Dilema Pendidikan di Indonesia
Abstrak: Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Namun, kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut
hasil penelitian The political and economic rick consultacy ( PERC ) medio
September 2001, dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di
urutan 12 dari 12 negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan
berdasarkan hasil pembangunan PBB ( UNDP
) pada tahun 2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174
negara.
BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris
serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kualitas
pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, menurut hasil penelitian
The political and economic rick consultacy ( PERC ) medio September 2001,
dinyatakan bahwa sistem pendidikan di Indonesia ini berada di urutan 12 dari 12
negara di asia, bahkan lebih rendah dari Vietnam, dan berdasarkan hasil
pembangunan PBB ( UNDP ) pada tahun
2000, Kualitas SDM Indonesia menduduki urutan ke 109 dari 174 negara.
Sesuai
Rentra Kemdiknas 2010-2014, salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional
lima tahun mendatang adalah pendidikan tinggi yang bermutu dan berkesetaraan
jender di semua provinsi, kabupaten/kota. Ini ditunjukkan dengan Angka
Partisipasi Kasar (APK) periode 2004-2009
pendidikan tinggi meningkat 3,88%. Namun demikian, pendidikan tinggi
sebagai penghasil tenaga kerja terdidik ternyata berjarak dengan dunia kerja
dan kenyataan di lapangan. Saat ini di Indonesia, jumlah pengangguran menurut
data Statistik Tenaga Kerja Indonesia (2011) adalah sebesar 8.012.000 orang. Di
antara pernganggura tesebut, jumlah penganggura terdidik (pengangguran lulusan
D3 dan S1) mencapai 21%. Meskipun masih menunjukkan proporsi lebih kecil
daripada pengangguran tak terdidik, namun dalam lima tahun terkhir jumlah
pengangguran terdidik makin meningkat signifikan. Bila dihitung berdasarkan
pengangguran terdidik tahun 2004-2009 yang bertambah 529.662 jiwa (585.358 pada
tahun 2004 menjadi 1.115.020 pada tahun 2009) maka rerata jumlah pengangguran
berpendidikan tinggi per tahun bertambah 106.000 jiwa. Hal ini bias dimengerti
mengingat jumlah lulusan Perguruan Tinggi per tahun sekitar 655.012 orang yang
berasal dari lebih 3000 Perguruan Tinggi di Indonesia (Statistik Pendidikan
Tinggi Indonesia, 2010).
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja tujuan dan
fungsi dari pendidikan nasional ?
2. Apa saja Visi dan
Misi dari sistem pendidikan nasional ?
3. Apa saja jalur
pendidikan nasional ?
4. Bagaimana sistem
pendidikan nasional yang berlangsung saat ini ?
5. Bagaimana upaya –
upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional ?
C. Tujuan
1. Mengetahui tujuan
dan fungsi dari sistem pendiikan nasional.
2. Mengetahui visi dan
misi dari sistem pendidikan nasional.
3. Mengetahui jalur
pendidikan mnasional.
4. Mengetahui bagaimana
sistem pendidikan yang berlangsung saat ini.
5. Mengetahui upaya –
upaya untuk pengembangan sistem pendidikan nasional.
D. Landasan Teori
Pendidikan
memegang peranan yang sangat penting bagi perkembangan berbagai ilmu.
Pendidikan erat kaitannya dengan kurikulum dan tidak dapat dipisahkan. Dalam
perkembangannya, pendidkan bukanlah sesuatu hal yang mewah lagi, melainkan
suatu kebutuhan dalam meningkatkan proses maupun hasil pelaksanaan penididkan
yang dilakukan. Untuk itu diperlukan teori pendidikan dan perubahan pola
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang seutuhnya.
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 Bab I Pasal I tentang system Pendidikan Nasional.
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengembalian diri,
kepribadian, kecerdasar, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 Bab VI Psal 20 mengenai perguruan tinggi bahwa dituliskan
Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institute, atau universitas. Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
BAB
II
Pembahasan
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Republik Indonesia
tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama, kebudayaan nasional
indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.
Undang – undang dasar
1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa
setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Sistem Pendidikan
Nasional adalah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan
dan berhubungan dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
secara umum.
Menurut UU no.2 thn
1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989
BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan
Nasional : Suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan
pendidikan yang berkaitan untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional.
UU No.20 tahun 2003
Sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah dan berkesinambungan.
Tujuan pendidikan
nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
agar berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab. Pendidikan Nasional berfungsi untuk
mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia
Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Pendidikan nasional
itu mempunyai visi yaitu terwujudnya
sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk
memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang
berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Dengan visi
pendidikan nasional tersebut tentu akan ada misi dari pendidikan nasional
tersebut yaitu :
1.
Mengupayakan peluasan dan pemerataan
kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan
potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka
mewujudkan masyarakat belajar.
3.
Meningkatkan kualitas proses pendidikan
untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.
Meningkatkan keprofesionalan dan
akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan,
keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan
global
5.
Memberdayakan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan RI.
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
nasional pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas
pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan
memperkaya.
·
Pendidikan
formal
Pendidikan
formal yang disebut juga dengan Pendidikan pesekolahan, yang sudah tidak asing
lagi kita degar yaitu:
Pendidikan
Dasar
- Sekolah
dasar (SD), Madrasah ibtidaiyah ( MI )
- Sekolah
menegah pertama ( SMP ), Madrasah Tsanawiyah ( Mts )
Pendidikan
Menegah
- Sekolah
menegah atas ( SMA )
- Madrasah
Aliyah ( MA )
- Sekolah
Menegah Kejuruan ( SMK )
- Madrasah
Aliyah Kejuruan ( MAK )
Mengenyam pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh
lembaga pendidikan Negara adalah sesuatu yang wajib dilakukan
diindonesia. Mulai dari kalangan yang miskin samnpai yang kaya itu harus
bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP. Sebagai lembaga
pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien
dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
·
Pendidikan
Nonformal
Pendudikan
nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan
pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan
formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.
Contoh pendidikan nonformal yaitu:
1. Lembaga kursus
2. Lembaga penelitian
3. Kelompok belajar
4. Pusat kegiatan belajar masyarakat
Hasil pendidikan nonformal
dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui
proses penilaian peyetaraan oleh lembaga yang ditunjukan oleh pemerintah atau
pemerintahan daerah dengan mengacu pada setandar nasional pendidikan.
·
Pendidikan
Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga
dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri. Hasil pendidikan informal
diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus
ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini masih cenderung mengeksploitasi peserta
didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran,
sehingga secara secara nilai dirapot maupun ijazah tidak serta merta
menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah
gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan
anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis
sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam
keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi
keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan –
kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang
telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
Jadi seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu:
1. Sistem yang bersifat objektif dalam
baerbagai aspek (dalam hal ini adalah sitem pendidikan di Indonesia)
2. Kemudian setelah system itu dibuat secara
objektif. Orang-orang yang menjalankan
system itu haruslah berkualitas
3. Sehingga terciptalah sebuah system
yang berjalan dengan baik, dan kemudian menciptakan kondisi yang baik pula
Sistem Pendidikan Nasional
ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
PASAL – PASAL YANG MENYANGKUT SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
Peserta Didik
Pasal 23
1.
Pendidikan
nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta
didik.
2.
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal
24
Setiap
peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan
bakat, minat, dan kemampuannya;
2. mengikuti program pendidikan yang
bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan
kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu
yang telah dibakukan;
3. mendapat bantuan fasilitas belajar,
beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4. pindah ke satuan pendidikan yang
sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan
peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
5. memperoleh penilaian hasil
belajarnya;
6. menyelesaikan program pendidikan
lebih awal dari waktu yang ditentukan;
7. mendapat pelayanan khusus bagi yang
menyandang cacat.
Pasal 25
1. Setiap peserta didik berkewajiban
untuk ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta
didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang
berlaku;
2. Mematuhi semua peraturan yang
berlaku;
3. Menghormati tenaga kependidikan;
4. Ikut memelihara sarana dan prasarana
serta kebersihan, ketertiban, dan
keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur oleh
Menteri.
Pasal
26
Peserta
didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada
setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan
masing- masing.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Pendidikan nasional
adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Republik Indonesia
tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama, kebudayaan nasional
indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.
Undang – undang dasar
1945
Pasal 31 ayat 1 bahwa
setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
Sistem Pendidikan Nasional
ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini masih cenderung mengeksploitasi peserta
didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran,
sehingga secara secara nilai dirapot maupun ijazah tidak serta merta
menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya
industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Daftar Pustaka
http://www.google.com/url?q=http://tracer.um.ac.id/Tentang_Tracer_Study.pdf&sa=U&ei=6_xzUaT4IYfKrAfK24GoBQ&ved=0CBoQFjAAOBQ&sig2=ooCDaEEuqmqFYU4nz4AWZQ&usg=AFQjCNGARp16q4oMlqgpfPWsshaX_tHRCwNama: Manda Tri Jayanti
Kelas: 1EB24
NPM: 24212407
Tugas 1
nice post gan, numpang nyampah yaak.
BalasHapushttp://serbah-serbih.blogspot.com/
visit back kalo gak keberatan, thx :)