I.
Sejarah
Koperasi
·
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang ini lahir pertama
kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada
masa perkembangan Kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi
Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan
sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan
ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun
1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat
kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada
tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping
memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan
sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang
pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Pada
tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan
lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan
untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang
terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal.
Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization
Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan
merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan,
krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan
social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen
perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian,
perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di
Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk
mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga
berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen
(1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan
berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad
setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di
berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International
Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres
Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan
terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
koperasi
di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Yaitu Program
pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD,lalu
Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi
fungsional lainnya; dan, Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam
koperasi karyawan. Kemudian dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan
basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja
terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagian besar KUD sebagai koperasi program
di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD.
·
1895 di Leuwiliang didirikan pertama
kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”).
Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan
Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan
diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank
Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden”. Atau artinya Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam
bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil
Servants”.
·
Pada tahun 1920 diadakan Cooperative
Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseurvoor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi
bermanfaat di Indonesia.
·
Pada tanggal 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
·
Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
·
Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta.
·
Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian. Akibat
diberlakukan Undang Undang no. 12/1967 koperasi mulai berkembang kembali. Salah
satu program pengembangan koperasi yang cukup menonjol pada masa ini adalah
pembentukan koperasi unit desa (KUD). Pembentukan KUD merupakan penyatuan dari
beberapa koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan.
Disamping itu dalam periode ini pengembangan koperasi juga diintegrasikan
dengan pembangunan dibidang-bidang lain. Hasil yang dicapai dari kebijakan
pengembangan koperasi adalah adanya peningkatan jumlah koperasi. Sejalan dengan
peningkatan jumlah koperasi maka jumlah anggota, modal, volume usaha dan sisa
hasil usaha koperasi juga turut meningkat. Salah satu langkah strategis yang
diambil pemerintah untuk memacu perkembangan koperasi adalah mengganti Undang
Undang Koperasi no. 12/1967 dengan Undang Undang No.25/1992. Pada undang-undang
yang baru ini terjadi perubahan yang cukup mendasar, baik pada segi pengertian
koperasi maupun pada berbagai aspek teknis pengelolaan koperasi (Revrisond
Baswir,1997).
·
Pada era reformasi, koperasi cukup
mendapatkan tempat dalam mengembalikan kondisi perekonomian Indonesia. Ini
tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yaitu pada
kebijakan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah yaitu :
a.
Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha yang saling
menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik
Negara, serta antara usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat
struktur ekonomi nasional.
b.
Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha
kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis
sumber daya lokal.
c.
Mempercepat penyelamatan dan pemulihan ekonomi guna membangkitkan sektor riil
terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi melalui upaya pengendalian
laju inflasi, stabilitas kurs rupiah pada tingkat yang realistis dan suku bunga
yang wajar serta didukung oleh tersedianya likuiditas sesuai kebutuhan.
II.
Pengertian
Koperasi
·
Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan
sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud
mensejahterakan anggota.
·
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
1.
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
4.
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
·
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini
pengertian koperasi menurut para ahli :
1.
Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama
yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan
sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
III.
Konsep-konsep
Koperasi
Konsep koperasi sebagai
berikut:
1. Konsep
Koperasi Barat
2. Konsep
Koperasi Sosialis
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
1.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan
organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang
mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
·
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi
Barat
1. Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling
membantu dan saling menguntungkan
2. Setiap
individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
3. Hasil
berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4. Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis .
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
·
Konsep Negara Berkembang : tujuan
koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar