Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 2 Persaingan Harga Produk Dalam Negeri Versus Harga Produk Luar Negeri dilihat dari tingginya Biaya Produksi


Proteksi Poduk Dalam Negeri
Abstrak: Hasil atau produk Indonesia sebenarnya kaya dan menghasilkan produk–produk yang berkualitas. Tentu yang seharusnya produk Indonesia itu menjadi tuan rumahnya di negeri sendiri. Namun, banyaknya monopoli dunia, produk luar negeri lebih memegang peranan pasar sehingga menjadikan minat masyarakat cenderung ke produk luar negeri. Indonesia mengalami kendala mengenai produk dalam negeri yang kalah saing dengan luar negeri yang seharusnya bisa menjadi tuan rumah Indonesia yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang pemakaian produk local karena kebanyakan dari masyarakat Indonesia lebih banyak mengkonsumsi atau menggunakan produk luar daripada dalam. Serta gaya mewah yang terjadi apabila memakai produk luar. Yang terjadi di Indonesia, apabila memakai produk luar itu berkesan elegan dan mewah karena harganya yang cenderung lebih tinggi dan kualitas yang dijanjikan telah bagus dan menyebar di seluruh dunia.

I.     Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Dalam dunia yang sedang menglobalisasi, Indonesia tidak dapat mengelak dari persaingan antar perusahaan dalam negeri maupun luar negeri. Persaingan antar perusahaan dalam negeri mungkin masih dalam taraf relative seimbang, tetapi menghadapi paersaingan yang mendunia, hal ini harus diantisipasi oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, karena di luar Indonesia terdapat perusahaan-perusahaan besar atau multinasional yang dijalankan dengan cara yang benar-benar professional dan efisien. Salah satu masalah yang dihadapi perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam menghadapi persaingan global terletak dalam penentuan harga pokok produksi suatu produk dengan tepat. Penentuan harga produk produksi yang tepat ini merupakan hal penting karena harga pokok produksi akan berpengaruh dengan benar maka jelas harga jual produk tersebut juga akan ditetapkan secara tidak tepat.
Hasil atau produk Indonesia sebenarnya kaya dan menghasilkan produk–produk yang berkualitas. Tentu yang seharusnya produk Indonesia itu menjadi tuan rumahnya di negeri sendiri. Namun, banyaknya monopoli dunia, produk luar negeri lebih memegang peranan pasar sehingga menjadikan minat masyarakat cenderung ke produk luar negeri. Indonesia mengalami kendala mengenai produk dalam negeri yang kalah saing dengan luar negeri yang seharusnya bisa menjadi tuan rumah Indonesia yaitu kurangnya kesadaran masyarakat tentang pemakaian produk local karena kebanyakan dari masyarakat Indonesia lebih banyak mengkonsumsi atau menggunakan produk luar daripada dalam. Serta gaya mewah yang terjadi apabila memakai produk luar. Yang terjadi di Indonesia, apabila memakai produk luar itu berkesan elegan dan mewah karena harganya yang cenderung lebih tinggi dan kualitas yang dijanjikan telah bagus dan menyebar di seluruh dunia.
Contohnya saja produk kecantikan Indonesia “Bali Ratih” yang tentunya produk ini sangat bagus untuk kulit Indonesia, serta ramuan–ramuan tradisional yang bahannya tidak keras dan berbahaya. Namun, produk ini tidak semenarik seperti “The Body Shop” produk luar negri yang berasal dari Inggris. Macam–macamnya pun sama, ada parfum, bodymist, sabun, body butter, lotion dan lulur atau polish. Namun, kebanyakan masyarakat Indonesia lebih memilih menggunakan The Body Shop karena produknya lebih mendunia dan terjamin daripada Bali Ratih produk lokal. Dan masih banyak lagi produk luar negeri yang berada di pasar Indonesia.
Kendalanya yaitu bahan dasar pembuat produk masih jarang atau bahannya sedikit. Ini juga bisa menimbulkan masyarakat lebih nyaman menggunakan produk luar karena produknya lebih banyak di pasaran daripada produk lokal yang hanya terdapat di gerai–gerai tertentu. Berbeda dengan produk luar yang beredar atau tersedia di hampir semua gerai kecantikan. Penyebab Indonesia harus mengembangkan produk lokal agar memungkinkan menjadi tuan rumah Indonesia yaitu Indonesia tergerak untuk ikut maju bersama dengan negara maju lainnya. Seharusnya kita harus sebagai warga negara Indonesua harus bangkit dan bangga dengan produk lokal yang berkualitas dan menjadi tuan rumah untuk negerinya sendiri sehingga mempunyai rasa kecintaan tersendiri bagi Indonesia. Selain itu, Indonesia juga memerlukan bantuan dari pemerintah untuk mengembangkan usaha produk lokalnya agar bisa menarik minat masyarakat dan kesadaran cinta tanah air.
Dengan adanya produk dalam negeri diharapkan bisa menekan tingkat impor produk-produk luar negeri ke Indonesia. Karena sebenarnya Indonesia sendiri mempunyai potensi untuk membuat produk-produk yang setara dengan produk luar yang telah mendunia. Tetapi karena masyarakat Indonesia terbiasa dimanjakan oleh masuknya produk-produk dari luar berkualitas tinggi yang menyebabkan masyarakat merasa malas untuk menggali potensi yang ada. Karena sudah tersedia produk luar negeri yang bisa tinggal langsung digunakan tanpa harus dipikirkan dan dibuat terlebih dahulu. Padahal dengan memproduksi dan menggunakan produk dalam negeri, harganya bisa lebih murah daripada produk luar.

B.     Landasan Teori
A.    Teori Perdagangan Internasional
Perdagangan Internasional dapat diartikan sebagai transaksi dagang antara subyek ekonomi negara yang satu dengan subyek ekonomi negara yang lain, baik mengenai barang ataupun jasa-jasa. Adapun subyek ekonomi yang dimaksud adalah penduduk yang terdiri dari warga negara biasa, perusahaan ekspor, perusahaan impor, perusahaan industri, perusahaan negara ataupun departemen pemerintah yang dapat dilihat dari neraca perdagangan (Sobri, 2000).
Perdagangan atau pertukaran dapat diartikan sebagai proses tukar menukar yang didasarkan atas kehendak sukarela dari masing-masing pihak. Masing-masing pihak harus mempunyai kebebasan untuk menentukan untung rugi dari pertukaran tersebut, dari sudut kepentingan masing-masing dan kemudian menetukan apakah ia mau melakukan pertukaran atau tidak (Boediono, 2000). Pada dasarnya ada dua teori yang menerangkan tentang timbulnya perdagangan internasional.
a.       Teori Klasik
1.      Merkantilis
Para penganut merkantilisme berpendapat bahwa satu-satunya cara bagi suatu negara untuk menjadi kaya dan kuat adalah dengan melakukan sebanyak mungkin ekspor dan sedikit mungkin impor. Surplus ekspor yang dihasilkannya selanjutnya akan dibentuk dalam aliran emas lantakan, atau logam-logam mulia, khususnya emas dan perak. Semakin banyak emas dan perak yang dimiliki oleh suatu negara maka semakin kaya dan kuatlah negara tersebut. Dengan demikian, pemerintah harus menggunakan seluruh kekuatannya untuk mendorong ekspor, dan mengurangi serta membatasi impor (khususnya impor barang-barang mewah). Namun, oleh karena setiap negara tidak secara simultan dapat menghasilkan surplus ekspor, juga karena jumlah emas dan perak adalah tetap pada satu saat tertentu, maka sebuah Negara hanya dapat memperoleh keuntungan dengan mengorbankan negara lain.
Keinginan para merkantilis untuk mengakumulasi logam mulia ini sebetulnya cukup rasional, jika mengingat bahwa tujuan utama kaum merkantilis adalah untuk memperoleh sebanyak mungkin kekuasaan dan kekuatan negara. Dengan memiliki banyak emas dan kekuasaan maka akan dapat mempertahankan angkatan bersenjata yang lebih besar dan lebih baik sehingga dapat melakukan konsolidasi kekuatan di negaranya; peningkatan angkatan bersenjata dan angkatan laut juga memungkinkan sebuah negara untuk menaklukkan lebih banyak koloni. Selain itu, semakin banyak emas berarti semakin banyak uang dalam sirkulasi dan semakin besar aktivitas bisnis. Selanjutnya, dengan mendorong ekspor dan mengurangi impor, pemerintah akan dapat mendorong output dan kesempatan kerja nasional.
2.      Adam Smith
Adam Smith berpendapat bahwa sumber tunggal pendapatan adalah produksi hasil tenaga kerja serta sumber daya ekonomi. Dalam hal ini Adam Smith sependapat dengan doktrin merkantilis yang menyatakan bahwa kekayaan suatu negara dicapai dari surplus ekspor. Kekayaan akan bertambah sesuai dengan skill, serta efisiensi dengan tenaga kerja yang digunakan dan sesuai dengan persentase penduduk yang melakukan pekerjaan tersebut. Menurut Smith suatu negara akan mengekspor barang tertentu karena negara tersebut bisa menghasilkan barang dengan biaya yang secara mutlak lebih murah dari pada negara lain, yaitu karena memiliki keunggulan mutlak dalam produksi barang tersebut. Adapun keunggulan mutlak menurut Adam Smith merupakan kemampuan suatu negara untuk menghasilkan suatu barang dan jasa per unit dengan menggunakan sumber daya yang lebih sedikit dibanding kemampuan negara-negara lain.

II.  Pembahasan
·         Kebijakan Perdagangan Internasional
Kebijakan yang diberlakukan pada perdagangan internasional, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kebijakan untuk melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang-barang impor disebut proteksi. Proteksi dalam perdagangan internasional terdiri atas kebijakan tarif, kuota, larangan impor, subsidi, dan dumping.
A.    Kebijakan Proteksi
1.      Pengertian Kebijakan Proteksi
Kebijakan proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry), dan melindungi perusahaan baru dari perusahaan-perusahaan besar yang semena-mena dengan kelebihan yang ia miliki, selain itu persaingan-persaingan barang-barang impor. Ada dua alasan kuat yang mendorong lahirnya kebijakan proteksionisme, yaitu melindungi perekonomian domestik dari tindakan negara atau perusahaan asing yang tidak adil, dan melindungi industri-industri domestik yang baru berdiri (infant industry). Industri-industri domestik yang baru berdiri biasanya memiliki struktur biaya yang masih tinggi, sehingga sulit bersaing dengan industri asing yang memiliki struktur biaya rendah (karena sudah memiliki skala ekonomi yang besar). Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya untuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.
2.      Proteksi dalam Perdagangan Internasional terdiri atas, kebijakan:
a.       Pengenaan Tarif
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor atau barang-barang dagangan yang melintasi daerah pabean (cutom area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.  Efek kebijakan ini terlihat langsung pada kenaikan harga barang.  Dengan pengenaan bea masuk yang besar, mempunyai maksud memproteksi industri dalam negri sehingga meningkatkan pendapatan negara dan juga membatasi permintaan konsumen terhadap produk-produk impor dan mendorong konsumen menggunakan produk domestik. Jadi apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat.
a.       Macam-macam penentuan tarif, yaitu:
1.      Bea Ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area).
2.      Bea Transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain.
3.      Bea Impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
b.      Pembedaan tarif menurut jenisnya:
1.      Ad valorem duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan dalam presentase dari nilai barang yang dikenakan bea tersebut.
2.      Specific duties, yakni bea pabean yang tingginya dinyatakan untuk tiap ukuran fisik daripada barang.
3.      Specific ad valorem atau compound duties, yakni bea yang merupakan kombinasi antara specific dan ad valorem. Misalnya suatu barang tertentu dikenakan 10% tarif ad valorem ditambah Rp 20,00 untuk setiap unit.
c.       Sistem Tarif:
1.      Single-column tariffs : sistem di mana untuk masing-masing barang hanya mempunyai satu macam tarif. Biasanya sifatnya autonomous tariffs (tarif yang tingginya ditentukan sendiri oleh sesuatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain). Kalau tingginya tarif ditentukan dengan perjanjian dengan negara lain disebut conventional tariffs.
2.      Double-column tariffs : sistem di mana untuk setiap barang mempunyai 2 (dua) tarif. Apabila kedua tarif tersebut ditentukan sendiri dengan undang-undang, maka namanya : “bentuk maksimum dan minimum”.
3.      Triple-column tariffs : biasanya sistem ini digunakan oleh negara penjajah. Sebenarnya sistem ini hanya perluasan daripada double column tariffs, yakni dengan menambah satu macam tariff preference untuk negara-negara bekas jajahan atau afiliasi politiknya. Sistem ini sering disebut dengan nama “preferential system”.
d.      Efek tariff:
Pembebanan tarif terhadap sesuatu barang dapat mempunyai efek terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang tersebut. Beberapa sfek tarif tersebut adalah:
- Efek terhadap harga (price effect)
- Efek terhadap konsumsi (consumption effect)
- Efek terhadap produk (protective/import substitution effect)
- Efek terhadap redistribusi pendapatan (redistribution effect)
e.       Effective rate of protection
Tarif terhadap bahan mentah akan menaikkan ongkos produksi. Apabila terif hanya dikenakan pada barang jadi maka harga barang tersebut akan naik. Hubungan antara tarif terhadap barang jadi dan traif terhadap bahan mentah dapat dinyatakan dengan adanya “effective rate of protection” yang dinikmati oleh produsen yang memproses barang jadi tersebut. apabila barang jadi dan juga bahan mentah impor itu dikenakan tarif, maka effective rate of protection bagi produsen barang tersebut makin tinggi apabila makin rendah tarif terhadap bahan mentah.
f.       Alasan pembebanan tarif:
1.      Yang secara ekonomis dapat dipertanggungjawabkan
a.       Memperbaiki dasar tukar
Pembebanan tarif dapat mengurangi keinginan untuk mengimpor. Ini berarti bahwa untuk sejumlah tertentu ekspor menghendaki jumlah impor yang lebih besar, sebagian daripadanya diserahkan kepada pemerintah sebagai pembayaran tarif.
b.      Infant-industry
Pembebanan terif terhadap barang dari luar negeri dapat memberi perlindungan terhadap industri dalam negeri yang sedang tumbuh ini.
c.       Diversifikasi
Pembebanan tarif industry dalam negeri dapat berkembang sehingga dapat memperbanyak jumlah serta jenis barang yang dihasilkan terutama oleh negara yang hanya menghasilkan satu atau beberapa macam barang saja
d.      Employment
Pembebanan tarif mengakibatkan turunnya impor dan menaikkan produksi dalam negeri.
e.       Anti dumping
Pembebanan tarif terhadap barang yang berasal dari negara yang menjalankan politik dumping supaya tidak terkena akibat jelek daripada politik tersebut.
2.      Yang secara ekonomis tidak dapat dipertanggungjawabkan
a.       To keep money at home
Pembebanan tarif impor, maka impor akan berkurang sehingga akan mencegah larinya uang ke luar negeri.
b.      The low-wage
Negara yang tingkat upahnya tinggi tidak dapat mengadakan hubungan dengan negara yang tingkat upahnya rendah tanpa menanggung risiko akan turunnya tingkat upah. Untuk melindungi para pekerja yang upahnya tinggi dari persaingan para pekerja yang upahnya rendah maka negara yang tingkat upahnya tinggi tersebut perlu membebankan tarif bagi barang yang berasal dari negara yang tingkat upahnya rendah.
c.       Home market
Tarif akan mengakibatkan turunnya atau hilangnya impor dan diganti dengan prosuksi dalam negeri. Kenaikan produksi berarti tambahnya kesempatan kerja yang akhirnya berarti pula kenaikan kegiatan ekonomi.

b.      Kuota
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu atau kebijakan pemerintah untuk membatasi jumlah barang yang diperdagangkan. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri. Ada tiga macam kuota, yaitu kuota impor, kuota produksi, dan kuota ekspor. Kuota impor adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diimpor, kuota produksi adalah pembatasan dalam jumlah barang yang diproduksi, dan kuota ekspor adalah pembatasan jumlah barang yang diekspor.
1.      Jenis kuota impor:
a.       Absolute atau uniteral kuota adalah kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain. kuota semacam ini sering menimbulkan tindakan balasan oleh negara lain.
b.      Negotiated atau bilateral kuota adalah kuota yang besar/kecilnya ditentukan berdasarkan perjanjian antara 2 negara atau lebih.
c.       Tarif kuota adalah gabungan antara tarif dan kuota. Untuk sejjumlah tertentu barang diizinkan masuk (impor) dengann tarif tertentu, tambahan impor ini masih diizinkan tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
2.      Tujuan diberlakukannya kuota impor di antaranya:
a.       Mencegah barang-barang yang penting berada di luar negri.
b.      Menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup.
c.       Mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
Tindakan untuk membatasi atau mengurangi jumlah barang impor ada yang diakukan secara sukarela yang disebut sebagai pembatasan ekspor sukarela (Voluntary Export Restriction = VER). VER adalah kesepakatan antara negara pengekspor untuk membatasi jumlah barang yang dijualnya ke negara pengimpor.
3.      Tujuan diberlakukannya kuota ekspor diantaranya:
a.       untuk keuntungan negara pengekspor, agar dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.
b.      Untuk mencegah barang-barang yang penting jatuh/berada di tangan musuh
c.       Untuk menjamin tersedianya barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup
d.      Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencpai stabilisasi harga
Kuota produksi bertujuan untuk mengurangi jumlah ekspor. Dengan demikian, diharapkan harga di pasaran dunia dapat ditingkatkan. Tujuan utama pelaksanaan kuota adalah untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan-serbuan luar negeri.
4.      Dampak kebijakan kuota:
Dampak kebijakan kuota bagi negara importir.
·      Harga barang melambung tinggi,
·      Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi berkurang,
·      Meningktanya produksi di dalam negeri.
Dampak kebijakan kuota bagi negara eksportir.
·         Harga barang turun,
·         Konsumsi terhadap barang tersebut menjadi bertambah
·         Produksi di dalam negeri berkurang.

c.       Pelarangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan pemerintah yang melarang masuknya barang-barang tertentu atau produk-produk asing(ke dalam pasar domestic) ke dalam negeri. Kebijakan larangan impor dilakukan untuk menghindari barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Misalnya melarang impor daging sapi yang mengandung penyakit Anthrax. Kebijakan ini biasanya dilakukan karena alasan politik dan ekonomi.

d.      Subsidi
Dengan adanya subsidi, produsen dalam negeri bisa menjual barangnya lebih murah, sehingga bisa bersaing dengan barang impor.
Subsidi yang diberikan bisa dalam berbagai bentuk, misalnya:
1.      Subsidi langsung berupa sejumlah uang tertentu
2.      Subsidi per unit produksi.

3.      Faktor-faktor yang mendorong proteksi
Dalam perdagangan luar negeri konsep proteksi berarti usaha-usaha pemerintah yang mematasi atau mengurangi jumlah barang yang diimpor dari Negara-negara lain denga tujuan untuk mencapai beberapa tujuan tertentu yang penting artinya dalam pembangunan Negara dan kemakmuran perekonomian Negara.
Ada beberapa tujuan penting dari proteksi:
a.       Mengatasi masalah deflasi dan pengangguran.
b.      Mendorong perkembangan industri baru
c.       Mendiversifikasikan perekonomian
d.      Menghindari kemerosotan industri-industri tertentu
e.       Memperbaiki neraca pembayaran
f.       Menghindari neraca pembayaran
g.      Menghindari dumping
h.      Menambah pendapatan pemerintah

4.      Tujuan kebijakan proteksi adalah:
·         Memaksimalkan produksi dalam negri.
·         Memperluas lapangan kerja.
·         Memelihara tradisional.
·         Menghindari resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan.
·         Menjaga stabilitas nasional, dan tidak menggantungkan diri pada negara lain.

5.      Konsep dan Praktik Proteksi
Proteksi meliputi tarif dan nontarif melalui tarif bea masuk, digolongkan atas dua jenis, yakni tarif nominal dan tarif efektif. Tarif nominal dinyatakan beberapa% dari nilai impor (fob), sedangkan tarif efektif dihitung dengan mengetahui lebih dulu nilai tambah suatu komoditi, yang dapat diciptakan di dalam negeri dan nilai tambah komoditi itu di pasar internasional. Kemudian, dihitung persentase perbedaannya. Proteksi nontarif dapat berupa pelarangan impor, membatasi impor, rintangan-rintangan administrasi, dan lisensi impor.
Kebijakan tarif dan nontarif ini berkaitan dengan variabel-variabel ekonomi lainnya, seperti pendapatan pemerintah, harga barang-barang di dalam negeri, termasuk dalam hal bahan baku, kurs mata uang di dalam negeri dan luar negeri, teknologi produksi, kesempatan kerja, dan berkaitan pula dengan produksi sektor pertanian dan efisiensi industri. Tingkat tarif yang relatif tinggi untuk barang-barang konsumsi akan mengurangi daya saing, sedangkan bagi bahan baku, akan menimbulkan harga yang relatif tinggi, dan sukar mendapat daya saing. Dalam batas waktu tertentu proteksi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi jika terus-menerus akan merugikan ekonomi di dalam negeri karena setiap komoditi akan mengalami masa jenuh. Produksi di dalam negeri relatif lebih banyak tersedia, sedangkan harganya relatif mahal maka kemampuan daya beli tidak naik sebagaimana diharapkan. Hal ini dapat menimbulkan keadaan under-capacity yang lebih tinggi, dan makin mendorong ekonomi biaya tinggi.
Dalam berbagai kasus di negara-negara Amerika Latin dan negara berkembang lainnya, proteksi juga menimbulkan konsentrasi pasar dan monopoli, dan malahan di Pakistan menimbulkan pula tekanan terhadap sektor pertanian, dan di Amerika Serikat tahun 1978-1982, telah menurunkan kesempatan kerja 40% pada industri mobil diperlukan proteksi dari saingan luar negeri. Proteksi yang tinggi dapat menimbulkan mata uang dalam negeri menjadi over-valued.

III.   Kesimpulan
Proteksi bertujuan untuk melindungi industri domestik yang sedang berada dalam tahap perkembangan. Proteksi ini memberi kesempatan kepada industri domestik untuk belajar lebih efisien dan memberi kesempatan kepada tenaga kerjanya untuk memperoleh keterampilan. Kebijakan proteksi biasanya bersifat sementara. Jika suatu saat industri domestik dirasakan sudah cukup besar dan mampu bersaing dengan industri asing, maka proteksi akan dicabut.




Daftar Pustaka
http://jukriadinhakmalaikat.blogspot.com/2012/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar