Rp 500 juta.
Kredit Menengah  : Kredit yang diberikah > Rp 500 juta, < Rp 5 Milyar.
3.      Berdasarkan jangka waktu (Djinarto, 2000), dibedakan menjadi :
Kredit Jangka Pendek: Kredit dengan rentang maksimal 1 tahun.
Kredit Jangka Menengah: Kredit dengan rentang waktu 1 – 3 tahun.
Kredit Jangka Panjang: Kredit dengan rentang waktu minimal 3 tahun
Menurut definisi yang dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program pemberian kredt berjumlah kecil kepada warga palin miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “Programmes extend small loand to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to cafe for themselves and their families”.

II.      Pembahasan
Pengertian Kredit UMKM Menurut Bank Indonesia (September 2010) Kredit UMKM adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam  antara Bank Pelapor dengan Bank dan Pihak Ketiga Bukan Bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai dengan undang-undang tentang UMKM yang berlaku.
1.      Kredit kepada Usaha Mikro adalah kredit dengan plafond Rp 0,- sampai dengan Rp 50 juta.
2.      Kredit kepada Usaha Kecil adalah kredit dengan plafond lebih dari Rp 50 juta sampai dengan maksimum Rp 500 juta.
3.      Kredit kepada Usaha Menengah adalah kredit dengan plafond lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 Milyar.
Termasuk dalam kredit UMKM tersebut adalah kredit dengan penjaminan tertentu yaitu kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu  berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan Debitur yang dijamin oleh perusahaan penjamin dengan kriteria tertentu sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat.
Pengertian UMKM
Definisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan masing-masing institusi adalah sebagai berikut :
1.      Badan Pusat Statistik (BPS), mendefinisikan berdasarkan ukuran ketenagakerjaan.
a.       Usaha Mikro: Usaha yang memperkerjakan 5 orang termasuk pekerja keluarga yang tidak dibayar.
b.      Usaha Kecil: Usaha yang memperkerjakan 5 sampai 10 orang.
c.       Usaha Menengah: Usaha yang memperkerjakan 20 sampai 99 orang.
2.      Bank Indonesia (BI), mendefinisikan UKM dengan 2 kriteria, yaitu:
a.       Kriteria I, berdasarkan aset, omset dan badan hukum :
·         Usaha Mikro: Usaha yang dilakukan orang miskin atau hampir miskin, milik keluarga,sumber daya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah dimasuki dan keluar.
·         Usaha Kecil: Usaha yang memiliki ase  hingga Rp 200 juta diluar tanah dan bangunan dengan omset Rp 1 Milyar.
·         Usaha Menengah: Usaha yang memiliki aset hingga Rp 600 juta diluar tanah (industri bukan manufaktur) atau memiliki aset hingga Rp 5 Milyar (industri manufaktur) dengan omset Rp 3 Milyar.
b.      Kriteria II, berdasarkan kredit yang diterima :
·         Usaha Mikro: Usaha yang dapat menerima kredit sampai dengan Rp 50 juta.
·         Usaha Kecil: Usaha yang dapat menerima kredit mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
·         Usaha Menengah: Usaha yang dapat menerima kredit mulai dari > Rp 500 juta hingga Rp 5 Milyar.

3.      Menurut Undang – undang No. 20 Tahun 2008, tentang UMKM
a.       Usaha Mikro: Usaha Produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
b.      Usaha Kecil: Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan banguna tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 Milyar.
c.       Usaha Menengah: Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta  sampai dengan paling banyak Rp. 10 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2,5 Milyar sampai dengan paling banyak Rp. 50 Milyar
Kebijakan Bank Indonesia terhadap Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMKM)
Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana  diamandemen dengan Undang-undang No. 3/2004), kebijakan Bank Indonesia dalam mendukung peningkatan iklim usaha atau sektor riil mengalami perubahan mendasar. Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan KLBI dan pemberian bersifat tidak langsung antara lain melalui regulasi dan fasilitasi dalam peran–peran strategis. Bank Indonesia tidak secara khusus mendesain suatu kebijakan dalam bidang perkreditan secara sektoral. Kebijakan Bank Indonesia lebih diarahkan untuk mendukung pengembangan UMKM, terutama yang berbasis komoditas unggulan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk pengaturan (ketentuan) dan pemberian bantuan teknis (khususnya melalui perbankan) serta kerjasama dengan pemangku kepentingan (Departemen, lembaga donor dan lembaga terkait pemberdayaan UMKM). Di dalam kebijakan lintas sektoral tersebut.

Kebijakan Pemerintah terhadap Pembiayaan UMKM
Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pengembangan sektor  Usaha  Mikro  dan  Kecil  (UMKM).  Upaya  tersebut merupakan  bagian  dari  langkah strategis  pemerintah  dalam  mengatasi permasalaha  kemiskinan.  Beberapa  program pemerintah  sebagai  wujud komitmen  dalam  pengembangan  UMKM  antara  lain;  program  revitalisasi pertanian,  perikanan  dan  kehutantan  (RPPK)  yang  merupakan  salah  satu dari  “Triple Track Strategy”  dalam  rangka  pengurangan  kemiskinan  dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional. Salah satu instrumen  kebijakan  dalam  mendukung  suksesnya  RPPK  adalah  dalam aspek  investasi  dan  pembiayaan.
Kredit  program/bantuan  modal  yang  telah  dikucurkan  oleh pemerintah selama 4 dekade terakhir melalui beberapa bentuk skim seperti dana  bergulir,  penguatan  modal,  subsidi  bunga,  maupun  yang  komersial yang  lebih  mengarah  kepada  kegiatan  kredit  yang  memiliki  link  dengan perbankan  dan  sifatnya  eksekuting.  Beberapa  contoh  kredit  dengan  skim dimaksud  adalah  KKP-E  dan  KUR.  KUR  merupakan  kredit  untuk  UMKM dan Koperasi dengan pola penjaminan pemerintah. Selaku penjamin kredit adalah  Perum  Sarana  Pengembangan  Usaha  (SPU)  dan  Asuransi  Kredit Indonesia (Askrindo). Pada tahap awal program KUR melibatkan 6 (enam) bank  yaitu  Bank  Mandiri,  Bank  BNI,  Bank  BRI,  Bank  BTN,  Bank  Bukopin dan  Bank  Syariah  Mandiri  dengan  fokus  penyaluran  kredit  pada  sektor usaha pertanian,  perikanan,  kelautan,  koperasi,  kehutanan,  perindustrian dan perdagangan (tempo interaktif, 2007).
Kebijakan  lain  terhadap  penyaluran  kredit  adalah  bahwa pemerintah  secara  tegas  mewajibkan  agar  perbankan  menyalurkan  kredit pada sektor UMKM minimal 20 persen dari portofolio kredit yang dimiliki

Fungsi Kredit / Pembiayaan.
Di dalam kehidupan perekonomian, perdagangan dan keuangan pada umumnya, maka garis besar fungsi kredit/pembiayaan  adalah :
1.      Meningkatkan daya guna (utility) dari suatu modal atau uang. Melalui kredit, dana yang mengendap (idle funds) di dalam kas bank akan dimanfaatkan oleh para debitur untuk memperbesar usaha produksi maupun perdagangan.
2.      Meningkatkan daya guna (utility) dari suatu barang. Tanpa  adanya  bantuan  fasilitas  kredit  dari  bank,  kemampuan  para pengusaha  di  dalam  berproduksi  dan  mendistribusikan  hasil produksinya  masih  terbatas.  Namun  dengan  adanya  fasilitas  kredit, para  pengusaha  dapat  memproduksi  bahan  mentah  menjadi  barang jadi  dan  pendistribusiannya  akan  meningkat.  Dengan  demikian, pemanfaatan atas barang tersebut meningkat pula.
3.      Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Kredit  yang  disalurkan  melalui  rekening  pengusaha  menciptakan pertambahan  peredaran  uang  giral  dan  sejenisnya  seperti  cek,  bilyet giro  dan  sebagainya.  Peredaran  uang  kartal  dan  giral  akan  lebih berkembang,  karena  kredit  menciptakan  suatu  kegairahan  berusaha sehingga  penggunaan  uang  akan  bertambah  baik  secara  kualitatif maupun  kuantitatif.  Hal  ini  sejalan  dengan  pengertian  bank  selaku money creator.
4.      Menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat. Manusia  adalah  mahluk  yang  selalu  melakukan  kegiatan  ekonomi, yaitu  selalu  berusaha  memenuhi  kebutuhannya.  Kegiatan  usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat, tetapi peningkatan usaha  tidaklah  selalu  diimbangi  dengan  peningkatan  kemampuan terutama  kemampuan  finansial.  Fasilitas  kredit  yang  diterima pengusaha  dari  bank  inilah  yang  kemudian  digunakan  untuk memperbesar volume usaha dan produktivitasnya.
5.      Kredit sebagai alat stabilisasi ekonomi, Untuk  menekan  arus  inflasi  dan  terlebih-lebih  lagi  untuk  usaha pembangunan  ekonomi,  kredit  bank  memegang peranan  yang  sangat penting.  Arah  kredit  harus  berpedoman  pada  segi-segi  pembatasan kualitatif, yaitu pengarahan ke sektor-sektor produktif dan sektor-sektor prioritas  secara  langsung  berpengaruh  terhadap  hajat  hidup masyarakat.
6.      Sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional. Pengusaha  yang  memperoleh  fasilitas  kredit  akan  berusaha  untuk meningkatkan  usahanya.  Peningkatan  usaha  berarti  peningkatan keuntungan.  Seiring  dengan  peningkatan  produksinya  tersebut, orientasi  pengusaha  tidak  hanya  untuk  memenuhi  pasar  domestik, juga merambah  pasar  ekspor.  Dengan  demikian,  kegairahan pengusaha untuk melakukan ekspor menjadi meningkat, yang nantinya akan mendatangkan devisa bagi negara.
7.      Sebagai alat hubungan ekonomi intemasional. Negara-negara  kaya  atau  yang  kuat  perekonomiannya,  demi persahabatan  antara  negara  banyak  memberikan  bantuan  kepada 14 negara-negara  yang  sedang  berkembang  atau  sedang  membangun. Bantuan-bantuan  tersebut  tercermin  dalam  bentuk  bantuan  kredit dengan  syarat  ringan,  yaitu  bunga  relatif  murah  dan  jangka  waktu penyelesaiannya yang panjang. Hal ini tercermin melalui bantuan antar negara yang disebut “G to G” (Govemment to Govemment). Hubungan antamegara pemberi dan penerima kredit akan bertambah erat, terutama yang menyangkut hubungan perekonomian dan perdagangan.

III.   Kesimpulan
Peran UMKM menerut Bank Indonesia antara lain: (a) jumlahnya yang besar dan terdapat dalam setiap sector ekonomi; (b) menyerap banyak tenaga kerja dan setiap investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja; (c) memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku local dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga yang terjangkau. Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana  diamandemen dengan Undang-undang No. 3/2004), kebijakan Bank Indonesia dalam mendukung peningkatan iklim usaha atau sektor riil mengalami perubahan mendasar. Kebijakan Bank Indonesia lebih diarahkan untuk mendukung pengembangan UMKM, terutama yang berbasis komoditas unggulan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk pengaturan (ketentuan) dan pemberian bantuan teknis (khususnya melalui perbankan) serta kerjasama dengan pemangku kepentingan (Departemen, lembaga donor dan lembaga terkait pemberdayaan UMKM). Di dalam kebijakan lintas sektoral tersebut.






Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar