Jumat, 10 Oktober 2014

Tugas 1 Softskill (Bahasa Indonesia 2)

Budgeting Akuntansi
                                
1.      Pendahuluan
Perencaan anggaran sangat dibutuhkan dalam bidang ataupun kegiatan apapun, termasuk dalam penganggaran pada akuntansi. Penganggaran dalam akuntansi dibutuhkan untuk perencaan kedepan ataupun perbandingan antara periode sebelumnya dalam setiap kegiatan.
Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi. (Wikipedia).

2.      Isi
Menurut National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget) sebagai berikut: "…. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu."
Pengertian anggaran menurut Munandar, 1996 (budget) ialah suatu rencana yang disusun  secara sistematis,  meliputi seluruh kegiatan perusahaan, dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.
Dalam lingkup manajemen sektor publik, penganggaran dan akuntansi bermakna sebagai planning dan controlling (Nyland dan Pettersen, 2004). Maksudnya, jika anggaran merupakan suatu rencana, maka akuntansi yang datanya bersifat historis akan dapat menjadi fungsi pengendali. Penerapan anggaran dan akuntansi di sektor publik menunjukkan adanya kecenderungan bahwa organisasi sektor publik dikontrol oleh sistem akuntansi dan/atau prosedur evaluasi yang membandingkan antara tujuan dan hasil.
Akuntansi menyajikan data historis yang sangat bermanfaat untuk menghitung (menyiapkan) taksiran-taksiran yang akan dituangkan dalam budget, yang nantikan akan dijadikan sebagai pedoman kerja di waktu yang akan datang. Selanjutnya akutansi akan melakukan pencatatan secara sistematis dan teratur tentang pelaksanaaan budget itu nantinya, dari hari ke hari, dengan demikian akuntansi dapat menyajikan data realisasi pelaksanaan budget secara lengkap.
Sehingga dengan membandingkan antara budget dan catatan akuntansi dapat diketahui apakah perusahaan telah melaksanaakan proses kerja secara efisien atau in-efisisen, efektif atau inefektif, dst, Oleh karena itu semua teknik pencatatan dan semua sistematika yang dipakai dalam akuntansi harus sama dan sejalan dengan teknik serta sistematika yang dipakai dalam budget.
Budget sudah seharusnya mencakup seluruh kegiatan perusahaan, sehingga fungsi budget benar-benar dapaaat berjalan. Budget yang menyeluruh tersebut di namakan budget Komprehensif (Comphrehensive Budget).
Tugas penyusunan budget merupakan tanggung jawab dari pimpinan tertinggi perusahaan. Namun demikian tugas penyusunan budget selanjutnya dapat didelegasikan kepada bagian yang terkait pada perusahaan (tergantung struktur perusahaan). Berikut ini beberapa bagian yang dapat memperoleh pendelagasia penyusunan budget:
a.       bagian administrasi  (bagi perusahaan kecil) , karena seluruh data aktivitas perusahaan baik produksi, pemasaran maupun yang lainnya terkumpul pada bagian ini.
b.      panitia budget (bagi perusahaan besar), terdiri dari pimpinan dan wakil masingmasing bagian terkaita.
Budget yang selesai disusun baik oleh bagian administrasi maupun panitia budget (tergantung organisasi perusahaan), disebut sebagai draft budget (rancangan budget), sedangkan apabila rancangan tersebut telah diserahkan,disetujui  dan disahkan oleh pimpinan teritnggi perusahaan disebut sebagai Budget yang definitif.
·         Unsur yang melekat pada budget:
a.       Rencana
Recana merupakan penentuan terlebih dahulu tentang aktivitas atau kegiatan yang akan dilakukan diwaktu yang akan datang dengan spesifikasi khusus, misalnya disusun secara sistematis mencakup seluruh kegiatan perusahaan, yang dinyatakan dalam unit (satuan) moneter.
Beberapa alasan diperlukannya “rencana” bagi perusahaan:
-          adanya ketidakpastian di masa yang akan datang
-          banyaknya alternatif di masa yang akan datang.
-          rencana merupakan pedoman kerja perusahaan
-          rencaa sebagai alat koordinasi kegiatan dari seluruh bagian yang ada di perusahaan.
-          rencana sebagai alat pengawasan (control) terhadap pelaksanaan.
b.      Meliputi seluruh kegiatan perusahaan
Unsur ini bermakna bahwa budget mencakup semua kegiatan yang akan dilakukan oleh semua bagian yang ada dalam perusahaan, (pemasaran, produksi, pembelanjaan, administrasi dan kegiatan yang berkaitan dengan sumberdaya manusia).
c.       Dinyatakan dalan unit (satuan) moneter
Budget dinyatakan dalam satuan moneter yang dapat diterapkan pada berbagai kegiatan perusahaan yang beraneka ragam, yakni satuan ”rupiah”, mengingat satuan dari berbagai kegiatan pada dasarnya berbeda misalnya: untuk bahan mentah kilogram, tenaga kerja jam kerja per minggu dst.
d.      Jangka waktu tertentu yang akan datang.
Unsur ini menyatakan bahwa budget berlaku untuk masa datang, hal ini berarti bahwa apa yang dimuat dalam budget adalah taksiran –taksitan (forecast) tentang apa yang akan terjadi serta apa yang akan dilakukan di waktu yang akan datang.
Berkaitan dengan jangka waktu, budget dikenal dengan :
-          budget strategis
budget yang berlaku untuk jangka panjang/lebih dari 1 periode akuntansi/ 1 tahun.
-          budget Taktis
budget yang berlaku untuk jangka pendek. Budget yang disusun untuk 1 periode akuntansi (setahun penuh) dinamakan budget Periodik (periodikal budget), sedangkan budget yang disusun untuk jangka waktu kurang dari satu periode akuntansi misalnya jangka tiga bulanan, danse bagainya disebut sebagai budget bertahap (continous budget).
·         Kegunaan budget:
a.       sebagai pedoman kerja
b.      sebagai alat pengkoordinasian kerja
c.       sebagai alat pengawasan kerja/tolok ukur

3.      Kesimpulan
Akuntansi berperan sebagai pemasok data untuk menyusun Budget, dan sekaligus berperan sebagai tolak ukur untuk mengevaluasi pelaksanaan Budget, maka pencatatan dan semua sistematika yang dipakai dalam Akuntansi harus sejalan dengan teknik pencatatan dan sistematika dalam Budget.





























4.      Daftar Pustaka
Google Search :

Jumat, 27 Juni 2014

Tulisan Ke- 3 Hukum Dagang

Hukum Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Di zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a.       KUHD (kitab undang-undang hukum dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b.      KUHS (kitab undang-undang hukum sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2.      Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan. Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.      Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.      Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.      Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturanperaturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.      Peraturan tentang koperasi
2.      Peraturan pailisemen
3.      Undang-undang oktroi
4.      Peraturan lalu lintas
5.      Peraturan maskapai andil Indonesia
6.      Peraturan tentang perusahaan Negara

·         Hubungan Hukum Dagang dengan Hukum Perdata
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur dengan disertai sanksi perbuatan-perbuatan manusia di dalam usaha mereka untuk menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena “Hukum Dagang” tidak lain adalah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1.      Pasal 1 KUHD
2.      Perjanjian jual beli
3.      Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hokum yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

·         Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi ( copus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).

·         Hubungan pengusaha dan Pembantunya
Didalam sebuah perusahaan, seorang pengusaha tidak dapat bekerja dengan sendiri, sehingga mereka membutuhkan butuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1.      Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
2.      Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.      Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.      Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.      Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )

·         Pengusaha dan Kewajibannya
-          Hak Pengusaha
1.      Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja
2.      Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3.      Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4.      Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
-          Kewajiban Pengusaha
1.      Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2.      Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3.      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4.      Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.      Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

·         Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
1.      Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
2.      Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
3. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
·         Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
·         Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Mengejar keuntungan.
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
5.      Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.


SUMBER :