Kamis, 14 Maret 2013

Tulisan 1


Sistem Perekonomian Indonesia
1.      Arti  Sistem
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian“.
Sistem adalah suatuo rganisasi besar yang menjalin berbagai subyek dan obyek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu.
Subyek dan obyek:
·         Sistem kemayaraatan: orang atau masyarakat
·         Sistem kehidupan/lingkungan: makluk hidup dan benda alam
·         Sistem peralatan: barang/alat
·         Sistem informasi: data, catatan, dan fakta
Perangkat kelembagaan: lembaga/wadah subyek melakukan hubungan, cara dan mekanisme yang menjalin hubungan.
Tatanan/kaidah: norma/peraturan yang mengatur hubungan subyek/obyek agar berjalan serasi.

2.      Perkembangan Sistem Perekonomian
Menurut  Sanusi (2000 : 10) Sistem Ekonomi merupakan suatuo rganisasi yang terdiri atas sejumlah lembaga atau pranata (ekonomi, sosial-politik, ide-ide) yang saling memengaruhi satu  dengan yang lainnya yang ditujukan ke arah pemecahan problem-problem; produksi-distribusi-konsumsi yang merupakan problem dasar setiap perekonomian.
Perbedaan antara system ekonomi satu dengan lainnya terlihat dari ciri-cirinya (Sanusi, 2000)
·         Kebebasan konsumen dalam memilih barang atau jasa yang dibutuhkan
·         Kebebasan masyarakat memilih lapangan kerja
·         Pengaturan  pemilihan/pemakainalat-alat produksi
·         Pemilihan usaha yang dimanifestasikan dalam tanggungjawab  manajer
·         Pengaturan atas keuntungan usaha yang diperoleh
·         Pengaturan atas motivasi usaha
·         Pembentukan harga barang konsumsi dan produksi
·         Penentuan pertumbuhan ekonomi
·         Pengambilan keputusan
·         Pelaksanaan pemerataan kesejahteraan
A.    Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis / Kapitalis)
Sistem ekonomi pasar liberalis adalah suatu system ekonomi dimana seluruh kegiatan ekonomi mulai darip roduksi, distribusi dan konsumsi diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, yaitu hubungan antara hubungan permintaan (demand) dan penawaran (supply). Harga ditentukan oleh kekuatan pasar. System ini sesuai dengan ajaran Adam Smith, dalam bukunya An Inquire the Nature and Causes of the Wealth of Nation.
Ciri-ciri  Sistem Ekonom iKapitalis
a.       Hak milik pribadi. Alat-alat produksi atau sumber daya ekonomi seperti SDA, modal, dan tenaga kerja dimiliki oleh individu dan lembaga-lembaga swasta.
b.      Adanya kebebasan berusaha dan kebebasan memilih. Kegiatan produksi dapat dengan bebas dilakukan oleh siapa saja yang mempunyai inisiatif. Kebebasan memilih terkait dengan kedaulatan konsumen dan kebebasan pengusaha untuk memperoleh sumber daya ekonomi. Kebebasan juga dimiliki oleh pekerja dalam memperoleh setiap jenis pekerjaan yang dikehendakinya.
c.       Motif kepentingan diri sendiri. Merupakan kekuatan utama dari system ekonomi kapitalis adalah motivasi individu untuk memenuhi kepentingan/keuntungan diri sendiri.
d.      Persaingan. Setiap individu atau pelaku ekonomi swata, baik pembeli maupuin pengusaha, dengan motivasi mencari keuntungan yang maksimun bebas bersaing di pasar dengan kekuatan masing-masing. Setiap pelaku ekonomi swasta bebas memasuki dan meninggalkan pasar.
e.       Harga ditentukan oleh mekanisme pasar. Segala keputusan yang diambil oleh pengusaha (penjual) dan konsumen (pembeli) dilakukan melalui system pasar.
f.       Peranan pemerintah terbatas. Pemerintah mempunyai peranan yang dapat membatasi berbagai kebebasan individu. Missal, mengeluarkan peraturan yang melarang praktik monopoli nonalamiah dan melindungi hak-hak konsumen dak pekerja.
Kebaikan Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis):
1.      Setiap individu termotivasi untuk mencari keuntungan
2.      Termotivasi untuk mencari keuntungan untuk dirinya sendiri
3.      Pemilihin sektor usaha disesuaikan dengan kemampuannya
4.      Meningkatnya efisiensi dan kualitas barang yang diproduksi
Keburukan Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis)
1.      Terjadinya kesenjangan antara si kaya dan si miskin
2.      Timbulnya monopoli dalam jangka panjang
3.      Terdapat eksploitasi SDA
4.      Timbulnya persaingan tidak sehat
Negara-negara yang menganut system perekonomian Liberal antara lain: Amerika,Kanada,Austria,Rusia dan Negara-negara bagian Eropa lainnya.
B.     SistemPerekonomianPerencanaan (Etatisme / Sosialis)
Sistem perekonomian ini pertama kali dikemukakan oleh Karl Max.Karl Max mengemukakan sistem perekonomian ini karena dilandasi oleh penderitaan yang dialami oleh kaum buruh akibat ulah kaum kapitalis.Pada system perekonomian ini,kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur oleh pemerintah.
Sistem Ekonomi Sosialis mempunyai kelemahan sebagai berikut :
1.      Sulit melakukan transaksi Tawar-menawar sangat sukar dilakukan oleh individu yang terpaksa mengorbankan kebebasan pribadinya dan hak terhadap harta milik pribadi hanya untuk  mendapatkan makanan sebanyak dua kali.
2.      Membatasi kebebasan System tersebut menolak sepenuhnya sifat mementingkan diri sendiri, kewibawaan individu yang menghambatnyadalam memperoleh kebebasan berfikir serta bertindak, ini menunjukkan secara tidak langsung system ini terikat kepada system ekonomi dictator.
3.      Mengabaikan pendidikan moral Dalam system ini semua kegiatan diambil alih untuk mencapai tujuan ekonomi, sementara pendidikan moral individu diabaikan.
Adapun kebaikan-kebaikan dari Sistem Ekonomi Sosialis adalah :
1.      Disediakannya kebutuhan pokok Setiap warga Negara disediakan kebutuhan pokoknya, termasuk makanan dan minuman, pakaian, rumah, kemudahan fasilitas kesehatan, serta tempat dan lain-lain.
2.      Didasarkan perencanaan Negara Semua pekerjaan dilaksanakan berdasarkan perencanaan Negara Yang sempurna, diantara produksi dengan penggunaannya.
3.      Produksi dikelola oleh Negara Semua bentuk produksi dimiliki dan dikelola oleh  Negara, sedangkan keuntungan yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan-  kepentingan Negara.
Negara yang menganut system ini adalah Uni Soviet.
C.    SistemEkonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran adalah sisten yang mengandung beberapa elemen dari system ekonomi kapitalis dan system ekonomi sosialis.System ini lahir sebagai aplikasi yang tidaj daoat menerapkan system baik kapitalis maupun sosialis secara 100%.Di dalam system ekonomi campuran adanya campur tangan pemerintah terutama untuk mengendalikan kehidupan/pertumbuhan ekonomi, mencegah adanya konsentrasi yang terlalu besar di satu orang atau kelompok swasta, juga untuk melakukan stabilitasi perekonomian, mengatur tata tertib serta mebantu golongan ekonomi lemah.
Sistem ekonomi campuran memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Kegiatan ekonomi dilakukan oleh pemerintah dan oleh swasta
2.      Transaksi ekonomi dilakukan di pasar dan ada campuran tangan pemerintah
3.      Adanya persaingan serta masih ada control dari pemerintah
Sistem ekonomi campuran juga memiliki kelebihan dan kekurangan.
Keuntungannya adalah masyarakat dapat bebas berusaha dan kepentingan umum lebih diutamakan dibandingkan dengan kepentingan pribadi.Sedangkan kekurangannya adalah beban pemerintah lebih berat dibandingkan beban swasta , serta swasta menjadi kurang memaksimalkan keuntungannya.
D.     Perbedaan berbagai macam sistem ekonomi yang ada
Perbedaan system ekonomi suatu Negara dapat ditijau dari beberapa sudut:
a.       System kepemilikan suatau sumber daya atau factor-faktor produksi
b.      Keleluasaan masyarakat untuk berkompetisi dan menerima imbalan atas prestasi kerja
c.       Kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya.

3.      Sistem Perekonomian Indonesia
Sistem perekonomian di Indonesia mengalami kegundahan yang mengakibatkan para tokoh negara berusaha merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia, baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Sistem Demokrasi Ekonomi dipilih karena memiliki ciri-ciri yang positif bagi Indonesia, diantaranya adalah :
·         Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
·         Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
·         Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·         Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
·         Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
·         Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Dengan demikian perkonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
·         Free fiht liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
·         Etatisme, yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya bersikap pasif saja
·         Monopoli,suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keingian sang monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem perokonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru. Faktor-faktor penyebab beberapa sistem perekonomian Indonesia adalah:
·         Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yaang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
·         Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru di alokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
·         Adanya kecenderungan terpengaruh untuk mennggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
Akibat yang ditimbulkan dari sistem etatisme yang pernah terjadi di indonesia pada periode tersebut dapat dilihat pada bukti berikut :
1.      Semakin rusaknya sarana produksi dan komunikasi yang membawa dampak menurunnya nilai eksport kita.
2.      Hutang luar negeri yang justru dipergunakan untuk proyek ‘Mercu Suar’

4.      Para Pelaku Ekonomi
Sistem ekonomi kerakyatan sendi utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3).Bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara.Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh di tangan seorang”.Hal itu berarti perusahaan swasta juga mempunyai andil di dalam sistem perekonomian Indonesia.Dengan demikian terdapat tiga pelaku utama yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan negara (pemerintah), perusahaan swasta, dan koperasi. Ketiga pelaku ekonomi tersebut akan menjalankan kegiatan-kegiatan ekonomi dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebuah sistem ekonomi akan berjalan dengan baik jika pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.

Dalam perekonomian indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok yaitu :

koperasi —–> sektor swasta ——> sektor pemerintah

1.      Pemerintah (BUMN)
a.       Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1.      Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).Mengenai ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian pelajari di kelas VII semester 2.BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia.Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a.              Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b.              Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c.              Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d.             Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2.      Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya.Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3.      Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi.Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat.Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG.Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya.Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.





2.      Koperasi
a.       Sejarah Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895.Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto.Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik.Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda.Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga.Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan.Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu.Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ.DH.Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927.Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi.Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran.Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai.Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu.Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah.Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya.Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945.Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia.Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi.Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia.Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.
b.      Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992.Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
c.       Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya.Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1.      Landasan idiil: Pancasila.
2.      Landasan struktural: UUD 1945.
3.      Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4.      Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi.Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d.      Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1.               Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2.               Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.               Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.               Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e.       Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi koperasi ini seperti berikut ini.
1.      Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi.Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar anggota koperasi.Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan menggunakan hak suaranya.
Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal berikut ini.
a.       Anggaran dasar (AD).
b.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c.       Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e.       Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.      Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota.Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a.       Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b.      Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Menyelenggarakan rapat anggota.
d.      Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e.       Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi.Jika koperasi mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.      Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c.       Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3.      Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.Koperasi dalam melakukan usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a.       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b.       Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut.Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a.       Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b.      Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.

4.      Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1.      Modal Sendiri Koperasi
a.       Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.      Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.       Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
d.      Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2.      Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan sumber pinjaman lainnya yang sah.












SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar