Rabu, 24 Oktober 2012

Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan  makalah “Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan banyak terimakasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehinggga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidkan Agama Islam di Universitas Gunadarma.
Dalam penyusunan makalah ini kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sendiri maupun kepada pembaca umumnya. Kami mohon maaf apabila ada kekurangan maupun kesalahan pada penulisan makalah ini untuk itu kami berterimakasih apabila pembaca memberi saran atau kritikan kepada kami.

Bekasi,   Oktober 2012



Penyusun








        BAB I
Pendahuluan

1.1. Latar Belakang
Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin.
Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung. Islam mengajarkan kehidupan yang dinamis dan progresif, menghargai akal pikiran melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bersikap seimbang dalam memenuhi kebutuhan material dan spiritual, senantiasa mengembangkan kepedulian sosial, menghargai waktu, bersikap terbuka, demokratis, berorientasi pada kualitas, egaliter, kemitraan, anti-feodalistik, mencintai kebersihan, mengutamakan persaudaraan, berakhlak mulia dan bersikap positif lainnya.
      
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1. Apa saja sumber ajaran agama Islam?
1.2.2. Bagaimana penjelasan isi dan sistematika Al-Qur’an?
1.2.3. Bagaimana penjelesan fungsi hadits?
1.2.4. Bagaimana fungsi Ra’yu?

1.3.   Maksud dan Tujuan    
Maksud dan tujuan pembuatan makalah ini adalah :
1.       Memenuhi salah satu tugas mata kuliah pendidikan Agama Islam
2.       Menjelaskan secara jelas agama dan ajaran Agama Islam
3.      Mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui secara mendalam tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah (Al-Hadist)
4.   Mahasiswa/i dapat memahami tentang Ra’yu yang dilaksanakan dengan Ijtihad    
                  
1.4.  Metode Pengumpulan Data
            Makalah ini dibuat dengan metode pengumpulan data dari referensi studi kepustakaan yang bersumber dari web, blog dan media massa yang lain yang ada pada internet.

1.5.  Sistematika
      Bab I: Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Rumusan Masalah
1.3. Maksud dan Tujuan
1.4. Metode Pengumpulan Data
1.5. Sistematika
Bab II: Pembahasan
2.1. Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam
2.2. Al-Qur’an: isi dan sistematiknya
2.3. As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya
2.4. Ra’yu yang dilaksankan dengan ijtihad
Bab III: Penutup
3.1. Kesimpulan


                                                                          
                    









BAB II
Pembahasan

2.1. Sumber Agama dan Ajaran Agama Islam     

            Agama Islam bersumber dari Al-Qur’an yang memuat Wahyu Allah dan al-hadist yang memuat sunnah Rasulullah. komponen agama Islam dan unsur utama ajaran Islam ( akidah, syariah , dan akhlak ) di kembangkan dengan Ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk mengembangkannya. Yang dikembangkan adalah ajaran agama dan yang terdapat dalam Al-Qur;an dan Al-hadist. Dengan kata lain,yang dikembangkan lebih lanjut supaya dapat dipahami manusia adalah wahyu Allah dan sunnah Rasul yang merupakan agama Islam.
 Hukum artinya menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Hukum Islam disebut juga syariat atau hukum Allah SWT, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah SWT sebagaimana terkandung dalam kitab suci Al-Quran dan Hadis (sunah). Syariat Islam juga merupakan hukum dan aturan Islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan umat manusia, baik muslim maupun bukan muslim.

2.2. Al-Qur’an: isi dan sistematiknya
Al-Qur’an adalah sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, sesuai dengan firmannya sebagai berikut:
إِنَّانَحْنُنَزَّلْنَاالذِّكْرَوَإِنَّالَهُلَحَافِظُونَ
Artinya:
”Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (QS. Al-Hijr:9)

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ ۚ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
Artinya:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (QS. An-Nisa:82)
Al-Qur’an merupakan sumber agama juga ajaran Islam pertama dan utama. Pengertian secara harafiah berarti sesuatu yang harus dibaca atau dipelajari. Sedangkan secara istilah, Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW dan sebagai salah satu mukzijat Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari, mula-mula di Mekah kemudian di Medinah. Tujuannya untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan di dunia ini dan kebahagiaan di akhirat kelak.
  Al-Qur’an yang menjadi sumber nilai dan norma umat Islam itu terbagi ke dalam 30 juz, 114 surah, 6666 ayat, 74.499 kata atau 325.345 huruf (lebih tepat dikatakan 325.345 suku kata jika dilihat dari sudut pandang bahasa Indonesia). Al-Qur’an tidak disusun secara kronologis. Lima ayat pertama diturunkan di gua hira’ pada malam 17 Ramadhan tahun pertama sebelum hijriah atau pada malam Nuzulul Qur’an ketika Nabi Muhammad berusia 40-41 tahun, sekarang terletak di surat al-Alaq (96) : 1-5. Ayat terakhir yang diturunkan di padang Arafah, ketika Nabi Muhammad berusia 63 tahun pada tanggal 9 zulhijah tahun ke-10 Hijrah, kini terletak di surat Al-Madinah (50) : 3.
Ayat-ayat yang diturunkan ketika Nabi Muhammad masih tinggal di Mekah disebut ayat-ayat Makkiyah, sedangkan ayat-ayat yang turun setelah Nabi Muhammad pindah ke Madinah dinamakan ayat-ayat Madaniyah. Cirri-cirinya adalah :
1.   Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya pendek-pendek. Merupakan  19/30 dari seluruh isi Al-Qur’an, terdiri dari 86 surat, 4.780 ayat. Ayat-ayat Madaniyah pada umumnya panjang-panjang merupakan 11/30 dari seluruh isi Al-Qur’an, terdiri dari 28 surat, 1.456 ayat.
2.   Ayat-ayat Makkiyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhannas (hai manusia). Sedangkan ayat-ayat Madaniyah dimulai dengan kata-kata ya ayyuhallazina amanu (hai orang-orang yang beriman).
3.   Ayat-ayat Makkiyah pada umumnya mengenai tauhid yakni keyakinan pada kemaha Esaan Allah, hari kiamat, akhlak, dan kisah-kisah umat manusia di masa lalu, sedangkan ayat-ayat Madaniyah memuat soal-soal hukum, keadilan, masyarakat dan sebagainya.
4.   Ayat-ayat Makkiyah diturunkan selama 12 tahun 13 hari, sedangkan ayat-ayat Madaniyah selama 10 tahun, 2 bulan 9 hari. Allah telah menjamin kemurnian dan kesucian Al-Qur’an, dalam surat Al-Hijr ayat 9 :
Kandungan Al-Qur’an, antara lain adalah:
  1. Pokok-pokok keimanan (tauhid) kepada Allah, keimanan kepada malaikat, rasul-rasul, kitab-kitab, hari akhir, qado-qodar, dan sebagainya.
  2. Prinsip-prinsip syari’ah sebagai dasar pijakan manusia dalam hidup agar tidak salah jalan dan tetap dalam koridor yang benar bagaimana menjalin hubungan kepada Allah (hablum minallah, ibadah) dan (hablum minannas, mu’amalah).
  3. Janji atau kabar gembira kepada yang berbuat baik (basyir) dan ancaman siksa bagi yang berbuat dosa (nadzir).
  4. Kisah-kisah sejarah, seperti kisah para nabi, para kaum masyarakat terdahulu, baik yang berbuat benar maupun yang durhaka kepada Tuhan.
  5. Dasar-dasar dan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan: astronomi, fisika, kimia, ilmu hukum, ilmu bumi, ekonomi, pertanian, kesehatan, teknologi, sastra, budaya, sosiologi, psikologi, dan sebagainya.

Keutamaan Al-Qur’an ditegaskan dalam Sabda Rasullullah, antara lain:
  1. Sebaik-baik orang di antara kamu, ialah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya
  2. Umatku yang paling mulia adalah Huffaz (penghafal) Al-Qur’an (HR. Turmuzi)
  3. Orang-orang yang mahir dengan Al-Qur’an adalah beserta malaikat-malaikat yang suci dan mulia, sedangkan orang membaca Al-Qur’an dan kurang fasih lidahnya berat dan sulit membetulkannya maka baginya dapat dua pahala (HR. Muslim).
  4. Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah hidangan Allah, maka pelajarilah hidangan Allah tersebut dengan kemampuanmu (HR. Bukhari-Muslim).
  5. Bacalah Al-Qur’an sebab di hari Kiamat nanti akan datang Al-Qur’an sebagai penolong bagai pembacanya (HR. Turmuzi).
Keutamaan membaca Al-Qur’an, yaitu membacanya adalah ibadah. Bagi orang yang membaca Al-Qur’an akan mendapat pahala yang telah dijanjikan Allah SWT. Menurut Ali Bin Abi Thalib, membaca Al-Qur’an adalah 50 kebajikan untuk tiap-tiap hurufnya apabila dibaca waktu melaksanakan sholat, 25 kebajikan apabila di luar sholat (dalam keadaan berwudhu), dan 10 kebajikan apabila tidak berwudhu. Bukan hanya membaca, mendengarkan orang yang membaca Al-Qur’an pun akan mendapat kan pahala. Selain membaca dan mendengar, belajar dan mengajarkan membaca Al-Qur’an pun adalah suatu kebaikan.


2.3. As-Sunnah (Al-Hadits): fungsi dan artinya

Al-Hadits menurut pengertian bahasa ialah berita atau sesuatu yang baru. Dalam ilmu hadis istilah tersebut berarti segala perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi tanda setuju (taqrir). Para ahli hadis, umumnya menyamakan istilah hadis dengan istilah sunnah. Namun, ada sementara ahli hadits mengatakan bahwa istilah dipergunakan khusus untuk sunnah qauliyah (perkataan Nabi), sedangkan sunnah fi’liyah (perbuatan Nabi) dan sunnah taqririyah tidak disebutkan dalam hadits. Al-Hadist adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam setelah Al-Qur’an.

 Peranan Al-Hadits
Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, Al-Hadits mempunyai peranan yang penting setelah Al-Qur’an. Al-Qur’an sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan. Sebagai utusan Allah Nabi Muhammad SAW mempunyai wewenang menjelaskan dan merinci wahyu Allah yang bersifat umum. Sesuai firman Allah dalam surat An-Nahl (16) ayat 44:
Artinya:
“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

Ada tiga peranan al-Hadits disamping al-Qur’an sebagai sumber agama dan ajaran Islam. Adapun peranan al-Hadits adalah :
1.      Menguatkan dan menegaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an.
2.      Menguraikan dan merincikan yang global (mujmal), mengkaitkan yang mutlak dan mentakhsiskan yang umum(‘am), Tafsil, Takyid, dan Takhsis berfungsi menjelaskan apa yang dikehendaki Al-Qur’an. Rasulullah mempunyai tugas menjelaskan Al-Qur’an sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 44:
Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan”(QS. An-Nahl : 44)
3.      Menetapkan dan mengadakan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an. Hukum yang terjadi adalah merupakan produk Hadits/Sunnah yang tidak ditunjukan oleh Al-Qur’an. Contohnya seperti larangan memadu perempuan dengan bibinya dari pihak ibu, haram memakan burung yang berkuku tajam, haram memakai cincin emas dan kain sutra bagi laki-laki.
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Hadist memiliki fungsi yang pada intinya sejalan dengan alquran. Keberadaan Al-Sunnah tidak dapat dilepaskan dari adanya sebagian ayat Alquran :
  1. Yang bersifat global (garis besar) yang memerlukan perincian;
  2. Yang bersifat umum (menyeluruh) yang menghendaki pengecualian;
  3. Yang bersifat mutlak (tanpa batas) yang menghendaki pembatasan; dan ada pula
  4. Isyarat Alquran yang mengandung makna lebih dari satu (musytarak) yang
  5. menghendaki penetapan makna yang akan dipakai dari dua makna tersebut; bahkan terdapat sesuatu yang secara khusus tidak dijumpai keterangannya di dalam Alquran yang selanjutnya diserahkan kepada hadis nabi.

2.4.   Ra’yu yang dilaksankan dengan ijtihad

Sumber ajaran Islam yang ketiga adalah ar-ra’yu atau sering disebut dengan kata ijtihad. Ijtihad adalah usaha yang sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang mempunyai ilmu pengetahuan dan pengalaman tertentu yang memenuhi syarat untuk mencari, menemukan, dan menetapkan nilai dan norma yang tidak jelas atau tidak terdapat patokannya di dalam al-Quran dan al-Hadits. Orang yang menetapkan hukum dengan jalan ini disebut mujtahid

Walaupun Islam adalah agama yang berdasarkan wahyu dari Allah SWT, Islam sangat menghargai akal. Hal ini terbukti dengan banyaknya ayat Al Quran yang memerintahkan manusia untuk menggunakan akal pikirannya, seperti pada surat An Nahl ayat 67 “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkannya”. Oleh karena itu, apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di Al Quran maupun Hadist, maka diperintahkan untuk berijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu kepada Al Quran dan Hadist
Ijtihad hanya diperbolehkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat sebagai mujtahid. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Menguasai bahasa Arab untuk dapat memahami al-Qur’an dan kitab-kitab hadits yang tertulis dalam bahasa Arab.
2.      Mengetahui isi dan sistem hokum al-Qur’an serta ilmu-ilmu untuk memahami al-Qur’an.
3.      Mengetahui hadits-hadits hokum dan ilmu-ilmu hadits yang berkenaan dengan pembentukan hokum.
4.      Menguasai sumber-sumber hokum islam dan cara-cara (metode) menarik garis-garis hokum dari sumber-sumber hokum islam.
5.      Menguasai dan mengetahui kaidah-kaidah fiqih.
6.      Mengetahui rahasia dan tujuan-tujuan hokum islam.
7.      Jujur dan iklas.
8.      Menguasai ilmu-ilmu sosial (Antropologi, Sosiologi).
9.      Dilakukan secara kolektif (jama’i) bersama para ahli disiplin ilmu lain.

Adapun macam-macam bentuk ijtihad yang dikenal dalam syariat Islam, yaitu:
1.            Ijma’, menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad umat Nabi Muhammad SAW sesudah beliau wafat pada suatu masa, tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
2.            Qiyas yang berarti mengukur sesuatu dengan yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain Qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
3.            Istihsan yang berarti suatu proses perpindahan dari suatu Qiyas kepada Qiyas lainnya yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan tetapi menurut Istihsan, syarak memberikan rukhsah (kemudahan atau keringanan) bahwa jual beli diperbolehkan dengan system pembayaran di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian. 
4.            Mushalat Murshalah, menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapum menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan manusia. Contohnya, dalam Al Quran maupun Hadist tidak terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al Quran. Akan tetapi, hal ini dilakukan oleh umat Islam demi kemaslahatan umat.
5.            Sududz Dzariah, menurut bahasa berarti menutup jalan, sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut minum banyak  hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
6.            Istishab yang berarti melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan  sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
7.            Urf. berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus (adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya dalah dalam hal jual beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama antara penjual dan pembeli.
           Ijtihad mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam dan merupakan sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al Quran dan Hadist. Dengan ijtihad itu umat Islam menyelesaikan persoalan-persoalan yang hukumnya tidak ada dalam Al Quran maupun Hadist. Setelah Rasulullah wafat, tidak ada lagi sosok yang dapat ditanya secara langsung tentang masalah-masalah Islam. Oleh karena itu, ijtihad dijadikan jalan keluar untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan tetap mengacu pada Al Quran dan Hadist.


























BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kesimpulan dari makalah ini adalah Al-Qur’an sebagai sumber ajaran Islam yang utama. Al-Qur’an adalah wahyu Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Nabi Muhammad SAW. Al-Qur’an dijaga dan dipelihara oleh Allah SWT, disampaikan oleh Malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW sebagai Rasul Allah sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, mula-mula di Mekkah kemudian di Madinah. Tujuannya, untuk menjadi pedoman atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya mencapai kesejahteraan didunia ini dan kebahagiaan diakhirat kelak. Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Al-Hadist mempunyai fungsi menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-Qur’an, sebagai Musyar’I (pembuat syariat). Dan Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam yang ketiga yang memuat tambahan atau sumber pengembangan.














DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar