Jumat, 10 Mei 2013

Tugas 4


Tingkat Gizi Buruk di Indonesia masih Tinggi
Abstrak: Gizi buruk adalah suatu kondisi di mana seseorang dinyatakan kekurangan nutrisi, atau dengan ungkapan lain status nutrisinya berada di bawah standar rata-rata. Nutrisi yang dimaksud bisa berupa protein, karbohidrat dan kalori. Di Indonesia, kasus KEP (Kurang Energi Protein) adalah salah satu masalah gizi utama yang banyak dijumpai pada balita.
I.         Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Walaupun Negara kita, Indonesia sudah mendapat kemerdekaannya secara penuh namun masih banyak kasus gizi buruk yang terjadi, bahkan tiap tahun ke tahun selalu terjadi peningkatan dalam masalah ini. Langkah maupun upaya pemerintah belum maksimal dalam menggapi masalah gizi buruk ini.
Tujuan utama pembangunan nasional adalah peningkatan kualitas sumber daya manuasia (SDM) yang dilakukan secara berkelanjutan. Upaya peningkatan kualitas SDM dimulai dengan perhatian utama pada proses tumbuh kembang anak sejak pembuahan sampai mencapai dewasa muda. Pada masa tumbuh kembang ini, pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti perawatan dan makanan bergizi yang diberikan dengan penuh kasih sayang dapat membentuk SDM yang sehat, cerdas dan produktif.
Masalah gizi adalah masalah kesehatan masyarakat yang penanggulangannya tidak dapat dilakukan dengan pendekatan medis dan pelayanan kesehatan saja. Masalah gizi disamping merupakan sindrom kemiskinan yang erat kaitannya dengan masalah ketahanan pangan di tingkat rumah tangga dan juga menyangkut aspek pengetahuan serta perilaku yang kurang mendukung pola hidup sehat. Keadaan gizi masyarakat akan mempengaruhi tingkat kesehatan dan umur harapan hidup yang merupakan salah satu unsur utama dalam penentuan keberhasilan pembangunan negara yang dikenal dengan istilah Human Development Index (HDI).
Secara umum di Indonesia terdapat dua masalah gizi utama yaitu kurang gizi makro dan kurang gizi mikro Kurang gizi makro pada dasarnya merupakan gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kekurangan asupan energi dan protein. Masalah gizi makro adalah masalah gizi yang utamanya disebabkan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan asupan energi dan protein. Kekurangan zat gizi makro umumnya disertai dengan kekurangan zat gizi mikro.
Data Susenas menunjukkan bahwa prevalensi gizi kurang menurun dari 37,5 % (1989) menjadi 24,6 % (2000). Namun kondisi tersebut tidak diikuti dengan penurunan prevalensi gizi buruk bahkan prevalensi gizi buruk cenderung meningkat.
Gizi buruk adalah suatu kondisi di mana seseorang dinyatakan kekurangan nutrisi, atau dengan ungkapan lain status nutrisinya berada di bawah standar rata-rata. Nutrisi yang dimaksud bisa berupa protein, karbohidrat dan kalori. Di Indonesia, kasus KEP (Kurang Energi Protein) adalah salah satu masalah gizi utama yang banyak dijumpai pada balita.

B.     Landasan Teori
·         Kajian Talcott Parsons
Teori Parsons (Struktural Fungsional) yang memberikan prioritas pada masyarakat. Masyarakat mendahului individu dan individu dibentuk dan dicetak sebagai yang memiliki kepribadian sosial menurut lingkungan sosialnya. Kepentingan pribadi individu mencerminkan ”kesadaran kolektif” atau sistem nilai masyarakat itu pada umumnya. Suatu prinsip dasarnya bahwa tindakan sosial itu diarahkan pada tujuannya dan diatur secara normatif.
Dalam teori Parsons penting untuk mengetahui bagaimana orientasi subyektif yang terdapat pada individu-individu yang berbeda cocok satu sama lain atau menghasilkan tindakan-tindakan yang saling tergantung yang membentuk suatu sistem sosial. Dalam hal ini Parson membedakan tiga unsur pokok dari tindakan warga masyarakat, yakni sistem kepribadian, sistem sosial, dan sistem budaya.
·         Kajian Clifford Geertz (Makna Simbolik pada Makanan)
Geertz (dalam Achmad Fedyani Saifuddin, 2006 : 298) memandang konteks kebudayaan bukan sebagai seperangkat proposisi umum, melainkan sebagai jaringan makna yang dirajut manusia dan didalamnya mereka mengoperasionalisasikan seolah mereka melaksanakan kegiatan sehari-hari. Menurutnya kebudayaan terdiri dari struktur-struktur makna yang dibangun secara sosial.
Dalam kaitannya dengan makanan, setiap masyarakat memberikan makna simbolik tertentu terhadap makanan.  Menurut Sudarti (1989 : 68 – 69) di dalam hampir semua masyarakat makanan berfungsi sebagai alat mengadakan interaksi sosial.
·      Kajian Lawrence Green (Determinan Perilaku)
Green – Teori Lawrence Green – (dalam Soekidjo Notoatmodjo, 2007 :178 – 179) mencoba menganalisis perilaku manusia dari tingkat kesehatan. Kesehatan seseorang atau masyarakat dipengaruhi oleh 2 faktor pokok yakni faktor perilaku (behaviour causes) dan faktor di luar perilaku (non behaviour causes).

II.      Pembahasan
Malnutrisi (gizi buruk) adalah suatu istilah umum yang merujuk pada kondisi medis yang disebabkan oleh diet yang tak tepat atau tak cukup. Walaupun seringkali disamakan dengan kurang gizi yang disebabkan oleh kurangnya konsumsi, buruknya absorpsi, atau kehilangan besar nutrisi atau gizi, istilah ini sebenarnya juga mencakup kelebihan gizi (overnutrition) yang disebabkan oleh makan berlebihan atau masuknya nutrien spesifik secara berlebihan ke dalam tubuh. Seorang akan mengalami malnutrisi jika tidak mengkonsumsi jumlah atau kualitas nutrien yang mencukupi untuk diet sehat selama suatu jangka waktu yang cukup lama. Malnutrisi yang berlangsung lama dapat mengakibatkan kelaparan, penyakit, dan infeksi.
Tanda-tanda dari banyak kasus malnutrisi yaitu ketika cadangan nutrisi dihabiskan dan nutrisi serta energi yang masuk tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau tidak memenuhi tanbahan metabolic yang meningkat.
Defisiensi gizi dapat terjadi pada anak yang kurang mendapatkan masukan makanan dalam waktu lama. Istilah dan klasifikasi gangguan kekurangan gizi amat bervariasi dan masih merupakan masalah yang pelik. Walaupun demikian, secara klinis digunakan istilah malnutrisi energi dan protein (MEP) sebagai nama umum. Penentuan jenis MEP yang tepat harus dilakukan dengan pengukuran antropometri yang lengkap (tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan tebal lipatan kulit), dibantu dengan pemeriksaan laboratorium
Gizi buruk adalah keadaan kekurangan energi dan protein tingkat berat akibat kurang mengkonsumsi makanan yang bergizi dan atau menderita sakit dalam waktu lama. Itu ditandai dengan status gizi sangat kurus (menurut BB terhadap TB) dan atau hasil pemeriksaan klinis menunjukkan gejala marasmus, kwashiorkor atau marasmik kwashiorkor.
KapanLagi.com - Kekurangan gizi anak pada masa kehamilan ibu dan usia dini anak selain menyebabkan keterlambatan dalam pertumbuhan fisik dan perkembangan motorik, juga akan mengganggu perkembangan kognitif yang menyebabkan berkurangnya IQ (intelligence quotient) hingga 15 poin.
Menurut Pakar Gizi, Prof dr Fasli Jalal PhD, yang juga menjabat Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas di Jakarta, Rabu (29/4), hal itu berarti Indonesia berpotensi kehilangan poin IQ mencapai 17-22 juta poin akibat adanya 1,7 juta anak balita menderita gizi buruk pada 2005.
"Iodium adalah zat gizi mikro yang paling penting dalam mencegah gangguan otak yang dapat menimbulkan menurunnya kemampuan intelektual, melambatnya psikomotor dan menyebabkan keterbelakangan mental," katanya.
Fasli yang baru saja dikukuhkan sebagai Guru Besar Tetap dalam bidang Ilmu Gizi pada Fakultas Kedokteran Universitas Andalas itu menyebutkan dalam makalahnya, kebutuhan gizi dibagi atas dua bagian yaitu kebutuhan zat-zat gizi makro seperti energi, protein dan lemak dan kebutuhan zat gizi mikro yakni vitamin dan mineral.
Zat gizi makro berfungsi pada proses metabolisme otak dan peningkatan efisiensi proses rangsangan otak, sehingga kekurangan gizi makro menyebabkan terganggunya asupan makanan ke otak dan terganggunya proses metabolisme otak, ujarnya.
Kekurangan asupan protein-energi pada ibu hamil muda di bawah 24 minggu akan menyebabkan jumlah sel-sel otak anaknya berkurang dan kekurangan asupan ini pada akhir kehamilan menyebabkan ukuran sel syaraf anaknya menjadi kecil.
"Kekurangan asupan protein-energi yang berat pada ibu hamil dapat menurunkan berat otak anak sampai 25 persen," katanya mengutip pakar gizi lainnya.
Energi, ujarnya sangat dibutuhkan otak. Selain untuk membantu proses pertumbuhan dan perkembangan otak, energi diperlukan untuk metabolisme sel-sel syaraf. Demikian juga lemak yang sangat dibutuhkan dalam perkembangan otak di mana lebih dari 60 persen berat otak adalah lemak.
Sedangkan zat gizi mikro seperti iodium, asam folat, zat besi, seng, tembaga, vitamin, dan cholin, diperlukan dalam pertumbuhan otak.
Asam folat berfungsi untuk pembentukan tabung syaraf, zat besi untuk pembentukan mielin, monoamin dan mendukung metabolisme energi di sel syaraf dan sel glia, yang diperlukan untuk pembentukan DNA, tembaga untuk metabolisme energi sel syaraf dan sel glia, dan cholin untuk membentuk neurotransmitter, metilasi DNA dan pembentukan mielin, urainya.
Sedangkan Vitamin D berperan pada kemampuan daya ingat, kontrol motorik dan keseimbangan emosi, vitamin A untuk pembentukan struktur sel syaraf, vitamin E berfungsi dalam proteksi dari membran sel-sel syaraf, vitamin B6 dan B12 untuk pembentukan neurotransmitter, vitamin C berfungsi sebagai antioksidan dan vitamin B1 memproduksi energi.
A.    Penyebab Gizi Buruk
Banyak faktor yang mengakibatkan terjadinya kasus gizi buruk. Menurut UNICEF ada dua penyebab langsung terjadinya gizi buruk, yaitu :
1.      Kurangnya asupan gizi dari makanan. Hal ini disebabkan terbatasnya jumlah makanan yang dikonsumsi atau makanannya tidak memenuhi unsur gizi yang dibutuhkan karena alasan sosial dan ekonomi yaitu kemiskinan.
2.      Akibat terjadinya penyakit yang mengakibatkan infeksi. Hal ini disebabkan oleh rusaknya beberapa fungsi organ tubuh sehingga tidak bisa menyerap zat-zat makanan secara baik.
Faktor lain yang mengakibatkan terjadinya kasus gizi buruk yaitu:
1.      Faktor ketersediaan pangan yang bergizi dan terjangkau oleh masyarakat
2.      Perilaku dan budaya dalam pengolahan pangan dan pengasuhan asuh anak
3.      Pengelolaan yang buruk dan perawatan kesehatan yang tidak memadai.
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ada 3 faktor penyebab gizi buruk pada balita, yaitu:
1.      Keluarga miskin
2.      Ketidaktahuan orang tua atas pemberian gizi yang baik bagi anak
3.      Faktor penyakit bawaan pada anak, seperti: jantung, TBC, HIV/AIDS, saluran pernapasan dan diare.
B.       Indikasi Gizi Buruk
Untuk KEP ringan dan sedang, gejala klinis yang bisa dijumpai pada anak adalah berupa kondisi badan yang tampak kurus. Sedangkan gejala klinis KEP berat/gizi buruk secara garis besar bisa dibedakan menjadi tiga tipe: marasmus, kwashiorkor dan marasmic-kwashiorkor.

C.     Tipe Gizi Buruk
Tipe gizi buruk terbagi menjadi tiga tipe yaitu Kwasiorkor, Marasmus dan Marasmic-Kwashiorkor.
·         Kwasiorkor
Kwasiorkor memiliki ciri-ciri:
1.      Edema (pembengkakan), umumnya seluruh tubuh (terutama punggung kaki dan wajah) membulat dan lembab
2.      Pandangan mata sayu
3.      Rambut tipis kemerahan seperti warna rambut jagung dan mudah dicabut tanpa rasa sakit dan mudah rontok
4.      Terjadi perubahan status mental menjadi apatis dan rewel
5.      Terjadi pembesaran hati
6.      Otot mengecil (hipotrofi), lebih nyata bila diperiksa pada posisi berdiri atau duduk
7.      Terdapat kelainan kulit berupa bercak merah muda yang meluas dan berubah warna menjadi coklat kehitaman lalu terkelupas (crazy pavement dermatosis)
8.      Sering disertai penyakit infeksi yang umumnya akut
9.      Anemia dan diare.

·         Marasmus
Marasmus memiliki ciri-ciri:
1.      Badan nampak sangat kurus seolah-olah tulang hanya terbungkus kulit
2.      Wajah seperti orang tua
3.      Mudah menangis/cengeng dan rewel
4.      Kulit menjadi keriput
5.      Jaringan lemak subkutis sangat sedikit sampai tidak ada (baggy pant/pakai celana longgar)
6.      Perut cekung, dan iga gambang
7.      Seringdisertai penyakit infeksi (umumnya kronis berulang)
8.      Diare kronik atau konstipasi (susah buang air).




·         Marasmic-Kwashiorkor
Adapun marasmic-kwashiorkor memiliki ciri gabungan dari beberapa gejala klinis kwashiorkor dan marasmus disertai edema yang tidak mencolok.
D.    Pencegahan Gizi Buruk
Beberapa cara untuk mencegah terjadinya gizi buruk pada anak
1.      Memberikan ASI eksklusif (hanya ASI) sampai anak berumur 6 bulan. Setelah itu, anak mulai dikenalkan dengan makanan tambahan sebagai pendamping ASI yang sesuai dengan tingkatan umur, lalu disapih setelah berumur 2 tahun.
2.      Anak diberikan makanan yang bervariasi, seimbang antara kandungan protein, lemak, vitamin dan mineralnya. Perbandingan komposisinya: untuk lemak minimal 10% dari total kalori yang dibutuhkan, sementara protein 12% dan sisanya karbohidrat.
3.      Rajin menimbang dan mengukur tinggi anak dengan mengikuti program Posyandu. Cermati apakah pertumbuhan anak sesuai dengan standar di atas. Jika tidak sesuai, segera konsultasikan hal itu ke dokter.
4.      Jika anak dirawat di rumah sakit karena gizinya buruk, bisa ditanyakan kepada petugas pola dan jenis makanan yang harus diberikan setelah pulang dari rumah sakit.
5.      Jika anak telah menderita karena kekurangan gizi, maka segera berikan kalori yang tinggi dalam bentuk karbohidrat, lemak, dan gula. Sedangkan untuk proteinnya bisa diberikan setelah sumber-sumber kalori lainnya sudah terlihat mampu meningkatkan energi anak. Berikan pula suplemen mineral dan vitamin penting lainnya. Penanganan dini sering kali membuahkan hasil yang baik. Pada kondisi yang sudah berat, terapi bisa dilakukan dengan meningkatkan kondisi kesehatan secara umum. Namun, biasanya akan meninggalkan sisa gejala kelainan fisik yang permanen dan akan muncul masalah intelegensia di kemudian hari.
E.     Gagal Tumbuh
Gagal tumbuh adalah bayi atau anak dengan pertumbuhan fisik kurang secara bermakna dibanding anak sebayanya.
·      Tanda-tanda gagal tumbuh:
1.      Kegagalan mencapai tinggi dan berat badan ideal
2.      Hilangnya lemak dibawah kulit secara signifikan
3.      Berkurangya massa otot
4.      Infeksi berulang.
·         Faktor penyebab gagal tumbuh
1.      Faktor sosial, rendahnya pengetahuan masyarakat tentang pentingya makanan bergizi bagi pertumbuhan anak.
2.      Faktor kemiskinan, rendahnya pendapatan masyarakat menyebabkan kebutuhan paling mendasar sering kali tidak bisa dipenuhi.
3.      Laju pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan bertambahnya ketersediaan bahan pangan.
4.      Infeksi, disebabkan oleh rusaknya beberapa fungsi organ tubuh sehingga tidak bisa menyerap zat-zat makanan secara baik.
F.      Pengobatan Gizi Buruk
1.      Pada stadium ringan dengan perbaikan gizi.
2.      Pengobatan pada stadium berat cenderung lebih kompleks karena masing-masing penyakit harus diobati satu persatu. Penderitapun sebaiknya dirawat di Rumah Sakit untuk mendapat perhatian medis secara penuh.

III.   Kesimpulan
Gizi buruk adalah keadaan kekurangan energi dan protein tingkat berat akibat kurang mengkonsumsi makanan yang bergizi dan atau menderita sakit dalam waktu lama. Itu ditandai dengan status gizi sangat kurus (menurut BB terhadap TB) dan atau hasil pemeriksaan klinis menunjukkan gejala marasmus, kwashiorkor atau marasmik kwashiorkor. Penyebab gizi buruk banyak salah satunya adalah kurangnya asupan gizi dari makanan.





Daftar Pustaka

Tugas 3 Suku Bunga Perbankan dengan Pemberian Kredit Khususnya Usaha Kecil dan Menengah


Pemberian Suku Bunga Kredit pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Abstrak: Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
I.         Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tertib dan dinamis dalam lingkungan yang merdeka, bersahabat dan damai. Pembangunan nasionala yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan pemerintah. Masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan serta menumbuhkan suasana dan iklim yang menunjang. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan dalam mewujudkan stabilitas nasional.
Peran UMKM selama ini diakui sebagai pihak cukup besar dalam perekonomian nasional. Beberapa peran UMKM menerut Bank Indonesia antara lain: (a) jumlahnya yang besar dan terdapat dalam setiap sector ekonomi; (b) menyerap banyak tenaga kerja dan setiap investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja; (c) memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku local dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga yang terjangkau. Dalam posisi startegis tersbut, pada posisi lain UMKM masih menghadapi banyak masalah dan hambatan dalam melaksanakan dan mengembangkan aktivitas usahanya. Sebenarnya masalah dan kendala yang dihadapi masih bersifat klasik yang selama ini sering diungkapkan, antara lain: 1) manajemen, 2) permodalan, 3) teknologi, 4) bahan baku, 5) informasi dan pemasaran, 6) infrastruktur, 7) birokrasi dan pungutan serta 8) kemitraan.
Dari jumlah unit UMKM yang mencapai angka 49,8 juta yang tersebar diseluruh wilayah di semua sector usaha (BPS, 2008) hanya sekitar 39% atau 19,4 juta yang telah memperoleh kredit perbankan, sedangkan sisanya belum sama sekali tersentuh lembaga perbankan. Sehubung dengan upaya mengatasi masalah permodalan UMKM tersebut, pada tanggal 5 November 2007, Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Koperasi yang layak (feasible) namun mengalami kesulitan dalam menyediakan agunan dalam mengakses kredit/pembiayaan perbankan.

B.     Landasan Teori
Pengertian Kredit
Secara umum kredit didefinisikan sebagai kegiatan orang perorang atau badan usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dengan cara pinjam meminjam. Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, dimana pihak peminjam wajib melunasi kredit/hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Menurut Eric L.Kohler (1964;154), kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati. Menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45), kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain, atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh sesuatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu  berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan.
Definisi kredit menurut Undang–Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibbkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumla bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Jenis-jenis kredit dapat digolongkan sebagai berikut :
1.      Berdasarkan penggunaan (Dendawijaya, 2005), dibedakan menjadi:
Kredit Investasi     : Kredit untuk membiayai kepentingan  barang modal (investasi).
Kredit Modal Kerja : Kredit untuk membiayai modal kerja usaha/perusahaan.
Kredit Konsumsi   : Kredit untuk keperluan barang-barang konsumsi yang diperlukan debitur.
2.      Berdasarkan segmentasi (Bank Indonesia, 2008), dibedakan menjadi:
Kredit Mikro         : Kredit yang diberikah maksimal Rp 50 juta.
Kredit Kecil          : Kredit yang diberikah > Rp 50 juta, < Rp 500 juta.
Kredit Menengah  : Kredit yang diberikah > Rp 500 juta, < Rp 5 Milyar.
3.      Berdasarkan jangka waktu (Djinarto, 2000), dibedakan menjadi :
Kredit Jangka Pendek: Kredit dengan rentang maksimal 1 tahun.
Kredit Jangka Menengah: Kredit dengan rentang waktu 1 – 3 tahun.
Kredit Jangka Panjang: Kredit dengan rentang waktu minimal 3 tahun
Menurut definisi yang dipakai dalam Microcredit Summit (1997), kredit mikro adalah program pemberian kredt berjumlah kecil kepada warga palin miskin untuk membiayai proyek yang dia kerjakan sendiri agar menghasilkan pendapatan, yang memungkinkan mereka peduli terhadap diri sendiri dan keluarganya, “Programmes extend small loand to very poor for self-employment projects that generate income, allowing them to cafe for themselves and their families”.

II.      Pembahasan
Pengertian Kredit UMKM Menurut Bank Indonesia (September 2010) Kredit UMKM adalah semua penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu dalam rupiah dan valuta asing berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam  antara Bank Pelapor dengan Bank dan Pihak Ketiga Bukan Bank yang memenuhi kriteria usaha sesuai dengan undang-undang tentang UMKM yang berlaku.
1.      Kredit kepada Usaha Mikro adalah kredit dengan plafond Rp 0,- sampai dengan Rp 50 juta.
2.      Kredit kepada Usaha Kecil adalah kredit dengan plafond lebih dari Rp 50 juta sampai dengan maksimum Rp 500 juta.
3.      Kredit kepada Usaha Menengah adalah kredit dengan plafond lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 Milyar.
Termasuk dalam kredit UMKM tersebut adalah kredit dengan penjaminan tertentu yaitu kredit/pembiayaan atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu  berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan Debitur yang dijamin oleh perusahaan penjamin dengan kriteria tertentu sebagaimana Program Pemerintah mengenai Kredit Usaha Rakyat.
Pengertian UMKM
Definisi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berdasarkan masing-masing institusi adalah sebagai berikut :
1.      Badan Pusat Statistik (BPS), mendefinisikan berdasarkan ukuran ketenagakerjaan.
a.       Usaha Mikro: Usaha yang memperkerjakan 5 orang termasuk pekerja keluarga yang tidak dibayar.
b.      Usaha Kecil: Usaha yang memperkerjakan 5 sampai 10 orang.
c.       Usaha Menengah: Usaha yang memperkerjakan 20 sampai 99 orang.
2.      Bank Indonesia (BI), mendefinisikan UKM dengan 2 kriteria, yaitu:
a.       Kriteria I, berdasarkan aset, omset dan badan hukum :
·         Usaha Mikro: Usaha yang dilakukan orang miskin atau hampir miskin, milik keluarga,sumber daya lokal dan teknologi sederhana. Lapangan usaha mudah dimasuki dan keluar.
·         Usaha Kecil: Usaha yang memiliki ase  hingga Rp 200 juta diluar tanah dan bangunan dengan omset Rp 1 Milyar.
·         Usaha Menengah: Usaha yang memiliki aset hingga Rp 600 juta diluar tanah (industri bukan manufaktur) atau memiliki aset hingga Rp 5 Milyar (industri manufaktur) dengan omset Rp 3 Milyar.
b.      Kriteria II, berdasarkan kredit yang diterima :
·         Usaha Mikro: Usaha yang dapat menerima kredit sampai dengan Rp 50 juta.
·         Usaha Kecil: Usaha yang dapat menerima kredit mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.
·         Usaha Menengah: Usaha yang dapat menerima kredit mulai dari > Rp 500 juta hingga Rp 5 Milyar.

3.      Menurut Undang – undang No. 20 Tahun 2008, tentang UMKM
a.       Usaha Mikro: Usaha Produktif milik perorangan dan atau badan usaha perorangan. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
b.      Usaha Kecil: Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan banguna tempat usaha. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp 2,5 Milyar.
c.       Usaha Menengah: Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500 juta  sampai dengan paling banyak Rp. 10 Milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2,5 Milyar sampai dengan paling banyak Rp. 50 Milyar
Kebijakan Bank Indonesia terhadap Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMKM)
Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana  diamandemen dengan Undang-undang No. 3/2004), kebijakan Bank Indonesia dalam mendukung peningkatan iklim usaha atau sektor riil mengalami perubahan mendasar. Bank Indonesia tidak dapat lagi memberikan KLBI dan pemberian bersifat tidak langsung antara lain melalui regulasi dan fasilitasi dalam peran–peran strategis. Bank Indonesia tidak secara khusus mendesain suatu kebijakan dalam bidang perkreditan secara sektoral. Kebijakan Bank Indonesia lebih diarahkan untuk mendukung pengembangan UMKM, terutama yang berbasis komoditas unggulan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk pengaturan (ketentuan) dan pemberian bantuan teknis (khususnya melalui perbankan) serta kerjasama dengan pemangku kepentingan (Departemen, lembaga donor dan lembaga terkait pemberdayaan UMKM). Di dalam kebijakan lintas sektoral tersebut.

Kebijakan Pemerintah terhadap Pembiayaan UMKM
Pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pengembangan sektor  Usaha  Mikro  dan  Kecil  (UMKM).  Upaya  tersebut merupakan  bagian  dari  langkah strategis  pemerintah  dalam  mengatasi permasalaha  kemiskinan.  Beberapa  program pemerintah  sebagai  wujud komitmen  dalam  pengembangan  UMKM  antara  lain;  program  revitalisasi pertanian,  perikanan  dan  kehutantan  (RPPK)  yang  merupakan  salah  satu dari  “Triple Track Strategy”  dalam  rangka  pengurangan  kemiskinan  dan pengangguran serta peningkatan daya saing ekonomi nasional. Salah satu instrumen  kebijakan  dalam  mendukung  suksesnya  RPPK  adalah  dalam aspek  investasi  dan  pembiayaan.
Kredit  program/bantuan  modal  yang  telah  dikucurkan  oleh pemerintah selama 4 dekade terakhir melalui beberapa bentuk skim seperti dana  bergulir,  penguatan  modal,  subsidi  bunga,  maupun  yang  komersial yang  lebih  mengarah  kepada  kegiatan  kredit  yang  memiliki  link  dengan perbankan  dan  sifatnya  eksekuting.  Beberapa  contoh  kredit  dengan  skim dimaksud  adalah  KKP-E  dan  KUR.  KUR  merupakan  kredit  untuk  UMKM dan Koperasi dengan pola penjaminan pemerintah. Selaku penjamin kredit adalah  Perum  Sarana  Pengembangan  Usaha  (SPU)  dan  Asuransi  Kredit Indonesia (Askrindo). Pada tahap awal program KUR melibatkan 6 (enam) bank  yaitu  Bank  Mandiri,  Bank  BNI,  Bank  BRI,  Bank  BTN,  Bank  Bukopin dan  Bank  Syariah  Mandiri  dengan  fokus  penyaluran  kredit  pada  sektor usaha pertanian,  perikanan,  kelautan,  koperasi,  kehutanan,  perindustrian dan perdagangan (tempo interaktif, 2007).
Kebijakan  lain  terhadap  penyaluran  kredit  adalah  bahwa pemerintah  secara  tegas  mewajibkan  agar  perbankan  menyalurkan  kredit pada sektor UMKM minimal 20 persen dari portofolio kredit yang dimiliki

Fungsi Kredit / Pembiayaan.
Di dalam kehidupan perekonomian, perdagangan dan keuangan pada umumnya, maka garis besar fungsi kredit/pembiayaan  adalah :
1.      Meningkatkan daya guna (utility) dari suatu modal atau uang. Melalui kredit, dana yang mengendap (idle funds) di dalam kas bank akan dimanfaatkan oleh para debitur untuk memperbesar usaha produksi maupun perdagangan.
2.      Meningkatkan daya guna (utility) dari suatu barang. Tanpa  adanya  bantuan  fasilitas  kredit  dari  bank,  kemampuan  para pengusaha  di  dalam  berproduksi  dan  mendistribusikan  hasil produksinya  masih  terbatas.  Namun  dengan  adanya  fasilitas  kredit, para  pengusaha  dapat  memproduksi  bahan  mentah  menjadi  barang jadi  dan  pendistribusiannya  akan  meningkat.  Dengan  demikian, pemanfaatan atas barang tersebut meningkat pula.
3.      Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Kredit  yang  disalurkan  melalui  rekening  pengusaha  menciptakan pertambahan  peredaran  uang  giral  dan  sejenisnya  seperti  cek,  bilyet giro  dan  sebagainya.  Peredaran  uang  kartal  dan  giral  akan  lebih berkembang,  karena  kredit  menciptakan  suatu  kegairahan  berusaha sehingga  penggunaan  uang  akan  bertambah  baik  secara  kualitatif maupun  kuantitatif.  Hal  ini  sejalan  dengan  pengertian  bank  selaku money creator.
4.      Menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat. Manusia  adalah  mahluk  yang  selalu  melakukan  kegiatan  ekonomi, yaitu  selalu  berusaha  memenuhi  kebutuhannya.  Kegiatan  usaha sesuai dengan dinamikanya akan selalu meningkat, tetapi peningkatan usaha  tidaklah  selalu  diimbangi  dengan  peningkatan  kemampuan terutama  kemampuan  finansial.  Fasilitas  kredit  yang  diterima pengusaha  dari  bank  inilah  yang  kemudian  digunakan  untuk memperbesar volume usaha dan produktivitasnya.
5.      Kredit sebagai alat stabilisasi ekonomi, Untuk  menekan  arus  inflasi  dan  terlebih-lebih  lagi  untuk  usaha pembangunan  ekonomi,  kredit  bank  memegang peranan  yang  sangat penting.  Arah  kredit  harus  berpedoman  pada  segi-segi  pembatasan kualitatif, yaitu pengarahan ke sektor-sektor produktif dan sektor-sektor prioritas  secara  langsung  berpengaruh  terhadap  hajat  hidup masyarakat.
6.      Sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional. Pengusaha  yang  memperoleh  fasilitas  kredit  akan  berusaha  untuk meningkatkan  usahanya.  Peningkatan  usaha  berarti  peningkatan keuntungan.  Seiring  dengan  peningkatan  produksinya  tersebut, orientasi  pengusaha  tidak  hanya  untuk  memenuhi  pasar  domestik, juga merambah  pasar  ekspor.  Dengan  demikian,  kegairahan pengusaha untuk melakukan ekspor menjadi meningkat, yang nantinya akan mendatangkan devisa bagi negara.
7.      Sebagai alat hubungan ekonomi intemasional. Negara-negara  kaya  atau  yang  kuat  perekonomiannya,  demi persahabatan  antara  negara  banyak  memberikan  bantuan  kepada 14 negara-negara  yang  sedang  berkembang  atau  sedang  membangun. Bantuan-bantuan  tersebut  tercermin  dalam  bentuk  bantuan  kredit dengan  syarat  ringan,  yaitu  bunga  relatif  murah  dan  jangka  waktu penyelesaiannya yang panjang. Hal ini tercermin melalui bantuan antar negara yang disebut “G to G” (Govemment to Govemment). Hubungan antamegara pemberi dan penerima kredit akan bertambah erat, terutama yang menyangkut hubungan perekonomian dan perdagangan.

III.   Kesimpulan
Peran UMKM menerut Bank Indonesia antara lain: (a) jumlahnya yang besar dan terdapat dalam setiap sector ekonomi; (b) menyerap banyak tenaga kerja dan setiap investasi menciptakan lebih banyak kesempatan kerja; (c) memiliki kemampuan untuk memanfaatkan bahan baku local dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat luas dengan harga yang terjangkau. Undang-undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia (sebagaimana  diamandemen dengan Undang-undang No. 3/2004), kebijakan Bank Indonesia dalam mendukung peningkatan iklim usaha atau sektor riil mengalami perubahan mendasar. Kebijakan Bank Indonesia lebih diarahkan untuk mendukung pengembangan UMKM, terutama yang berbasis komoditas unggulan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk pengaturan (ketentuan) dan pemberian bantuan teknis (khususnya melalui perbankan) serta kerjasama dengan pemangku kepentingan (Departemen, lembaga donor dan lembaga terkait pemberdayaan UMKM). Di dalam kebijakan lintas sektoral tersebut.






Daftar Pustaka