Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 1 Sistem Pendidikan di Indonesia terhadap Tingginya Jumlah Pengangguran


Dilema Pendidikan di Indonesia
Abstrak: Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian The political and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan  PBB ( UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian The political and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001, dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12 negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil pembangunan  PBB ( UNDP ) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
Sesuai Rentra Kemdiknas 2010-2014, salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional lima tahun mendatang adalah pendidikan tinggi yang bermutu dan berkesetaraan jender di semua provinsi, kabupaten/kota. Ini ditunjukkan dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) periode 2004-2009  pendidikan tinggi meningkat 3,88%. Namun demikian, pendidikan tinggi sebagai penghasil tenaga kerja terdidik ternyata berjarak dengan dunia kerja dan kenyataan di lapangan. Saat ini di Indonesia, jumlah pengangguran menurut data Statistik Tenaga Kerja Indonesia (2011) adalah sebesar 8.012.000 orang. Di antara pernganggura tesebut, jumlah penganggura terdidik (pengangguran lulusan D3 dan S1) mencapai 21%. Meskipun masih menunjukkan proporsi lebih kecil daripada pengangguran tak terdidik, namun dalam lima tahun terkhir jumlah pengangguran terdidik makin meningkat signifikan. Bila dihitung berdasarkan pengangguran terdidik tahun 2004-2009 yang bertambah 529.662 jiwa (585.358 pada tahun 2004 menjadi 1.115.020 pada tahun 2009) maka rerata jumlah pengangguran berpendidikan tinggi per tahun bertambah 106.000 jiwa. Hal ini bias dimengerti mengingat jumlah lulusan Perguruan Tinggi per tahun sekitar 655.012 orang yang berasal dari lebih 3000 Perguruan Tinggi di Indonesia (Statistik Pendidikan Tinggi Indonesia, 2010).
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja tujuan dan fungsi dari pendidikan nasional ?
2. Apa saja Visi dan Misi dari sistem pendidikan nasional ?
3. Apa saja jalur pendidikan nasional ?
4. Bagaimana sistem pendidikan nasional yang berlangsung saat ini ?
5. Bagaimana upaya – upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional ?
C. Tujuan
1. Mengetahui tujuan dan fungsi dari sistem pendiikan nasional.
2. Mengetahui visi dan misi dari sistem pendidikan nasional.
3. Mengetahui jalur pendidikan mnasional.
4. Mengetahui bagaimana sistem pendidikan yang berlangsung saat ini.
5. Mengetahui upaya – upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional.

D. Landasan Teori
Pendidikan memegang peranan yang sangat penting bagi perkembangan berbagai ilmu. Pendidikan erat kaitannya dengan kurikulum dan tidak dapat dipisahkan. Dalam perkembangannya, pendidkan bukanlah sesuatu hal yang mewah lagi, melainkan suatu kebutuhan dalam meningkatkan proses maupun hasil pelaksanaan penididkan yang dilakukan. Untuk itu diperlukan teori pendidikan dan perubahan pola pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang seutuhnya.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal I tentang system Pendidikan Nasional. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengembalian diri, kepribadian, kecerdasar, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 Bab VI Psal 20 mengenai perguruan tinggi bahwa dituliskan Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

BAB II
Pembahasan
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.
Undang – undang dasar 1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayainya.
Sistem Pendidikan Nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989
BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
UU No.20 tahun 2003
Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
Tujuan pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis  serta bertanggung jawab. Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan  zaman yang selalu berubah. Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu akan ada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
1.         Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.        Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.        Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.        Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global
5.        Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
·         Pendidikan formal
Pendidikan formal yang disebut juga dengan Pendidikan pesekolahan, yang sudah tidak asing lagi kita degar yaitu:
Pendidikan Dasar
- Sekolah dasar  (SD), Madrasah ibtidaiyah ( MI )
- Sekolah menegah pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
Pendidikan Menegah
- Sekolah menegah atas ( SMA )
- Madrasah Aliyah ( MA )
- Sekolah Menegah Kejuruan ( SMK )
- Madrasah Aliyah Kejuruan ( MAK )
Mengenyam pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh  lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan diindonesia. Mulai dari kalangan yang miskin samnpai yang kaya itu harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP. Sebagai lembaga pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
·         Pendidikan Nonformal
Pendudikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
          Contoh pendidikan nonformal yaitu:
1.      Lembaga kursus
2.      Lembaga penelitian
3.      Kelompok belajar
4.      Pusat kegiatan belajar masyarakat
Hasil pendidikan  nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian peyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau pemerintahan daerah dengan mengacu pada setandar nasional pendidikan.
·         Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini  masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai dirapot maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
Jadi seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu:
1.      Sistem yang bersifat objektif dalam baerbagai aspek (dalam hal ini adalah sitem pendidikan di Indonesia)
2.      Kemudian setelah system itu dibuat secara objektif. Orang-orang  yang menjalankan system itu haruslah berkualitas
3.      Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik, dan kemudian menciptakan kondisi yang baik pula
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

PASAL – PASAL YANG MENYANGKUT SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peserta Didik
Pasal 23
1.         Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
2.         Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
1.      mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2.      mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3.      mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4.      pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
5.      memperoleh penilaian hasil belajarnya;
6.      menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
7.      mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.

Pasal 25
1.      Setiap peserta didik berkewajiban untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.      Mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3.      Menghormati tenaga kependidikan;
4.      Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan      keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur   oleh Menteri.

Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

BAB III
Penutup

Kesimpulan
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama, kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.
Undang – undang dasar 1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayainya.
Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini  masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai dirapot maupun ijazah tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.








Daftar Pustaka
http://www.google.com/url?q=http://tracer.um.ac.id/Tentang_Tracer_Study.pdf&sa=U&ei=6_xzUaT4IYfKrAfK24GoBQ&ved=0CBoQFjAAOBQ&sig2=ooCDaEEuqmqFYU4nz4AWZQ&usg=AFQjCNGARp16q4oMlqgpfPWsshaX_tHRCw






Nama: Manda Tri Jayanti
Kelas: 1EB24
NPM: 24212407
Tugas 1

1 komentar:

  1. nice post gan, numpang nyampah yaak.

    http://serbah-serbih.blogspot.com/

    visit back kalo gak keberatan, thx :)

    BalasHapus