Pajak
1.
Pendahuluan
Menurut rochmat
sumitro (1988:12) : ”Pajak adalah iuran rakyat pada kas negara berdasarkan
Undang-Undang (yang dapat di paksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal
(kontra prestasi) yang langsung dapat di tunjukkan dan yang di gunakan untuk
membayar pengeluaran umum”.“Dapat di paksakan” mempunyai arti,apabila utang
pajak tidak di bayar,utang tersebut di tagih dengan kekerasan, seperti surat
paksa, sita, lelang dan sandera. dengan demikian, ciri-ciri yang melekat pada
pengertian pajak adalah sebagai berikut.
·
Pajak di pungut berdasarkan
Undang-Undang
1. Jasa
timbal tidak di tunjukkan secara langsung
2. Pajak
dipungut oleh pemerintah,baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
3. Dapat
di paksakan (bersifat yuridis)
Menurut
Brotodiharjo,R (1982:2) : “Pajak adalah iuran rakyat kepada negara (yang dapat
di paksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya berdasarkan
peraturan-peraturan,dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat
di tunjuk dan yang dapat di gunakan untuk membiayai pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintah”.
Menurut Tony
Marsyahrul (2004:5) : “Pajak daerah adalah pajak yang di kelolah oleh
pemerintah daerah (baik pemerintah daerah TK.I maupun pemerintah daerah TK.II)
dan hasil di pergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan daerah
(APBD)”.
Menurut
Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang
pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang
dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan
daerah”.
·
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenis pajak daerah adalah sebagai berikut
Pajak Daerah
Kabupaten/Kota menurut UU 34/2000 terdiri dari
a. Pajak
Hotel.
b. Pajak
Restoran
c. Pajak
Hiburan
d. Pajak
Reklame
e. Pajak
Penerangan Jalan
f. Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C
g. Pajak
Parkir
2.
Isi
Tidak bisa
dipungkiri, kemajuan sebuah daerah sangat bergantung kepada pajak, dan itu
berarti sangat bergantung kepada warganya, karena pajak daerah dibayarkan serta
dikontribusikan oleh warga. Tidak berlebihan pula bila ditegaskan bahwa
kemajuan kota Malang hingga usianya yang ke-100 tahun, bersumber dari energy
kebersamaan warganya, yang satu diantaranya bersumber pada pendapatan dari
pajak daerah. Maka merupakan sebuah realitas di usianya yang se abad,
ditegaskan bahwa kota Malang adalah Kota Sadar Pajak, Pajak Wujudkan
Kemandirian Daerah, dan Pajak Untuk Kemakmuran Bhumi Arema. Itu pula yang
mendasari serta menguatkan apabila pembiayaan pembangunan terbesar bersumber
pada pendapatan dari sektor pajak daerah. Terpotrek dari komposisi APBD kota
Malang selama ini yang menempatkan sector pajak daerah sebagai pilar pokok atas
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembiayaan pembangunan di kota Malang.
Diperlukan
langkah inovasi dan kreatifitas untuk mampu menempatkan pajak daerah selaku
pilar bagi terwujudnya kemandirian daerah dengan muaranya adalah kemakmuran
bagi bhumi Arema. Langkah inovasi dihembuskan Walikota Malang, H. Moch. Anton
untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah sekaligus meningkatkan mutu
pelayanan pajak daerah, melalui program E-Tax (Pajak Online). Diletakkan pada
semangat layanan berbasis IT, dalam rangka mendorong tingkat kebutuhan
pelaporan pajak, peningkatan kualitas pelayanan perpajakan daerah serta
optimalisasi pajak daerah. Bekerjasama dengan pihak BRI melalui sarana cash
management system, program E-Tax diarahkan pada pajak yang bersifat self
assessment yakni Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Program yang dilaunching Walikota Malang Abah Anton pada tanggal 28 Oktober
2013, akan dikembangkan tidak semata terkait dengan E-SPTPD (pelaporan pajak
secara online) dan E-SSPD (pembayaran pajak secara online/auto debet), namun
untuk kota Malang juga mulai di desain untuk E-STPD (penagihan tunggakan pajak
secara online).
·
Keunggulan Program :
a. Efektifitas
dan efisieni pelayanan perpajakan daerah, karena wajib pajak tidak perlu lagi
datang langsung ke kantor Dinas
Pendapatan Daerah Kota Malang
b. Meminimalisir
potensi kesalahan dalam pelaporan pajak, karena transaksi yang terekam bersifat
real time, per hari dan per bill number
c. Meminimalisir
dan menghindari terjadinya transaksional dalam penetapan tariff pajak karena
layanan tidak lagi bersifat person by person, namun sudah by system (machine)
d. Terbangunnya
prinsip transparansi, fairness dan akuntabel
e. Paperless
system
Sejalan hal itu, ragam program terobosan terus
dilakukan pula oleh Dispenda Kota Malang, meliputi :
1. Pembentukan
Satuan Tugas Peningkatan Pajak Daerah
2. Implementasi
Pajak on Line (E-Tax)
3. Pembentukan
Unit Pelaksanaan Lapangan (UPL) Perpajakan Daerah
4. Penyederhanaan
Proses Pengurusan BPHTB
5. Intensifikasi
dan Ekstensifikasi Pajak Reklame
6. Ektensifikasi
Pajak Hotel melalui Penjaringan Usaha Kost
7. Menaikkan
nilai jual Objek PBB
8. Pelaksanaa
Jalan Sehat Sadar Pajak
9. Rencana
pembentukan UPTD
10. Pembentukan
Operasi Gabungan Sadar Pajak
11. Operasi
simpatik panutuan pajak bekerjasama dengan Bank Jatim ke wilayah kelurahan
(blusukan), dengan pola jeput bola / pro aktif pelayanan pembayaran PBB serta
pembertian paket sembako untuk warga yang membayar PBB.
Pajak
Daerah
|
Tahun
|
Target
|
Realisasi
|
%
|
Hasil Pajak Daerah
|
2009
|
Rp. 49.144.638.669,90
|
Rp.
49.467.066.282,96
|
100,66
|
|
2010
|
Rp.
56.142.003.282,90
|
Rp.
60.151.082.871,20
|
107,14
|
|
2011
|
Rp. 104.644.701.180,71
|
Rp. 125.332.979.877,83
|
119,77
|
|
2012
|
Rp. 125.828.676.756,77
|
Rp. 140.684.773.512,31
|
111,81
|
|
2013
|
Rp. 210.287.899.778,18
|
Rp. 283.499.748.162,57
|
113,42
|
3.
Kesimpulan
Kemajuan sebuah
daerah sangat bergantung kepada pajak, dan itu berarti sangat bergantung kepada
warganya, karena pajak daerah dibayarkan serta dikontribusikan oleh warga. Untuk
memajukan suatu Daerah salah satunya dengan tertib dalam pembayaran pajak.
Salah satu contohnya adalah Kota Malang yang maju karena warganya yang tertib
membayar pajak.
Pemerintah
Daerahnya pun juga terus memberikan inovasi-inovasi agar memberika efek menarik
untuk warganya tertib membayar pajak
Daftar Pustaka
Media Cetak :
Koran Bisnis Indonesia terbit Selasa, 1 April 2014 pada halaman 9
http://jhohandewangga.wordpress.com/2012/02/27/pengertian-dan-macam-macam-pajak-daerah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar