REVIEW KASUS PETRAL
Petral
berdiri pada 1969 dengan nama PT Petral Group dengan dua pemegang sahamnya dari
Petra Oil Marketing Corporation Limited yang terdaftar di Bahama dengan
kantornya Hong Kong, serta Petral Oil Marketing Corporation yang terdaftar di
California, Amerika Serikat (AS). Pada 1978, kedua perusahaan pemegang saham
Petral tersebut melakukan marger dengan mengubah nama perusahaanya menjadi
Petra Oil Marketing Limited yang terdaftar di Hong Kong. Kemudian pada
1979-1992, kepemilikan saham Petra Oil Marketing Limited dimiliki oleh
perusahaan Zambesi Invesments Limited yang terdaftar di Hong Kong dan Pertamina
Energy Services Pte Limited yang terdaftar di Singapura. Pada 1998, perusahaan
tersebut diakusisi oleh PT Pertamina (Persero) dan pada 2001 mengubah namanya
menjadi PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). Selain Pertamina, sahamnya
juga dimiliko Zambesi Invesments Limited dan Pertamina Energy Services Pte
Limited. Tugas Petral adalah melakukan jual-beli minyak. Lebih tepatnya membeli
minyak dari mana saja untuk dijual ke Pertamina. Semua aktivitas itu dilakukan
di Singapura.
Finance.Detik.com Jakarta
-Niat pemerintah mengungkap carut marut bisnis bahan bakar minyak (BBM) oleh
Pertamina Energy Trading Limited (Petral), anak usaha Pertamina, membuahkan
hasil. Persoalan bisnis Petral itu terungkap dalam hasil audit forensik yang
dikeluarkan pemerintah pekan lalu.
"Pada
hari Kamis malam kemarin saya mendapat laporan dari Pertamina, Jumat saya
berdiskusi dengan menteri BUMN dalam perjalanan ke Lampung kemarin. Dari
diskusi itu ada 3 poin penting yang perlu menjadi catatan," ujar Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),Sudirman Said, dalam konferensi pers
'Membangun Lanskap Baru Sektor ESDM 1 Tahun Capaian Kinerja Kementerian ESDM di
Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu (8/11/2015).
Menurut
Sudirman, tiga poin penting dari hasil audit forensik tersebut berkaitan dengan
keterlibatan pihak ketiga dalam mengatur bisnis BBM yang dijalankan Petral.
Pertama, terbukti, tercatat dalam berbagai dokumentasi Petral bahwa ada pihak
ketiga yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah dan
produksi BBM di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES), yang merupakan anak
usaha Petral yang bertugas melakukan pengadaan impor minyak dan Bahan Bakar
Minyak (BBM).
Kedua,
pihak ketiga berhasil mempengaruhi personal-personal di PES untuk memuluskan
mengatur tender dan harga. Ketiga, akibat dari ikut campurnya pihak ketiga,
Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga terbaik ketika melakukan pengadan
minyak maupun jual beli produk BBM.
"Ikut
campurnya dari mulai mengatur tender, memunculkan harga hasil perhitungan
sendiri. Pihak ketiga ini bukanlah pemerintah, bukan manajemen Petral, bukan
juga manajemen Pertamina," ungkap Sudirman Said.
Sudirman
menambahkan, keputusan pemerintah melikuidasi atau membubarkan Petral, sangat
bermanfaat. Pasalnya, PT Pertamina selaku induk usaha Petral diuntungkan pasca
pembubaran Petral.
"Berkat
pembubaran ini, diskon-diskon yang diberikan produsen minyak yang selama ini
dinikmati pihak ketiga tersebut bisa langsung dinikmati oleh Pertamina, bisa
langsung dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lain," kata Sudirman.
Sebelumnya,
pada 13 Mei 2015, pemerintah melalui Kementerian BUMN bersama Kementerian BUMN,
memutuskan untuk membubarkan Petral. Anak usaha Pertamina yang bertugas
melakukan pengadaan impor minyak mentah dan BBM dan berbasis di Singapura ini,
dianggap memberikan citra negatif di mata masyarakat.
Sebelumnya,
Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri mengungkapkan, bila
audit telah selesai, mafia minyak dan BBM selama ini bermain di Petral akan
terungkap.
Hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd
(Petral) menyebutkan terjadi anomali dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.
Berdasarkan temuan lembaga auditor Kordha Mentha, jaringan mafia minyak dan gas
(migas) telah menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau
sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman
Said, ada beberapa perusahaan yang memasok minyak mentah dan bahan bakar minyak
(BBM) kepada PT Pertamina (Persero) melalui Petral pada periode tersebut.
Namun, setelah diaudit, kata Sudirman, semua pemasok tersebut berafiliasi pada
satu badan yang sama. Badan itu menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau
sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar.
“Ini nilai kontrak yang mereka kuasai, bukan keuntungan,” kata Sudirman kepada
Tempo, Selasa 10 November 2015.
Batasan :
1.
Auditor
:
Yang dipilih oleh PT. Pertamina
(Persero) dalam mengaudit adalah auditor berasal dari Australia (KAP
Kordamentha).
2.
Jenis
Audit :
Audit yang digunakan adalah Audit
Forensik. Audit Forensik adalah tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif
yang bisa digunakan di muka pengadilan.
3.
Prosedur
Audit Forensik yang dilakukan :
Ø Identifikasi masalah : Tahap awal
yang dilakukan adalah auditor melakukan pemahaman terhadap kasus yang akan
dibahas. Dilakukan pemahaman tersebut untuk mempertajam analisa dan spesifikasi
ruang lingkup agar audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Ø Pembicaraan dengan klien : Auditor
akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi
audit, limitasi, dan jangka waktu.
Ø Pemeriksaan pendahuluan : Auditor
melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why,
How, How much). Investigasi yang dilakukan apabila sudah terpenuhi menggunakan 4
W + 1H.
Ø Pengembangan rencana dan pemeriksaan
: Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur
pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.
Ø Pemeriksaan lanjutan : Auditor akan
menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya
fraud dan pelaku fraud tersebut.
Ø Penyusunan laporan : Pada tahap
akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam
laporan ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain : Kondisi : kondisi
yang terjadi sebenarnya. Kriteria : standar patokan dalam pelaksanaan kegiatan.
Ø Simpulan : Kesimpulan ini mencakup
sebab fraud dan penjelasan kondisi fraud.
4.
Kesimpulan
:
Ø Bahwa KAP Kordamentha telah
melakukan audit dengan baik dan benar yang berisi Kordamentha telah melakukan
proses audit tidak memihak kepada suatu kepentingan manapun hanya berdasarkan
standar kompetensi profesionalnya sesuai dengan Aturan Etika Akuntan Publik no.
100 (Independensi, Integritas, Objektivitas) dan 201 (Standar umum).
Ø Seorang anggota yang berpraktik
untuk perusahaan pabrik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya.
Peraturan 101 – Independensi.
5.
Temuan
Audit :
Ø Pegawai setingkat dengan manajer
bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM yang
dibeli menjadi lebih mahal.
Ø Ketidakefisienan rantai suplai
berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam
proses pengadaan.
Ø Adanya pihak ketiga (badan usaha)
diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan
dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga
perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat
melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang
optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia)
minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar
atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.
Sumber :