Sistem Perekonomian Indonesia
1.
Arti Sistem
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian“.
Sistem adalah suatuo rganisasi besar yang
menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Subyek dan obyek:
·
Sistem kemayaraatan: orang atau masyarakat
·
Sistem kehidupan/lingkungan:
makluk hidup dan benda alam
·
Sistem peralatan: barang/alat
·
Sistem informasi: data, catatan, dan fakta
Perangkat kelembagaan:
lembaga/wadah subyek melakukan hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan.
Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang
mengatur hubungan subyek/obyek agar berjalan serasi.
2.
Perkembangan Sistem Perekonomian
Menurut Sanusi (2000 : 10)
Sistem Ekonomi merupakan suatuo rganisasi yang terdiri atas sejumlah lembaga atau pranata
(ekonomi, sosial-politik, ide-ide) yang saling memengaruhi satu dengan yang
lainnya yang ditujukan ke arah pemecahan problem-problem;
produksi-distribusi-konsumsi yang merupakan problem dasar setiap perekonomian.
Perbedaan antara system ekonomi satu dengan lainnya terlihat dari ciri-cirinya
(Sanusi, 2000)
·
Kebebasan konsumen dalam memilih barang atau jasa
yang dibutuhkan
·
Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
·
Pengaturan pemilihan/pemakainalat-alat produksi
·
Pemilihan usaha yang
dimanifestasikan dalam tanggungjawab manajer
·
Pengaturan atas keuntungan usaha yang
diperoleh
·
Pengaturan atas motivasi usaha
·
Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
·
Penentuan pertumbuhan ekonomi
·
Pengambilan keputusan
·
Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan
A.
Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi pasar liberalis adalah suatu system
ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai darip roduksi,
distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar,
yaitu hubungan antara hubungan permintaan (demand) dan penawaran
(supply). Harga ditentukan oleh kekuatan pasar. System ini sesuai dengan ajaran Adam
Smith, dalam bukunya An Inquire the Nature and Causes of the Wealth of Nation.
Ciri-ciri Sistem Ekonom iKapitalis
a.
Hak
milik pribadi. Alat-alat produksi atau sumber daya ekonomi seperti SDA, modal, dan
tenaga kerja dimiliki oleh individu dan lembaga-lembaga swasta.
b.
Adanya
kebebasan berusaha dan kebebasan memilih. Kegiatan produksi dapat dengan bebas
dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai inisiatif. Kebebasan memilih terkait
dengan kedaulatan konsumen dan kebebasan pengusaha untuk memperoleh sumber daya
ekonomi. Kebebasan juga dimiliki oleh pekerja dalam memperoleh setiap jenis
pekerjaan yang dikehendakinya.
c.
Motif
kepentingan diri sendiri. Merupakan kekuatan utama dari system ekonomi
kapitalis adalah motivasi individu untuk memenuhi kepentingan/keuntungan diri
sendiri.
d.
Persaingan.
Setiap individu atau pelaku ekonomi swata, baik pembeli maupuin pengusaha,
dengan motivasi mencari keuntungan yang maksimun bebas bersaing di pasar dengan
kekuatan masing-masing. Setiap pelaku ekonomi swasta bebas memasuki dan
meninggalkan pasar.
e.
Harga
ditentukan oleh mekanisme pasar. Segala keputusan yang diambil oleh pengusaha
(penjual) dan konsumen (pembeli) dilakukan melalui system pasar.
f.
Peranan
pemerintah terbatas. Pemerintah mempunyai peranan yang dapat membatasi berbagai
kebebasan individu. Missal, mengeluarkan peraturan yang melarang praktik
monopoli nonalamiah dan melindungi hak-hak konsumen dak pekerja.
Kebaikan Sistem Perekonomian
Pasar (Liberalis/Kapitalis):
1.
Setiap
individu termotivasi untuk mencari keuntungan
2.
Termotivasi
untuk mencari keuntungan untuk dirinya sendiri
3.
Pemilihin
sektor usaha disesuaikan dengan kemampuannya
4.
Meningkatnya
efisiensi dan kualitas barang yang diproduksi
Keburukan Sistem
Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
1.
Terjadinya
kesenjangan antara si kaya dan si miskin
2.
Timbulnya
monopoli dalam jangka panjang
3.
Terdapat
eksploitasi SDA
4.
Timbulnya
persaingan tidak sehat
Negara-negara
yang menganut system perekonomian Liberal antara lain:
Amerika,Kanada,Austria,Rusia dan Negara-negara bagian Eropa lainnya.
B. SistemPerekonomianPerencanaan
(Etatisme / Sosialis)
Sistem perekonomian ini pertama kali dikemukakan oleh
Karl Max.Karl Max mengemukakan sistem perekonomian ini karena dilandasi oleh
penderitaan yang dialami oleh kaum buruh akibat ulah kaum kapitalis.Pada system
perekonomian ini,kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur oleh pemerintah.
Sistem Ekonomi Sosialis mempunyai kelemahan sebagai
berikut :
1.
Sulit
melakukan transaksi Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa
mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya
untuk mendapatkan makanan sebanyak dua
kali.
2.
Membatasi
kebebasan System tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri,
kewibawaan individu yang menghambatnyadalam memperoleh kebebasan berfikir serta
bertindak, ini menunjukkan secara tidak langsung system ini terikat kepada
system ekonomi dictator.
3.
Mengabaikan
pendidikan moral Dalam system ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai
tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan.
Adapun kebaikan-kebaikan dari Sistem Ekonomi Sosialis
adalah :
1.
Disediakannya
kebutuhan pokok Setiap warga Negara disediakan kebutuhan pokoknya, termasuk
makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas kesehatan, serta
tempat dan lain-lain.
2.
Didasarkan
perencanaan Negara Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Negara
Yang sempurna, diantara produksi dengan penggunaannya.
3.
Produksi
dikelola oleh Negara Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh Negara, sedangkan keuntungan yang diperoleh
akan digunakan untuk kepentingan-
kepentingan Negara.
Negara yang menganut system
ini adalah Uni Soviet.
C. SistemEkonomi
Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sisten yang mengandung
beberapa elemen dari system ekonomi kapitalis dan system ekonomi
sosialis.System ini lahir sebagai aplikasi yang tidaj daoat menerapkan system
baik kapitalis maupun sosialis secara 100%.Di dalam system ekonomi campuran
adanya campur tangan pemerintah terutama untuk mengendalikan kehidupan/pertumbuhan
ekonomi, mencegah adanya konsentrasi yang terlalu besar di satu orang atau
kelompok swasta, juga untuk melakukan stabilitasi perekonomian, mengatur tata
tertib serta mebantu golongan ekonomi lemah.
Sistem ekonomi campuran memiliki
ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Kegiatan
ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasta
2.
Transaksi
ekonomi dilakukan di pasar dan ada campuran tangan pemerintah
3.
Adanya
persaingan serta masih ada control dari pemerintah
Sistem ekonomi campuran juga
memiliki kelebihan dan kekurangan.
Keuntungannya
adalah masyarakat dapat bebas berusaha dan kepentingan umum lebih diutamakan
dibandingkan dengan kepentingan pribadi.Sedangkan kekurangannya adalah beban
pemerintah lebih berat dibandingkan beban swasta , serta swasta menjadi kurang
memaksimalkan keuntungannya.
D. Perbedaan berbagai macam sistem ekonomi yang
ada
Perbedaan system ekonomi suatu Negara dapat ditijau
dari beberapa sudut:
a.
System
kepemilikan suatau sumber daya atau factor-faktor produksi
b.
Keleluasaan
masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
c.
Kadar
peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan
bisnis dan perekonomian pada umumnya.
3.
Sistem
Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia mengalami
kegundahan yang mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan sistem
perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun
diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo,
dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang
dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses
perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan
sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang
disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki
ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya adalah :
·
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
·
Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·
Warga negara memiliki kebebasan dalam
memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
·
Hak milik perorangan diakui dan
pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
·
Potensi, inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
merugikan kepentingan umum.
·
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh negara.
Dengan
demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
·
Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu
kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya
eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin
bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
·
Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah
yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk
berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
·
Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan
ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain
pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen
seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia
menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’
namun bukan berarti sistem perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah
terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan
bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian
juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun
1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian
Indonesia adalah:
·
Program tersebut disusun oleh tokoh yang
relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang
dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
·
Akibat lanjutan dari kegagalan diatas
dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi
justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
·
Adanya kecenderungan terpengaruh untuk
mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat
Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem
etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat
pada bukti berikut :
1. Semakin
rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai
eksport kita.
2. Hutang
luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’
4.
Para
Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD
1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah
koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah
perusahaan negara.Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi
“hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan
seorang”.Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem
perekonomian Indonesia.Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi
kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara
(pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut
akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan.
Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat
saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap
saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka
mewujudkan ekonomi kerakyatan.
Dalam
perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :
koperasi
—–> sektor swasta ——> sektor pemerintah
1.
Pemerintah
(BUMN)
a. Pemerintah
sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran
pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan
produksi
Pemerintah
dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara
atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan
Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di
kelas VII semester 2.BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian
Indonesia.Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan
barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan
usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian,
perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan
yang kurang menguntungkan.
Secara
umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a.
Mengelola cabang-cabang produksi yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
b.
Sebagai pengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c.
Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d.
Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2. Kegiatan
konsumsi
Seperti
halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi,
pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan
barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.Seperti halnya ketika menjalankan
tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan
gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan
membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya.
Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan
tugasnya.Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah
masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan,
menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3. Kegiatan
distribusi
Selain
kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan
distribusi.Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan
barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada
masyarakat.Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada
masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.Penyaluran sembako kepada masyarakat
dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan
hidupnya.Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar.
Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti
terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan
pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat
penting.
2.
Koperasi
Koperasi
pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun
1895.Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu
seorang patih di Purwokerto.Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong
para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya
diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan
koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.Akibatnya setiap
gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari
Belanda.Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan
Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada
tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi
rumah tangga.Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu
dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar
tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam,
mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan.Koperasi ini
juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan
kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu.Setelah
dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ.DH.Boeke pada tahun
1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927.Peraturan tersebut berisi
persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan
peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan
koperasi.Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di
Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama
masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi
dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran.Koperasi yang terkenal pada waktu itu
bernama Kumiai.Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan
rakyat.Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan
bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu.Oleh karena
itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi
lemah.Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya.Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan
perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai
dengan semangat pasal 33 UUD 1945.Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD
1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa
Indonesia.Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun
suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Oleh
karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan
koperasi.Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau
dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia.Untuk memantapkan kedudukan koperasi
disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b. Pengertian
Koperasi
Keberadaan
koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun
1992.Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai
“soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dalam sistem perekonomian nasional.Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun
1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan.Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan
bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk
perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga
dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.Koperasi
diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi
ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c. Landasan,
Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan
koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta
kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.Koperasi Indonesia
mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1. Landasan
idiil: Pancasila.
2. Landasan
struktural: UUD 1945.
3. Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART).
4. Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2
menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi.Semangat kekeluargaan
inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk
perusahaan lainnya.
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
d. Fungsi
dan Peran Koperasi
Sesuai
dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi
seperti berikut ini.
1.
Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2.
Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Perangkat
Organisasi Koperasi
Pada
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa
perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan
tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1. Rapat
anggota
Rapat
anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi.Rapat anggota ialah
rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.Rapat
anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat
anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat
anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a. Anggaran
dasar (AD).
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi.
c. Pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d. Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan.
e. Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f. Pembagian
sisa hasil usaha (SHU).
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2. Pengurus
Pengurus
dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota.Pengurus adalah pemegang kuasa
rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus
koperasi.
a. Mengelola
koperasi dan bidang usaha.
b. Mengajukan
rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c. Menyelenggarakan
rapat anggota.
d. Mengajukan
laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e. Memelihara
buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus
bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam
mengelola usaha koperasi.Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan
pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus
mempertanggungjawabkan kerugian ini.Apalagi jika tindakan yang merugikan
koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun
wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a. Mewakili
koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b. Memutuskan
penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan
anggaran dasar koperasi.
c. Melakukan
tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya sebagai pengurus.
3. Pengawas
Pengawas koperasi
adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu
lembaga/badan struktural koperasi.Pengawas mengemban amanat anggota untuk
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan
koperasi.Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang
berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota.
Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan
kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam),
pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas
koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b. Membuat
laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup
untuk mengemban tanggung jawab tersebut.Pengawas koperasi mempunyai wewenang
berikut ini.
a. Meneliti
catatan atau pembukuan koperasi.
b. Memperoleh
segala keterangan yang diperlukan.
4. Modal
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal
Sendiri Koperasi
a. Simpanan
pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib
dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota.
c. Dana
cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha.
Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian
koperasi.
d. Hibah,
yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya
turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota
selama koperasi belum dibubarkan.
2. Modal
pinjaman koperasi
Modal
pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya,
pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya
yang sah.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar