Proteksi Poduk Dalam Negeri
Abstrak:
Hasil
atau produk Indonesia sebenarnya kaya dan menghasilkan produk–produk yang
berkualitas. Tentu yang seharusnya produk Indonesia itu menjadi tuan rumahnya
di negeri sendiri. Namun, banyaknya monopoli dunia, produk luar negeri lebih
memegang peranan pasar sehingga menjadikan minat masyarakat cenderung ke produk
luar negeri. Indonesia mengalami kendala mengenai produk dalam negeri yang
kalah saing dengan luar negeri yang seharusnya bisa menjadi tuan rumah
Indonesia yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang pemakaian produk local
karena kebanyakan dari masyarakat Indonesia lebih banyak mengkonsumsi atau
menggunakan produk luar daripada dalam. Serta gaya mewah yang terjadi apabila
memakai produk luar. Yang terjadi di Indonesia, apabila memakai produk luar itu
berkesan elegan dan mewah karena harganya yang cenderung lebih tinggi dan
kualitas yang dijanjikan telah bagus dan menyebar di seluruh dunia.
I.
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Dalam dunia yang
sedang menglobalisasi, Indonesia tidak dapat mengelak dari persaingan antar
perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Persaingan antar perusahaan dalam
negeri mungkin masih dalam taraf relative seimbang, tetapi menghadapi
paersaingan yang mendunia, hal ini harus diantisipasi oleh
perusahaan-perusahaan Indonesia, karena di luar Indonesia terdapat
perusahaan-perusahaan besar atau multinasional yang dijalankan dengan cara yang
benar-benar professional dan efisien. Salah satu masalah yang dihadapi
perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam menghadapi persaingan global terletak
dalam penentuan harga pokok produksi suatu produk dengan tepat. Penentuan harga
produk produksi yang tepat ini merupakan hal penting karena harga pokok
produksi akan berpengaruh dengan benar maka jelas harga jual produk tersebut
juga akan ditetapkan secara tidak tepat.
Hasil atau
produk Indonesia sebenarnya kaya dan menghasilkan produk–produk yang
berkualitas. Tentu yang seharusnya produk Indonesia itu menjadi tuan rumahnya
di negeri sendiri. Namun, banyaknya monopoli dunia, produk luar negeri lebih
memegang peranan pasar sehingga menjadikan minat masyarakat cenderung ke produk
luar negeri. Indonesia mengalami kendala mengenai produk dalam negeri yang
kalah saing dengan luar negeri yang seharusnya bisa menjadi tuan rumah
Indonesia yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang pemakaian produk local
karena kebanyakan dari masyarakat Indonesia lebih banyak mengkonsumsi atau
menggunakan produk luar daripada dalam. Serta gaya mewah yang terjadi apabila
memakai produk luar. Yang terjadi di Indonesia, apabila memakai produk luar itu
berkesan elegan dan mewah karena harganya yang cenderung lebih tinggi dan
kualitas yang dijanjikan telah bagus dan menyebar di seluruh dunia.
Contohnya saja
produk kecantikan Indonesia “Bali Ratih” yang tentunya produk ini sangat bagus
untuk kulit Indonesia, serta ramuan–ramuan tradisional yang bahannya tidak
keras dan berbahaya. Namun, produk ini tidak semenarik seperti “The Body Shop”
produk luar negri yang berasal dari Inggris. Macam–macamnya pun sama, ada
parfum, bodymist, sabun, body butter, lotion dan lulur atau polish. Namun,
kebanyakan masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan The Body Shop karena
produknya lebih mendunia dan terjamin daripada Bali Ratih produk lokal. Dan
masih banyak lagi produk luar negeri yang berada di pasar Indonesia.
Kendalanya yaitu
bahan dasar pembuat produk masih jarang atau bahannya sedikit. Ini juga bisa
menimbulkan masyarakat lebih nyaman menggunakan produk luar karena produknya
lebih banyak di pasaran daripada produk lokal yang hanya terdapat di
gerai–gerai tertentu. Berbeda dengan produk luar yang beredar atau tersedia di
hampir semua gerai kecantikan. Penyebab Indonesia harus mengembangkan produk
lokal agar memungkinkan menjadi tuan rumah Indonesia yaitu Indonesia tergerak
untuk ikut maju bersama dengan negara maju lainnya. Seharusnya kita harus
sebagai warga negara Indonesua harus bangkit dan bangga dengan produk lokal
yang berkualitas dan menjadi tuan rumah untuk negerinya sendiri sehingga
mempunyai rasa kecintaan tersendiri bagi Indonesia. Selain itu, Indonesia juga
memerlukan bantuan dari pemerintah untuk mengembangkan usaha produk lokalnya
agar bisa menarik minat masyarakat dan kesadaran cinta tanah air.
Dengan adanya
produk dalam negeri diharapkan bisa menekan tingkat impor produk-produk luar
negeri ke Indonesia. Karena sebenarnya Indonesia sendiri mempunyai potensi
untuk membuat produk-produk yang setara dengan produk luar yang telah mendunia.
Tetapi karena masyarakat Indonesia terbiasa dimanjakan oleh masuknya
produk-produk dari luar berkualitas tinggi yang menyebabkan masyarakat merasa
malas untuk menggali potensi yang ada. Karena sudah tersedia produk luar negeri
yang bisa tinggal langsung digunakan tanpa harus dipikirkan dan dibuat terlebih
dahulu. Padahal dengan memproduksi dan menggunakan produk dalam negeri,
harganya bisa lebih murah daripada produk luar.
B.
Landasan
Teori
A. Teori Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional dapat diartikan
sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek
ekonomi negara yang lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa. Adapun subyek
ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa,
perusahaan ekspor, perusahaan impor, perusahaan industri, perusahaan negara
ataupun departemen pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan
(Sobri, 2000).
Perdagangan atau pertukaran dapat diartikan
sebagai proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari
masing-masing pihak. Masing-masing pihak harus mempunyai kebebasan untuk
menentukan untung rugi dari pertukaran tersebut, dari sudut kepentingan
masing-masing dan kemudian menetukan apakah ia mau melakukan pertukaran atau
tidak (Boediono, 2000). Pada dasarnya ada dua teori yang menerangkan tentang
timbulnya perdagangan internasional.
a.
Teori
Klasik
1. Merkantilis
Para penganut merkantilisme
berpendapat bahwa satu-satunya cara bagi suatu negara untuk menjadi kaya dan kuat
adalah dengan melakukan sebanyak mungkin ekspor dan sedikit mungkin impor.
Surplus ekspor yang dihasilkannya selanjutnya akan dibentuk dalam aliran emas
lantakan, atau logam-logam mulia, khususnya emas dan perak. Semakin banyak emas
dan perak yang dimiliki oleh suatu negara maka semakin kaya dan kuatlah negara
tersebut. Dengan demikian, pemerintah harus menggunakan seluruh kekuatannya
untuk mendorong ekspor, dan mengurangi serta membatasi impor (khususnya impor
barang-barang mewah). Namun, oleh karena setiap negara tidak secara simultan
dapat menghasilkan surplus ekspor, juga karena jumlah emas dan perak adalah
tetap pada satu saat tertentu, maka sebuah Negara hanya dapat memperoleh
keuntungan dengan mengorbankan negara lain.
Keinginan para merkantilis untuk
mengakumulasi logam mulia ini sebetulnya cukup rasional, jika mengingat bahwa
tujuan utama kaum merkantilis adalah untuk memperoleh sebanyak mungkin
kekuasaan dan kekuatan negara. Dengan memiliki banyak emas dan kekuasaan maka
akan dapat mempertahankan angkatan bersenjata yang lebih besar dan lebih baik
sehingga dapat melakukan konsolidasi kekuatan di negaranya; peningkatan
angkatan bersenjata dan angkatan laut juga memungkinkan sebuah negara untuk
menaklukkan lebih banyak koloni. Selain itu, semakin banyak emas berarti
semakin banyak uang dalam sirkulasi dan semakin besar aktivitas bisnis. Selanjutnya,
dengan mendorong ekspor dan mengurangi impor, pemerintah akan dapat mendorong
output dan kesempatan kerja nasional.
2. Adam Smith
Adam Smith berpendapat bahwa sumber
tunggal pendapatan adalah produksi hasil tenaga kerja serta sumber daya
ekonomi. Dalam hal ini Adam Smith sependapat dengan doktrin merkantilis yang
menyatakan bahwa kekayaan suatu negara dicapai dari surplus ekspor. Kekayaan
akan bertambah sesuai dengan skill, serta efisiensi dengan tenaga kerja yang
digunakan dan sesuai dengan persentase penduduk yang melakukan pekerjaan
tersebut. Menurut Smith suatu negara akan mengekspor barang tertentu karena
negara tersebut bisa menghasilkan barang dengan biaya yang secara mutlak lebih
murah dari pada negara lain, yaitu karena memiliki keunggulan mutlak dalam
produksi barang tersebut. Adapun keunggulan mutlak menurut Adam Smith merupakan
kemampuan suatu negara untuk menghasilkan suatu barang dan jasa per unit dengan
menggunakan sumber daya yang lebih sedikit dibanding kemampuan negara-negara
lain.
II. Pembahasan
·
Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan yang diberlakukan pada
perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan
untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang-barang impor
disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas
kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.
A.
Kebijakan
Proteksi
1. Pengertian Kebijakan Proteksi
Kebijakan proteksi adalah kebijakan
pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant
industry), dan melindungi perusahaan baru dari perusahaan-perusahaan besar yang
semena-mena dengan kelebihan yang ia miliki, selain itu persaingan-persaingan
barang-barang impor. Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan
proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara
atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik
yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru
berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit
bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena
sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi
industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini
memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan
memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya untuk memperoleh keterampilan.
Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri
domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing,
maka proteksi akan dicabut.
2. Proteksi dalam Perdagangan
Internasional terdiri atas, kebijakan:
a. Pengenaan Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan
berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan
yang melintasi daerah pabean (cutom area). Sementara itu, barang-barang yang
masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.
Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang. Dengan pengenaan bea masuk yang besar,
mempunyai maksud memproteksi industri dalam negri sehingga meningkatkan
pendapatan negara dan juga membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk
impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Jadi apabila suatu
barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri
menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang
tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak
dinikmati oleh masyarakat.
a. Macam-macam penentuan tarif, yaitu:
1. Bea Ekspor (export duties) adalah
pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di
luar costum area).
2. Bea Transito (transit duties) adalah
pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah
suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3. Bea Impor (import duties) adalah
pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara
(tom area).
b. Pembedaan tarif menurut jenisnya:
1. Ad valorem duties, yakni bea pabean
yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea
tersebut.
2. Specific duties, yakni bea pabean
yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3. Specific ad valorem atau compound
duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem.
Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00
untuk setiap unit.
c. Sistem Tarif:
1. Single-column tariffs : sistem di
mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya
sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh
sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif
ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.
2. Double-column tariffs : sistem di
mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut
ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan
minimum”.
3. Triple-column tariffs : biasanya
sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya
perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam
tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya.
Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
d. Efek tariff:
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai
efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang
tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah:
-
Efek terhadap harga (price effect)
-
Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
-
Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
-
Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
e. Effective rate of protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi.
Apabila terif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan
naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan traif terhadap bahan
mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang
dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang
jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of
protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah
tarif terhadap bahan mentah.
f. Alasan pembebanan tarif:
1. Yang secara ekonomis dapat
dipertanggungjawabkan
a. Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan
tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk
sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian
daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b. Infant-industry
Pembebanan
terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap
industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c. Diversifikasi
Pembebanan
tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah
serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan
satu atau beberapa macam barang saja
d. Employment
Pembebanan
tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
e. Anti dumping
Pembebanan
tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping
supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.
2. Yang secara ekonomis tidak dapat
dipertanggungjawabkan
a. To keep money at home
Pembebanan
tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke
luar negeri.
b. The low-wage
Negara
yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang
tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah.
Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja
yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu
membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya
rendah.
c. Home market
Tarif
akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan prosuksi
dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang
akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.
b. Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan
jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode
tertentu atau kebijakan pemerintah untuk membatasi jumlah barang yang
diperdagangkan. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan
harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal
tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga
menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan
demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri
dari persaingan barang luar negeri. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor,
kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang
yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang
diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor.
1. Jenis kuota impor:
a. Absolute atau uniteral kuota adalah
kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa
persetujuan dengan negara lain. kuota semacam ini sering menimbulkan tindakan
balasan oleh negara lain.
b. Negotiated atau bilateral kuota
adalah kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan perjanjian antara 2
negara atau lebih.
c. Tarif kuota adalah gabungan antara
tarif dan kuota. Untuk sejjumlah tertentu barang diizinkan masuk (impor)
dengann tarif tertentu, tambahan impor ini masih diizinkan tetapi dikenakan
tarif yang lebih tinggi.
2. Tujuan diberlakukannya kuota impor
di antaranya:
a. Mencegah barang-barang yang penting
berada di luar negri.
b. Menjamin tersedianya barang-barang
di dalam negeri dalam proporsi yang cukup.
c. Mengadakan pengawasan produksi serta
pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor
ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor
sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara
negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara
pengimpor.
3. Tujuan diberlakukannya kuota ekspor
diantaranya:
a. untuk keuntungan negara pengekspor,
agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.
b. Untuk mencegah barang-barang yang
penting jatuh/berada di tangan musuh
c. Untuk menjamin tersedianya barang di
dalam negeri dalam proporsi yang cukup
d. Untuk mengadakan pengawasan produksi
serta pengendalian harga guna mencpai stabilisasi harga
Kuota produksi bertujuan untuk
mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia
dapat ditingkatkan. Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi
produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
4. Dampak kebijakan kuota:
Dampak
kebijakan kuota bagi negara importir.
· Harga barang melambung tinggi,
· Konsumsi terhadap barang tersebut
menjadi berkurang,
· Meningktanya produksi di dalam
negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara
eksportir.
·
Harga
barang turun,
·
Konsumsi
terhadap barang tersebut menjadi bertambah
·
Produksi
di dalam negeri berkurang.
c. Pelarangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan
pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu atau produk-produk
asing(ke dalam pasar domestic) ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor
dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya
melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax. Kebijakan ini
biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.
d. Subsidi
Dengan adanya subsidi, produsen
dalam negeri bisa menjual barangnya lebih murah, sehingga bisa bersaing dengan
barang impor.
Subsidi yang diberikan bisa dalam
berbagai bentuk, misalnya:
1. Subsidi langsung berupa sejumlah
uang tertentu
2. Subsidi per unit produksi.
3. Faktor-faktor yang mendorong
proteksi
Dalam
perdagangan luar negeri konsep proteksi berarti usaha-usaha pemerintah yang
mematasi atau mengurangi jumlah barang yang diimpor dari Negara-negara lain
denga tujuan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu yang penting artinya dalam
pembangunan Negara dan kemakmuran perekonomian Negara.
Ada
beberapa tujuan penting dari proteksi:
a. Mengatasi masalah deflasi dan
pengangguran.
b. Mendorong perkembangan industri baru
c. Mendiversifikasikan perekonomian
d. Menghindari kemerosotan
industri-industri tertentu
e. Memperbaiki neraca pembayaran
f. Menghindari neraca pembayaran
g. Menghindari dumping
h. Menambah pendapatan pemerintah
4. Tujuan kebijakan proteksi adalah:
·
Memaksimalkan
produksi dalam negri.
·
Memperluas
lapangan kerja.
·
Memelihara
tradisional.
·
Menghindari
resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi
andalan.
·
Menjaga
stabilitas nasional, dan tidak menggantungkan diri pada negara lain.
5. Konsep dan Praktik Proteksi
Proteksi
meliputi tarif dan nontarif melalui tarif bea masuk, digolongkan atas dua jenis,
yakni tarif nominal dan tarif efektif. Tarif nominal dinyatakan beberapa% dari
nilai impor (fob), sedangkan tarif efektif dihitung dengan mengetahui lebih
dulu nilai tambah suatu komoditi, yang dapat diciptakan di dalam negeri dan
nilai tambah komoditi itu di pasar internasional. Kemudian, dihitung persentase
perbedaannya. Proteksi nontarif dapat berupa pelarangan impor, membatasi impor,
rintangan-rintangan administrasi, dan lisensi impor.
Kebijakan
tarif dan nontarif ini berkaitan dengan variabel-variabel ekonomi lainnya,
seperti pendapatan pemerintah, harga barang-barang di dalam negeri, termasuk
dalam hal bahan baku, kurs mata uang di dalam negeri dan luar negeri, teknologi
produksi, kesempatan kerja, dan berkaitan pula dengan produksi sektor pertanian
dan efisiensi industri. Tingkat tarif yang relatif tinggi untuk barang-barang
konsumsi akan mengurangi daya saing, sedangkan bagi bahan baku, akan
menimbulkan harga yang relatif tinggi, dan sukar mendapat daya saing. Dalam
batas waktu tertentu proteksi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi jika
terus-menerus akan merugikan ekonomi di dalam negeri karena setiap komoditi
akan mengalami masa jenuh. Produksi di dalam negeri relatif lebih banyak
tersedia, sedangkan harganya relatif mahal maka kemampuan daya beli tidak naik
sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat menimbulkan keadaan under-capacity yang
lebih tinggi, dan makin mendorong ekonomi biaya tinggi.
Dalam
berbagai kasus di negara-negara Amerika Latin dan negara berkembang lainnya,
proteksi juga menimbulkan konsentrasi pasar dan monopoli, dan malahan di
Pakistan menimbulkan pula tekanan terhadap sektor pertanian, dan di Amerika
Serikat tahun 1978-1982, telah menurunkan kesempatan kerja 40% pada industri
mobil diperlukan proteksi dari saingan luar negeri. Proteksi yang tinggi dapat
menimbulkan mata uang dalam negeri menjadi over-valued.
III.
Kesimpulan
Proteksi
bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan.
Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih
efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya untuk memperoleh
keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat
industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan
industri asing, maka proteksi akan dicabut.
Daftar Pustaka
http://jukriadinhakmalaikat.blogspot.com/2012/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar