Sabtu, 24 Mei 2014

Tulisan Ke-2 Hukum Pejanjian

Hukum Perjanjian
·         Pengertian
1.      Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian  menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :
“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:
a.       Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.
b.      Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus
c.       Pengertian perjanjian terlalu luas
d.      Tanpa menyebut tujuan
e.       Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan
f.       Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:
1.      syarat ada persetuuan kehendak
2.      syarat kecakapan pihak- pihak
3.      ada hal tertentu
4.      ada kausa yang halal
2.      Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3.      Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
4.      Ditinjau dari Hukum Privat
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW). Pengertian
perjanjian ini mengandung unsur :
a.       Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yan memperjanjikan;
b.      Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
c.       Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hokum yang muncul karena kehendaknya sendiri.
5.      Ditinjau dari Hukum Publik
Dalam Hukum Publik, perjanjian disini menunjuk kepada Perjanjian Internasional. Saat ini pada masyarakat internasional, perjanjian internasional memainkan peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan dan pergaulan antar
negara. Perjanjian Internasional pada hakekatnya merupakan sumber hokum internasional yang utama untuk mengatur kegiatan negara-negara atau subjek hukum internasional lainnya. Sampai tahun 1969, pembuatan perjanjian-perjanjian Internasional hanya diatur oleh hukum kebiasaan. Berdasarkan draft-draft pasal-pasal yang disiapkan oleh Komisi Hukum Internasional, diselenggarakanlah suatu Konferensi Internasional di Wina dari tanggal 26 Maret sampai dengan 24 Mei 1968 dan dari tanggal 9 April – 22 Mei 1969 untuk mengkodifikasikan hukum kebiasaan tersebut. Konferensi kemudian melahirkan Vienna Convention on the Law of Treaties yang ditandatangani tanggal 23 Mei 1969. Konvensi ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Januari 1980 dan merupakan hukum internasional positif. Pasal 2 Konvensi Wina 1969 mendefinisikan perjanjian internasional (treaty) adalah suatu persetujuan yang dibuat antar negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum internasional, apakah dalam instrumen tunggal atau dua atau lebih instrumen yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan kepadanya.
Pengertian diatas mengandung unsur :
a.       adanya subjek hukum internasional, yaitu negara, organisasi internasional dan gerakan-gerakan pembebasan. Pengakuan negara sebagai sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas penuh untuk membuat perjanjian-perjanjian internasional tercantum dalam Pasal 6 Konvensi Wina. Organisasi internasional juga diakui sebagai pihak yang membuat perjanjian dengan persyaratan kehendak membuat perjanjian berasal dari negara-negara anggota dan perjanjian internasional yang dibuat merupakan bidang kewenangan organisasi internasional tersebut. Pembatasan tersebut terlihat pada Pasal 6 Konvensi Wina. Kapasitas gerakan-gerakan pembebasan diakui namun bersifat selektif dan terbatas. Selektif artinya gerakan-gerakan tersebut harus diakui terlebih dahulu oleh kawasan dimana gerakan tersebut berada. Terbatas artinya keikutsertaangerakan dalam perjanjian adalah untuk melaksanakan keinginan gerakan mendirikan negaranya yang merdeka.
b.      rezim hukum internasional. Perjanjian internasional harus tunduk pada hukum internasional dan tidak boleh tunduk pada suatu hukum nasional tertentu. Walaupun perjanjian itu dibuat oleh negara atau organisasi internasional namun apabila telah tunduk pada suatu hukum nasional tertentu yang dipilih, perjanjian tersebut bukanlah perjanjian internasional.

·         Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk. Sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeprburuk. Menurut Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum (general principle). Asas umum yang pertama mengemukakan bahwa “hukum tidak membatasi syarat-syarat yang boleh diperjanjikan oleh para pihak: asas tersebut tidak membebaskan berlakunya syarat-syarat suatu perjanjian hanya karena syarat-syarat perjanjian tersebut kejam atau tidak adil bagi satu pihak.
Jadi ruang lingkup asas kebebasan berkontrak meliputi kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri isi perjanjian yang ingin mereka buat, dan yang kedua bahwa pada umumnya seseorang menurut hukum tidak dapat dipaksa untuk memasuki suatu perjnjian. Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin membuat perjanjian. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, maka perjanjian yang dibuat tidak sah. Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan dipaksa adalah contradictio in terminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat. Yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pihak kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud. Dengan akibat transasksi yang diinginkan tidak dapat dilangsungkan. Inilah yang terjadi dengan berlakunya perjanjian baku di dunia bisnis pada saat ini.
Tetapi tidak semua tingkat peraturan perundang-undangan dapat membatasi asas kebebasn berkontrak, namun hanya UU atau Perpu atau peraturan perundan-undagan yang lebih tinggi saja yang memepunyai kekuatan hukum untuk emmbatsai bekerjanya asas kebebasan berkontrak. Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1.      Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan. Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang. Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara. Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu. Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2.      Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract). Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22. Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang :
a.             Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b.            Pengertian kontrak baku.
3.      Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya. Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4.      Pasal 2.21 berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5.      Pasal 2.22 Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6.      UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7.      UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.

·         Macam-macam Perjanjian
Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut ;
1.      Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
§  Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
§  Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
§  Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
§  Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.      Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
§  Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
§  Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
§  Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4.      Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
§  Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
§  Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
§  Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan

·         Syarat-syarat Perjanjian
Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka  yang berada dibawah pengampunan.
3.      Mengenai suatu hal tertentu
Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.
4.      Suatu sebab yang halal
Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.

·         Saat Lahirnya Pejanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a.       kesempatan penarikan kembali penawaran;
b.      penentuan resiko;
c.       saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d.      menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

·         Pembatalan perjanjian
Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :
1.      Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.      Terlambat memenuhi prestasi, dan
3.      Memenuhi prestasi secara tidak sah
Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :
§  Pemenuhan perikatan
§  Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
§  Ganti rugi
§  Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
§  Pembatalan dengan ganti rugi





SUMBER
-          lista.staff.gunadarma.ac.id/Hukum-Perjanjian

-          Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.

Sabtu, 29 Maret 2014

Tulisan Ke-1 Hukum Perdata

Hukum Perdata
1.      Lingkup Hukum Perdata
1.1  Explanation of Civil Law
The civil law is any law governing the legal relationship between one person and another person. In this definition there are some elements that need to be addressed. These elements are :
-          Rechtsregel, rule of law
-          Rechtsbetrekking, legal relation
-          Persoon, person
Rule  of law
Peraturan artinya rangkaian ketentuan mengenai ketertiban. Peraturan itu ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. Hukum artinya segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Istilah “perdata” berasal dari bahasa Sangserketa yang berarti warga (burger), pribadi (privaat), sipil, bukan militer (civiel). Hukum perdata artinya hukum mengenai warga, pribadi, sipil, berkenaan dengan hak dan kewajiban.
Hubungan Hukum
Hubungan hokum adalah hubungan yang diatur oleh hokum. Hubungna yang diatur oleh hokum itu adalah hak dan kewajiban warga, pribadi yang satu terhadap warga, pribadi yang lain dalam hidup bermasyarakat. Jadi, hubungan hokum adalah hak dan kewajiban hokum setiap warga atau pribadi dalam hidup bermasyarakat. Hak dan kewajiban tersebut apabila tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi menurut hokum.
Orang (person)
Orang (persoon) adalah subjek hokum, yaitu pendukungb hak dan kewajiban. Pendukung hak dan kewajiban ini dapat berupa manusia pribadi dan badan hokum. Manusia pribadi dan badan hokum mungkin warga Negara Indonesia dan mungkin juga warga Negara asing.
Manusia pribadi (natuurlijk persoon) adalah gejala alam, makhluk hidup ciptaan Tuhan, yang mempunyai akal, perasaan, kehenda.sedangkan badan hokum (rechtspersoon) adalah gejala yuridis, badan ciptaan manusia berdasarkan hokum.
Hokum perdata tertulis adalah hokum perdata yanjg dibuat oleh pembentuk undang-undang, yang diundangkan dalam Staatsblad atau Lembaran Negara. Contohnya adalah hokum perdata barat yang dibuat dalam B.W. (KUHPdt) yang diundangkan dalam Stb. 1847-23, Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 yang diundangkan dalam L N. tahun 1974 No. 1.
Hokum perdata tidak tertulis adalah hokum perdata yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, dibuat oleh masyarakat, bukan oleh pembentuk undang-undang. Hokum perdata tidak tertulis lazim disebut dengan istilah “hokum adat”. Hokum adat adalah mata kuliah yang berdiri sendiridalam kurikulum Fakultas Hukum.
Hokum perdata dalam artia luas meliruti hukium perdata, hokum dagang, dan hokum adat. Sedangkajn hokum perdata dalam arti sempit hanya meliputi hokum perdata tertulis minus hokum datang, lazim, disebut “hhukum perdata” saja.
Dalam pembangunan hokum tertulis, sebaiknya hokum perdata dan hokum dagang disatukan saja dan dihimpun dalam satu kodofikasi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan hokum adat tetap dipeliharadan berkembang seirama dengan dinamika perkembangan masyarakat.
Hokum perdata masional adalah hokum perdata yang mendukung hak dan kewajibannya mempunyai kewarganegaraan yang sama yaitu warga Negara Indonesia.sedangkan huku8m perdata internasional salah satu pihak pendukung hak dan kewajibannya adalah warga Negara asing.
1.2  Materi Hukum Perdata
Timbulnya hokum karena manusia hidup bermasyarakat. Hokum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hokum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalm hidup bermasyarakat disebut “hokum perdata material”, sedangkan hokum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu disebut “hokum perdata formal”. Hokum perdata formal lazim disebut hokum acara perdata.
Hokum perdata material memuat dan mengatur segala persoalan mengenai:
1.      Orang sebagai pendukung hak dan kewajiban (personenrecht)
2.      Keluarga sebagai unit masyarakat terkecil (familierecht)
3.      Harta kekayaan (vermogensrecht)
4.      Pewarisan (erfrecht)

2.      Sejarah Hukum Perdata
2.1  Hukum Perdata Belanda
Hokum perdata Belanda berasal dari hokum perdata Prancis, yang berinduk pada Code Civil Prancis. Pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte Prancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Keudian setelah Belanda merdeka dan kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sendiri yang terlepas dari pengaruh kekuasaan Prancis.
Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hokum pedata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebujt selesai tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan diberlakukan pada tanggal 1 Pebruari 1831. Tetapi dalam bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan dii daerah selatan Belanda, yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Kerajaan Belgia. Karena pemisahan Belgia ini, berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1838.
Meskipun B.W. Belanda itu adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil Prancis. Menurut Prof.Mr. J. van Kan, B.W. adalah saduran dari Code Civil, hasil jiblakan yang disalin dari bahasa Prancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2.2  Hukum Perdata Indonesia
Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W. Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk B.W. Hindia Belandayang susunan dan isinya serupa dengan B.W. Belanda. B.W. Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan). B.W. Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846, yang diundangkan melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan peraturan peralihan UUD45, maka B.W. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh undang-undang baru berdasarkan Undang-Undang Dasar ini. B.W. Hindia Belanda ini disebut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia, sebagai indul hokum perdata Indonesia.
Hokum perdata Indonesia adalah hokum perdata yang berlaku di Indonesia. Hokum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hokum perdata barat (Belanda), yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang dalam bahasa aslinya disebut Burgerlijk Wetboek (B.W.).  Burgerlijk Wetboek (B.W.) ini berlaku di Hindia Belanda dulu. Sebagian materi B.W. (KUHPdt) ini sudah dicabut berlakunya dan diganti dengan undang-undang R.I. misalnya mengenai perkawinan dan hak-hak kebendaan (buku I dan II).
Di samping KUHPdt, hokum perata Indonesia itu meliputi juga perudang-undangan hukum perdata buatan pembentuk undang-undang Republik Indonesia, misalnya Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, Keputusan Presiden No. 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaran Catatan Sipil.
2.3  B.W.(KUHPdt) sebagai Himpunan Hukum tak Tertulis
B.W. Hindia Belanda diperuntukan bagi penduduk golongan Eropah dan yang dipersamakan berdasarkan pasal 131 I.S. jo. 163 I.S. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuan untuk warga Negara Indonesia keturunan Eropah dan yang dipersamakan terus berlangsung. Keberlakuan yang demikian adalah formal berdasarkan aturan peralihan UUD45.
Dalam Negara Indonesia merdeka berlakunya hokum perdata semacam ini jelas berbau kolonial yang membeda-bedakan warga Negara Indonesia berdasarkan keturunannya. Disamping itu memang materi yang diatur dalam B.W.(KUHPdt) sebagian ada yang tidak sesuai dengan Pancasila dasar Negara dan pandangan hidup nagsa Indonesia, dan tidak sesuai dengan aspirasi Negara dan bangsa merdeka.
Pada tahun 1962 Dr. Sahardjo,S.H. Menteri Kehakiman R.I. pada waktu itu mengeluarkan gagasan, yang menganggap B.W. (KUHPdt) dapat dipedomani oleh semua warga Negara Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang sesuai dapat diikuti, sedangkan ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai lagi dapat ditinggalkan.
2.4  Surat Edaran Mahkamah Agung R.I. No. 3 Tahun 1963
Atas dasar gagasan Menteri Kehakiman Dr. Sahardjo, S.H. tersebut, Mahkamah Agung R.I. pada tahun 1963 mengeluarkan Surat Edaran No. 3 Tahun 1963 yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia. Isi surta edaran tidak berlaku lagi antara lain pasal-pasal B.W. berikut ini:
1.      Pasal 108 dan 110 B.W. tentang wewenang istri untuk melakukan perbuatan hokum dan untuk menghadap di muka pengadilan tanpa izin atau bantuan suaminya.
2.      Pasal 284 ayat 3 B.W. mengenai pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli.
3.      Pasal 1682 B.W. yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahkan dengan akta Notaris.
4.      Pasal 1579 B.W. yang memntukan bahwa dalam hal sewa-menyewa barang
5.      Pasal 1238 B.W. yang menyimpulakan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya dapat diminta di  muka Hakim, apabila gugatan ini didahulukan oleh suatu penagihan tertulis.
6.      Pasal 1460 B.W. tentang resiko seorang pembeli barang, yang sudah dijanjikan dijual, sejak saat itu adalah atas tanggungan pembeli, meskipun penyerahan barang itu belum dilakukan.
7.      Pasal 1603x ayat 1 dan 2 B.W. yang mengadakan deskriminasi antara orang Eropah di satu pihak dan orang bukan Eropah di lain pihak mengenai perjanjian perburuhan.

3.      Hukum Perdata Nasional
Hokum perdata nasional adalah hokum perdata yang diciptakan oleh Indonesia merdeka.
Criteria hokum perdata berpredikat nasional adalah:
1.      Berasal dari hokum perdata Indonesia
2.      Berdasarkan sistem nilai budaya Pancasila
3.      Produk hokum pembentuk undang-undang Indonesia
4.      Berlaku untuk semua warga Negara Indonesia
5.      Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

3.1   Berasal dari Hukum Perdata Indoensia
Hokum perdata barat sebagian sesuai dengan system nilai budaya Pancasila. Hokum, perdata barat yang sesuai dengan system nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.  Hokum perdata tidak tertulis (buatan Hakim dan hokum adat) yang sudah berkembang mempunyai nilai-nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia.
Dalam ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 yang dilanjutka oleh ketetapan MPR No. II/1983 dan ketetapan MPR No. II/MPR/1988 tentang GBHN.
3.2  Sistem Nilai Budaya Pancasila
Sistem nilia budaya adalah konsepsi-konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat.sistem nilai budaya yang sangat kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat, sehingga sukar diganti dengan nilai-nilai budaya lain dalam waktu singkat (lihat Koentjaraningrat, 1982 : 25-26).
System nilai budaya Pancasila ini berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan-peraturan hokum dan perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia.
3.3  Produk hokum pembentuk undang-undang Indonesia
Menurut UUD45 pembuat undang-undang adalah Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 5 ayat 1 UUD45). Dalam GBHN 1978 digariskan bahwa pembinaan dan pembentukan hokum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hokum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk undang-unadang, bahkan diusungkan dalam bentuk kondifikasi.
3.4  Berlaku untuk semua warga Negara Indonesia
Hokum perdata nasional harus berlaku untuk semua warga Negara Indonesia, tanpa memandang asal usul keturunannya, suku bangsa, daerahnya, golongannya.
Keberlakuan hokum perdata nasional untuk semua warga Negara Indonesia berarti menciptakan inifikasi hokum sesuai dengan penggarisan GBHN, dan melenyapkan sifat diskrimiansi sisa politik hokum colonial Belanda.
3.5  Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Wilayah Indonesai adalah wilayah Negara Republik Indonesia, termasuk perwakilan-o\perwakilan Indonesia di luar negeri dan kapal-kapal Indonesia.
Keberlakuan hukukm perdata nasional untuk semua warga Negara Indonesia di seluruh wilayah Indonesia merupakan inifikasi hokum perdata sebagai pencerminan system nilai budaya Pancasila, terutama nialai dalam sila ketiga “persatuan Indonesia”. Hal ini sesuai dengan penggarisan GBHN mengenai pembinaan hokum nasional.

4.       Sumber Hukum Perdata
4.1  Arti sumber hokum
Sumber hokum perdata ialah asal mula hokum perdata, atau tempat di mana hokum perdata ditemukan.
4.2  Sumber dalam arti formal
Sumber dalam arti “sejarah asalnya” hokum perdata adalah hokum perdata buatan pemerintah colonial Belanda yang terhimpun dalam B.W. (KUHPdt). Berdasarkan aturan peralihan UUD45, B.W. (KUHPdt) itu dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan unadang-undang baru berdasarkan UUD45.
Sumber dalam arti “pembentukannya” adalah pembentuk undang-undang berdasarkan UUD45. UUD45 ditetapkan oleh rakyat Indonesia, yang didalamnya termasuk juga aturan peralihan. Atas dasar peralihan itu, B.W. (KUHPdt) dinyatakan tetap berlaku. Ini berarti pembentuk UUD Indonesia ikut menyatakan berlakunya B.W. (KUHPdt).
Sumber dalam arti asal mula (sejarah asal dan pembentuk) ini disebut sumber dalam arti formal.
4.3  Sumber dalam arti material
Sumber dalam arti “tempat” adalah Staatsblad ataun Lembaran Negara di aman rumusan ketentuan undang-undang hokum perdata dapat dibaca oleh umum. Selain itu, kepurusan Hakim yang disebut yurisprudensi Mahkamah Agung mengenai warisan, mengenai badan hokum, mengenai hak atas tanah, dan lain-lain. Sumber dalam arti tempat disebut “sumber dalam arti material”.


5.      Kodifikasi dan Sistematika
5.1  Himpunan undang-undang dan kodifikasi
Bidang hokum tertentu dapat dibuat dan dihimpun dalam bentuk undang-undang biasa dan dapat pula dalam bentuk kodifikasi. Bidang bukum tertentu itu misalnya bidang hokum perdata, pidana, dagang, acara perdata, acara pidana, tata Negara.
Apabila dibuat dan dihimpun dalam bentuk undang-unadang biasa, maka undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara itu masih memerlukan peraturan pelaksanaan yang dibuat terpisah dalam bentuk tertentu.
Apabila undang-undang itu dibuat dalam bentuk kodifikasi, maka unsure-unsur yang perlu dipenuhi ialah sebagai berikut:
1.      Meliputi bidang hokum tertentu
2.      Tersusun secara sistematis
3.      Mamuat materi yang lengkap
4.      Penerapannya memberikan penyelesaian tuntas
Bidang-bidang tertentu yang dapat dikodifikasikan dan sudah pernah terbentuk misalnya bidang hokum perdata, huku, dagang, hokum pidana, hokum acara perdata dan acara pidana.
Kodifikasi berasak dari kata “copr” bahasa Prancis, artinya kitab undang-undang. Kodifikasi artinya penghimpunan ketentuan-ketentuan bidang hokum tertentudalam satu kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis, lengkap dan tuntas.
5.2  Sistematika kodifikasi
Sistematika kodifikasi adalah susunan yang teratur dari suatu kodifikasi. Sistematika itu meliputi bentuk dan isi kodifikasi. Sistematika bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) meliputi urutan bentuk bagian terbesar sampai pada bentuk bagian terkecil yaitu :
1.      Kitab undang-undang tersusun atas buku-buku
2.      Tiap buku tersusun atas bab-bab
3.      Tiap bab tersususn atas bagian-bagian
4.      Tiap bagian tersusun atas pasal-pasal
5.      Tiap pasal tersusun atas ayat-ayat
Sistematika isi Kitab Undanga-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) meliputi kelompok  materi berdasarkan system fungsional. System fungsional ini ada dua macam, yaitu menurut pembentuk undang-undang (pembentuk B.W.) dan menurut ilmu pengetahuan hokum.
Perbedaan sistematika antara sistematika B.W.(KUHPdt) dan sitematika ilmu pengetahuan hokum adalah sebagai berikut :
1.      Buku I B.W.(KUHPdt) memuat ketentuan mengenai manusia pribadi dann keluarga (perkawinan). Sedangkan ilmu pengetahuan hokum hanya memuat ketenmtuan mengenai manusia pribadi dan badan hokum, keduanya sebagai pendukung hak dan kewajiban.
2.      Buku II B.W.(KUHPdt) memuat ketentuan mengenai benda dan waris. Sedangkan ilmu pengetahuan hokum hanya memuat ketentuan mengenai keluarga (perkawinan dan segala akibatnya)
3.      Buku III B.W.(KUHPdt) memuat ketentuan mengenai perikatan. Sedangkan ilmu pengetahuan hokum memuat ketentuan mengenai harta kekayaan yang meliputi benda dan perikanan
4.      Buku IV B.W.(KUHPdt) memuat ketentuan mengenai bukti dan kadaluarsa. Sedangkan ilmu pengetahuan hokum memuat ketentuan mengenai bukti dan kadaluarsa termasuk materi hokum perdata formal (hokum acara perdata).

6.      Berlakunya Hukum Perdata
Berlakunya hokum perdata artinya diterimanya hokum perdata untuk dilaksankan. Adapun dasar berlakunya hokum perdata adalah ketemtuan undang-undang, perjanjian yang disebut pihak-pihak dan keputusan Hakim.
6.1  Ketentuan Undang-Undang
Berlakunya hokum perdata karena ketentuan undang-undang. Artinya undang-undang yang menetapkan diterimanya kewajiban hokum untuk dilaksankan. Berlakunya hokum perdata bersifatb memaksa artinya kewajiban harus dilaksankan, baik dengan berbuat maupun tidak berbuat, apabila tidak dilaksankan akan dikenakan sanksi. Dan ada pula yang bersifat sukarela yang artinya terserah pada kehendak pihak yang bersangkutan apakah bersedia melaksankan kewajiban atau tidak, sebab kewajiban itu berkaitan dengan kepentingan sendiri.
6.2  Perjanjian antara pihak-pihak
Hokum perdata juga berlaku karena ditentukan oleh perjanjian, maksudnya adalah perjanjian ynag dibuat oleh pihak-pihak itu menetapkaj diterimanya kewajiban hokum untuk dilaksankan oleh pihak-pihak.
Ada dua macam perjanjian, yaitu :
1.      Perjanjian harta kekayaan, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak yang tertombal balik mengenai harta kekayaan.ada dua jenisnya:
a.       Perjanjian yang bersifat obligator, artinya baru dalam taraf melahirkan keajaiban dan hak
b.      Perjanjian yang bersifat zakelijk (kebendaan), artinya dalam taraf memindahkan hak, sebagai realisasi perjanjian obligator.
2.      Perrjanjian kawin, yaitu perjanjian yang menimbulkan kewajiban dan hak suami istri secara tertimbal balik dalam hubungan perkawinan. Perjanjianj ini terletak dalam bidang moral dan kesusilaan (moral en fatsoen), tidak dapat dinilai dengan uang
6.3  Keputusan Hakim
Hukum perdata juga berlaku karena ditetapkan oleh Hakim melalui putusannya. Putusan Hakim selalu bersifat memaksa (dwingend), artinya jika ada pihak yang tidak mematuhinya, Hakim dapat memerintahkan pihak yang bersangkutan supaya mematuhinya dengan kesadaran sedniri. Jiki masih tidak dipatuhi, Hakim dapat melaksankan putusannya dengan kekerasan (paksa), bila perlu dengan bantuan alat Negara, misalnya polisi.
6.4  Akibat Berlakunya Hukum Perdata
Sebagai akibat berlakunya hokum perdata ialah adanya pelasanaan, pemenuhan, realisasi kewajiban hokum perdata. Ada tiga kemungkinan hasilnya, yaitu:
1.      Tercapainya tujuan, apabila kedua pihak memenuhi kewajiban dan hak tertimbal balik secara penuh
2.      Tidak mencapai tujuan, apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban
3.      Terjadi kejadian yang bukan tujuan, yaitu kerugian akibat perbuatan melanggar hokum (onrechtmatige daad).



SUMBER:

Muhammad Abdulkadir,S.H., “Hukum Perdata Indonesia”, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.