Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah
pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual
barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh
keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan
kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD
(kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS
(kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum
tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada
bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS
adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan
jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan
sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan
pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga
terdapat berbagai peraturanperaturan khusus (yang belum di koodifikasikan)
seperti :
1. Peraturan
tentang koperasi
2. Peraturan
pailisemen
3. Undang-undang
oktroi
4. Peraturan
lalu lintas
5. Peraturan
maskapai andil Indonesia
6. Peraturan
tentang perusahaan Negara
·
Hubungan
Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari
aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan
manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat
bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak
dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum
perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat
asasi terbukti di dalam :
1. Pasal
1 KUHD
2. Perjanjian
jual beli
3. Asuransi
yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata
dibandingkan pada sistem hokum yang
bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat
peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD
terdapat KUHS adalah sebagai hukum
khusus terhadap hukum umum.
·
Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan
hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/
1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir
kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) .
tetapi pada saat itu hokum Romawi ( copus lurus
civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka
dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad
ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang
(koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan
perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena
bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi
dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur
tenteng kedaulatan.
Kemudian
kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai
tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang
sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang
terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan
istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia.
Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD
Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985
: 11-14).
KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka
dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas
konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai
tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di
Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil
dari “Code du Commerce” Perancis tahun
1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce
Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal
yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang
perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale
handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada
tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang
berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga
sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan
Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1
Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari
KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di
Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code
Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus
Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
·
Hubungan
pengusaha dan Pembantunya
Didalam
sebuah perusahaan, seorang pengusaha tidak dapat bekerja dengan sendiri,
sehingga mereka membutuhkan butuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu
di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat
sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian
perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial,
pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2. Pembantu
di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat
koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian
pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara
mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1. Hubungan
perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2. Hubungan
pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3. Hubungan
hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
·
Pengusaha
dan Kewajibannya
-
Hak Pengusaha
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
-
Kewajiban Pengusaha
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib mengikut sertakan dalam
program Jamsostek
·
Bentuk
Badan Usaha
Ada
banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan
usaha:
1. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang
dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah
ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti
merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan
modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki
landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN
TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang
saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp.
20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no.
1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut.
2. Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
3. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar
atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta
membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga
sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup
besar.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit
usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan
negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari
bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
·
Persero adalah BUMN yang bentuk
usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu
saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni
sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham
kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh
pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka
otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang
terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus
mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups /
rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT
Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
·
Perusahaan
umum atau disingkat perum adalah
perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh
pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik
yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan
prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri
dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan
Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN
adalah :
1.
Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
2.
Mengejar
keuntungan.
3.
Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.
Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor
swasta dan koperasi.
5.
Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
SUMBER :